Baznas Kota Sungai Penuh

  • Home
  • Baznas Kota Sungai Penuh

Baznas Kota Sungai Penuh Contact information, map and directions, contact form, opening hours, services, ratings, photos, videos and announcements from Baznas Kota Sungai Penuh, Government Organization, Jl. Jenderal Sudirman No. 20 Kelurahan Sungai Penuh Kecamatan Sungai Penuh, .

KONFERENSI ZAKAT DUNIA AKAN DIGELAR DI JAKARTARencananya konferensi zakat dunia akan dibuka oleh Presiden Joko Widodo.Ko...
22/02/2017

KONFERENSI ZAKAT DUNIA AKAN DIGELAR DI JAKARTA

Rencananya konferensi zakat dunia akan dibuka oleh Presiden Joko Widodo.

Konferensi Zakat Dunia 2017 akan diselenggarakan di Jakarta pada 15-16 Maret 2017. Konferensi yang terselenggara atas kerja sama World Zakat Forum dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) ini akan mengangkat tema “Penguatan Peran Zakat sebagai Instrumen Global Pengentasan Kemiskinan”.

Ketua Panitia Konferensi World Zakat Forum Hambali mengatakan, tema konferensi kali ini menjadi tonggak penting bagi praktisi zakat. Selain itu, di acara tersebut juga akan diselenggarakan pemilihan kepengurusan baru dan diikuti oleh 20 narasumber dan utusan lebih dari 30 negara.

“Pelaksanaan konferensi ini akan menampilkan 20 narasumber dari berbagai negara diantaranya dari Bosnia, Uganda, dan Malaysia. Termasuk akan ada gagasan dari kabinet kerja Joko Widodo, salah satunya dari Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin. Secara resmi rencananya konferensi ini juga akan dibuka Presiden,” ungkapnya, Senin (20/2).

Ia menambahkan, Konferensi Zakat Dunia juga akan diikuti oleh peserta dari luar negeri, lembaga amil zakat, badan amil zakat daerah dan akademisi termasuk mahasiswa, yang dapat memberi sumbang saran terhadap di beberapa agenda kegiatan. Tokoh zakat dari 20 negara yang hadir menjadi pembicara pun akan menyajikan perspektif mereka terhadap zakat berkaitan dengan permasalahan sosial ekonomi, terutama pengentasan kemiskinan.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal World Zakat Forum Ahmad Juwaini menuturkan, World Zakat Forum merupakan wadah silaturahmi komunikasi sekaligus koordinasi para praktisi dan pemerhati zakat, termasuk peneliti dan dosen zakat di seluruh dunia. Ia pun berharap konferensi dapat menghasilkan rumusan yang bernas.

“Saya berharap konferensi World Zakat Forum dapat memberikan upaya pendekatan agar presiden memperhatikan urusan zakat di Indonesia, karena kalau zakat bisa dimanfaatkan sebagai instrumen pengentasan kemiskinan di Indonesia itu sangat bermanfaat sekali. Jadi harapannya selain berpengaruh di dunia dari partisipasi pembicara seluruh dunia, bisa juga memberi inspirasi untuk zakat di Indonesia guna mengatasi kemiskinan,” paparnya.

Sementara, Ketua BAZNAS Bambang Sudibyo mengatakan, konferensi World Zakat Forum menjadi ajang tukar menukar informasi dan best practices sehingga pengelolaan zakat di dunia semakin baik. Di sisi lain, konferensi juga membuka kerjasama antara negara terkait zakat. ” World Zakat Forum berguna untuk benchmarking dan tukar menukar best practices, mana yang bagus untuk ditiru sembari tetap dengan menyesuaikan konteksnya dengan kondisi sosial politik di negara,” katanya.

Ia melanjutkan, zakat di Indonesia telah dimanfaatkan sebagai salah satu instrumen resmi negara dalam upaya mengentaskan kemiskinan. “Penyelenggaraan Konferensi Zakat Dunia 2017 di Indonesia ini sangat penting bagi pengelolaan zakat nasional agar baik pemerintah maupun masyarakat akan makin yakin dengan manfaat dan peran besar zakat,” ujar Bambang.

Sosialisasi Renstra dan Bimtek Entri RKAT BAZNAS Se-Provinsi Jambi Menggunakan SiMBA29 - 30 Desember 2016
30/12/2016

Sosialisasi Renstra dan Bimtek Entri RKAT BAZNAS Se-Provinsi Jambi Menggunakan SiMBA
29 - 30 Desember 2016

BAZNAS- Kepala Daerah Koordinasi Bahas Deadline UU ZakatJAKARTA (BAZNAS): Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menggelar k...
19/12/2016

BAZNAS- Kepala Daerah Koordinasi Bahas Deadline UU Zakat

JAKARTA (BAZNAS): Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menggelar kegiatan koordinasi dengan para kepala daerah yang belum menyesuaikan pimpinan BAZNAS berdasarkan undang-undang No. 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat di Jakarta, Kamis (15/12/2016).

Ketua BAZNAS Prof Bambang Sudibyo, MBA, CA, mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan para kepala daerah untuk melakukan konsolidasi terkait masih banyaknya BAZNAS provinsi, kabupaten dan kota yang belum menyesuaikan diri ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 dan PP Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Zakat.

“Jadi niat kita supaya semua BAZNAS menaati peraturan perundang-undangan. Jangan sampai, BAZNAS sebagai pengelola zakat malah melanggar,” kata Bambang dalam Rapat Koordinasi BAZNAS dengan Kepala Daerah di Jakarta, Kamis (15/12/2016).

Turut mendampingi antara lain, anggota BAZNAS Prof Mundzir Suparta, Direktur Koordinator Zakat Nasional (KZN) Mohd Nasir Tajang, Direktur Umum Kiagus M Tohir, dan Kepala Biro Hukum, Humas dan Kelembagaan BAZNAS Ahmad Hambali.

Bambang menyebutkan “hingga saat ini masih ada 6 BAZNAS Propinsi (17%), 280 BAZNAS Kab/Kota (54%) yang belum menyesuaikan peraturan perundang-undangan atau baru 28 BAZNAS Propinsi (82%) dan 234 BAZNAS Kab/Kota (46%). Sebagaimana diketahui dalam UU 23 tahun 2011 bahwa lembaga yang belum menyesuaikan dengan undang-undang dianggap illegal.

Kemudian, lanjut dia, UU tersebut juga dimantapkan dengan Inpres Nomor 3 Tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengump**an Zakat di Kementerian/Lembaga, Sekretariat Jenderal Lembaga Negara, Sekretariat Jenderal Komisi Negara, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah Melalui Badan Amil Zakat Nasional.

“Ïni adalah terobosan luar biasa untuk pengelolaan zakat. Sebab, melalui peraturan perundang-undangan tersebut, zakat pun menjadi urusan negara,” ucap Guru Besar Ekonomi Universitas Gadjah Mada (UGM) ini.

Untuk diketahui, dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011, dijelaskan, “Pimpinan BAZNAS provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2), diangkat dan diberhentikan oleh gubernur setelah mendapat pertimbangan dari BAZNAS”.

Sedangkan Pasal 43 menyebutkan, “Pimpinan BAZNAS kabupaten/kota sebagaimana dalam Pasal 41 ayat (1), diangkat dan diberhentikan oleh bupati/wali kota setelah mendapat pertimbangan dari BAZNAS (pusat).

Begitu pun dalam Pasal 38 jo Pasal 41 UU 23 Tahun 2011 menyatakan bahwa “Setiap orang dilarang dengan sengaja bertindak selaku amil zakat melakukan pengump**an, pendistribusian, atau pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat yang berwenang”.

Sementara dalam Pasal 38 UU 23/2011 ditegaskan, “Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)”.

Disamping itu, kegiatan ini juga diharapkan pemerintah daerah mengalokasikan dana operasional BAZNAS Daerah dari APBD sebagaimana amanat undang-undang 23 tahun 2011 Pasal 31 ayat 1 bahwa “Dalam pelaksanaan tugasnya BAZNAS, Propinsi dan Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat (1) dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Hak Amil”.

Reporter : Mas’ud

Editor : Yudhiarma, MK

GEMPA ACEH, BAZNAS BERANGKATKAN TIM TANGGAP BENCANAJAKARTA (BAZNAS): Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menerjunkan BAZN...
08/12/2016

GEMPA ACEH, BAZNAS BERANGKATKAN TIM TANGGAP BENCANA

JAKARTA (BAZNAS): Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menerjunkan BAZNAS Tanggap Bencana (BTB) ke Aceh. Pada saat bersamaan, Direktorat Koordinator Zakat Nasional (KZN) mengerahkan BAZNAS daerah untuk turun ke titik-titik bencana gempa di Tanah Rencong.

“BAZNAS melepas Tim BTB pagi ini ke lokasi bencana. Kita berkoordinasi dengan Baitul Mal Aceh,” ujar Direktur Amil Zakat Nasional (AZN) Arifin Purwakananta di Jakarta, Rabu (7/11/2016).

Hal sama disampaikan Direktur KZN Mohd Nasir Tajang. Pihaknya menyiapkan posko nasional untuk penanggulangan bencana Aceh, yang mengoordinasikan BAZNAS daerah dan pihak-pihak terkait untuk turun ke lokasi bencana.

Direktorat KZN BAZNAS telah menghubungi Ketua Baitul Mal Aceh Dr Armiadi Musa, Kabid Sosialisasi Sayed Muhammad Husen, dan staf Baitul Mal Bobby Novrizan. Mereka menginformasikan, bencana terparah terjadi di Kabupaten Pidie. “Beberapa ruas jalan rusak parah karena terbelah, banyak bangunan runtuh. Lokasi sekitar 4 jam dari Banda Aceh melalui perjalanan darat. Kami sedang mendata para korban jiwa,” kata Bobby.

Armiadi Musa terus mengumpulkan data dan informasi detail dan memerintahkan para amil Baitul Mal yang berada di luar kota untuk berangkat ke Pidie.

“Kami segera menggelar rapat dan akan menginformasikan perkembangan kondisi gempa ini. Kami juga bergabung dengan Tim BTB pusat yang berangkat pagi ini ke Aceh, agar Baitul Mal Aceh bisa menjadi komando wilayah dalam mengkoordinasikan segala bantuan untuk korban, terutama dari BAZNAS. Kami telah menyiapkan segala kebutuhan teknis darurat lapangan,” ujarnya.

Reporter: Masud

Editor: Yudhiarma MK

08/12/2016
BAZNAS RI KEMBANGKAN SEKOLAH WIRA USAHABAZNAS terus mengembangkan berbagai model program ekonomi berbasis dana zakat bag...
16/11/2016

BAZNAS RI KEMBANGKAN SEKOLAH WIRA USAHA

BAZNAS terus mengembangkan berbagai model program ekonomi berbasis dana zakat bagi warga kurang mampu dan golongan mustahik (penerima zakat) lainnya. Program tersebut diwujudkan dalam wadah lembaga, salah satunya ialah Sekolah Wirausaha (SEWIRA).

SEWIRA merupakan sebuah lembaga pendidikan dan pelatihan enterpreneurship bagi mustahik berumur 19-30 tahun yang memiliki tekad menjadi pengusaha. Lembaga ini melibatkan praktisi, profesional, akademisi serta para tokoh pengusaha muslim sukses dan berkompeten.

Hari ini, peserta SEWIRA angkatan pertama memulai proses belajar dengan dukungan dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) Peduli. Sebanyak 105 peserta dari Jabodetabek mengikuti Kelas Perdana (Matrikulasi) SEWIRA yang berlangsung mulai Jumat (4/11) sampai dengan Minggu (6/11) di Bogor. Hadir dalam acara pembukaan program ini, Kepala Divisi Penghimpunan BAZNAS, Faisal Qosim dan Kepala Cabang BRI Tanah Abang, John Maruli Tampubolon.

“Melalui program ini, BAZNAS ingin membangun paradigma, jiwa dan mental sukses serta menanamkan nilai-nilai spiritual dan kaidah-kaidah syar’i dalam bisnis,” kata Faisal Qosim.

Dari para alumnus SEWIRA diharapkan bisa membangun jaringan pengusaha untuk saling membantu dalam mengingkatkan dan mengembangkan usaha. Rencana hingga 2021, BAZNAS bisa mencetak 5.000 orang usahawan baru.

Dalam Acara pembukaan ini juga dilakukan pemberian donasi sebesar Rp 147.500,000,- secara simbolis dari BRI kepada BAZNAS dan penyematan pin kepada para peserta.

“Setelah mengikuti SEWIRA, diharapkan nanti santri tidak bingung setelah lulus, harus melakukan apa. Maka dari itu BAZNAS bekerjasama dengan BRI ingin membangun jiwa kewirausahaan para santri”.

BRI siap untuk terus mendukung program SEWIRA ini dengan konsep pendidikan selama satu tahun, dari sini kreativitas akan terus berkembang dan maju dalam industri bisnis di Indonesia.

John Maruli Tampubolon berharap program ini dapat melahirkan pengusaha-pengusaha muda yang potensial dan memiliki semangat juang tinggi dalam mencapai kemandirian.

“Mudah-mudahan nanti bisa dilihat terus peluang-peluang kreativitasnya. Bayangkan jika 1000 santri bisa menjadi pelaku bisnis itu luar biasa. Kedepan mudah-mudahan Baznas bisa terus berkembang dengan baik dan santri-santri ini bisa menjadi seorang enterpreneurship yang baik,” katanya.

BAZNAS LUNCURKAN ZAKAT DIGITAL BERSAMA Kitabisa.comBadan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) meluncurkan Zakat Digital, sebuah ...
28/07/2016

BAZNAS LUNCURKAN ZAKAT DIGITAL BERSAMA Kitabisa.com

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) meluncurkan Zakat Digital, sebuah layanan pembayaran zakat online melalui portal kitabisa.com yang dapat diakses dari dekstop maupun mobile di Plaza Semanggi, Jakarta(24/6).

Arifin Purwakananta, Direktur Amil Zakat Nasional BAZNAS mengatakan bahwa layanan zakat secara digital di Kitabisa akan melayani muzaki dengan lebih baik. Terlebih bagi generasi yang sehari-hari akrab dengan internet.

Zakat digital ini merupakan bagian terpadu dari layanan Zakat Payroll System (ZPS) yang dikembangkan BAZNAS. “ZPS adalah layanan kemudahan berupa otomatisasi zakat di institusi/ perusahaan sehingga karyawan membawa p**ang gaji yang sudah bersih dari kewajiban zakat,” katanya.

Alfatih Timur, Chief Executive Officer Kitabisa.com mengatakan bahwa kemitraan ini dilakukan sejalan dengan misi Kitabisa sebagai wadah gotong-royong digital. Ia menambahkan, ada tiga manfaat yang didapat seorang pengguna jika menunaikan zakatnya melalui Kitabisa.

Pertama, pengguna dapat menunaikan zakat instan yang langsung tersalurkan ke mitra BAZNAS, atau pengguna dapat memilih program spesifik sesuai keinginan. Contohnya jika pengguna memiliki preferensi untuk membantu anak yatim, maka ia dapat melihat katalog program zakat yang bertema anak yatim dan langsung memilih program yang ingin dibantu.

Kedua, pengguna akan mendapat laporan penggunaan dana dari mitra BAZNAS di website dan melaui email. “Harapannya, hal ini membuat muzzaki (orang yang memberi zakat) semakin engaged dan semangat membantu pro-
gram-program yang ada.” ujar Alfatih.

Ketiga, pengguna tidak perlu melakukan konfirmasi zakat jika mengikuti prosedur zakat di Kitabisa yang menggunakan sistem kode unik. Menurut Alfatih, dengan sistem kode unik zakat yang kita bayarkan akan terdeteksi oleh sistem tanpa harus melakukan verifikasi.

Pembuatan fitur zakat online ini diharapkan dapat makin menggali potensi zakat Indonesia yang mencapai Rp217 triliun tiap tahunnya.Dengan potensi itu, zakat dinilai mampu membantu pemerintah mengentaskan kemiskinan. Dalam portal ini, terdapat p**a lembaga zakat nasional yang turut memberikan layanan zakatnya.

Sejak dimulai tanggal 13 Juni kemarin sebagai uji coba, fitur zakat online Kitabisa mendapat respon positif dari ratusan pembayar zakat online.

KEKUATAN FISKAL UNTUK PEMBERDAYAAN UMAT, TRANSFORMASI 15 TAHUN BAZNAS PUSATPada 17 Januari lalu, Badan Amil Zakat Nasion...
05/02/2016

KEKUATAN FISKAL UNTUK PEMBERDAYAAN UMAT, TRANSFORMASI 15 TAHUN BAZNAS PUSAT

Pada 17 Januari lalu, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) memasuki usia 15 tahun. Sejak pertama kali didirikan pada 2001 melalui Keputusan Presiden (Keppres) No. 8/2001, hingga kini BAZNAS berusaha konsisten menjalankan ketetapannya sebagai badan resmi dan satu-satunya yang dibentuk oleh pemerintah untuk menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) pada tingkat nasional.

BAZNAS harus mulai mawas diri, mengevaluasi segala sesuatu yang pernah dilakukan dalam mengemban tugas tersebut. Pada usia ini juga, BAZNAS berkewajiban untuk mengembangkan praktik-praktik terbaik dalam pengelolaan zakat.

Milad tahun ini juga istimewa karena menjadi perayaan pertama setelah UU No 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat diberlakukan dengan keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) No 14/2014. Selain itu, ini juga tahun pertama bagi 11 anggota BAZNAS yang baru terpilih dan menjalankan tugas.

Bagi BAZNAS Keberadaan UU ini semakin penting karena mengukuhkan peran sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengelolaan zakat secara nasional. Dalam UU tersebut, BAZNAS dinyatakan sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama. BAZNAS bertanggung jawab untuk mengawal pengelolaan zakat yang berasaskan syariat Islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi dan akuntabilitas.

Dalam UU tersebut juga sudah menjelaskan bahwa zakat bukan hanya kewajiban individu warga negara muslim, namun sudah menjadi urusan yang diatur oleh negara. Point ini menjadi penting, karena menegaskan bahwa negara menjadi lembaga yang menangani zakat sesuai dengan Surah Attaubah ayat 103.

Harus diakui ada bagian di sana-sini yang masih kurang ideal, sebab zakat belum benar-benar menjadi kewajiban umat muslim di Indonesia, hanya opsional. Namun secara umum ada banyak kemajuan dalam pengelolaan zakat, sudah banyak sekali masyarakat yang mempunyai kesadaran dan menunaikan zakat. Ini bisa dilihat dari penghimpunan zakat nasional yang rata-rata meningkat sebesar 24 persen tiap tahunnya.

Dukungan Pemerintah

Berbagai aturan mengenai pengelolaan zakat merupakan bentuk dukungan nyata dari pemerintah yang patut kita syukuri. Buka hanya itu, tahun ini pemerintah juga memberikan dukungan dengan menyediakan gedung yang cukup representatif meski masih butuh perbaikan sebagai kantor baru BAZNAS. Seluruh dukungan konstitusional dan kelembagaan ini harus dimanfaatkan untuk memaksimalkan kinerja, terutama dalam sektor penghimpunan zakat.

Potensi penghimpunan zakat menurut survei BAZNAS-IRTI IDB-IPB sebesar Rp217 Triliun (perhitungan tahun 2011) jelas sangat besar. Dengan potensi tersebut, secara bertahap BAZNAS akan membangun sistem lembaga keuangan yang mampu mewadahinya. Menjadi lembaga keuangan yang disupervisi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga mempunyai efisiensi dan cara kerja cepat seperti lembaga perbankan meskipun tidak berorientasi profit.

Dengan penghimpunan yang optimal, maka program penyaluran zakat pun akan semakin nyata dirasakan oleh para mustahik. Saat ini sudah banyak hal yang bisa menjadi cerita keberhasilan lembaga ini. Salah satunya, program Zakat Community Development (ZCD). Ini adalah program yang tidak saja memberikan bantuan konsumtif, namun juga berusaha meningkatkan produktivitas mustahik. Melalui ZCD, pelan-pelan para mustahik bertranformasi menjadi muzaki. Ini adalah program yang bisa bersinergi dengan program pemerintah untuk mengentaskan kemiskinan, termasuk data persebarannya.

Program ini merupakan salah satu cara BAZNAS menjawab kepercayaan para muzaki yang sudah menyalurkan zakatnya. Sebab BAZNAS harus terus menerus mengembangkan diri sebagai pengelola zakat yang serius, transparan dan akuntable. Dengan demikian, kepercayaan publik semakin besar, di sisi lain lembaga akan semakin amanah.

Pada akhirnya, kami mengajak kepada para muzaki untuk menyalurkan zakat penghasilannya melalui BAZNAS, baik di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota atau lembaga amil zakat resmi. Ini agar zakat teragregasi (terkumpul) agar dapat menjadi instrumen fiskal sehingga mampu mengentaskan kemiskinan secara nasional.

Oleh: Prof. Dr. Bambang Soedibyo, MBA.CA

Ketua BAZNAS Pusat

Staf BAZNAS Kota Sungai Penuh (y)
12/01/2016

Staf BAZNAS Kota Sungai Penuh (y)

ZAKAT dan KEDAULATAN PANGANKedaulatan pangan merupakan hal yang sangat strategis dan fundamental dalam kehidupan suatu b...
06/01/2016

ZAKAT dan KEDAULATAN PANGAN

Kedaulatan pangan merupakan hal yang sangat strategis dan fundamental dalam kehidupan suatu bangsa. Pangan adalah kebutuhan mendasar bagi rakyat yang harus dipenuhi. Beberapa produk pangan bahkan memiliki sejumlah implikasi, termasuk implikasi politik, jika tidak dapat dipenuhi oleh negara. Dalam kerangka memenuhi kebutuhan pangan dan menciptakan kedaulatan pangan inilah peran instrumen zakat menjadi sangat strategis.

Peran zakat ini antara lain dapat dilihat dari dua sisi, yaitu sisi demand (permintaan) dan sisi supply (penawaran). Pada sisi permintaan, zakat dapat dijadikan sebagai alat untuk menjaga

daya beli kelompok dhuafa, agar mereka dapat memiliki kemampuan untuk memenuhi kebutuhannya. Ini sangat krusial karena jika daya beli kaum miskin ini tidak dijaga, maka akan berpotensi untuk menciptakan persoalan-persoalan sosial di tengah masyarakat. Potensi konflik akan semakin menguat.

Daya beli yang harus dijaga terutama daya beli terhadap komoditas tanaman pangan. Beras sebagai contoh, adalah komoditas nomor satu yang memberi kontribusi terbesar terhadap garis kemiskinan menurut versi BPS. Sensitivitas terhadap perubahan harga beras sangat tinggi, sehingga pemerintah senantiasa berupaya menjaga harga beras agar mudah terjangkau masyarakat.

“Peran zakat ini antara lain dapat dilihat dari dua sisi, yaitu sisi demand (permintaan) dan sisi supply (penawaran). Pada sisi permintaan, zakat dapat dijadikan sebagai alat untuk menjaga daya beli kelompok dhuafa, agar mereka dapat memiliki kemampuan untuk memenuhi kebutuhannya”.

Dengan potensi zakat yang sangat besar, maka negara ini pada dasarnya memiliki sumber dana yang cukup untuk digunakan bagi kepentingan pemenuhan kebutuhan pangan kaum dhuafa. Tinggal bagaimana pemerintah berkoordinasi dengan BAZNAS untuk meningkatkan daya serap zakat terhadap pemenuhan kebutuhan pangan kaum miskin, disamping memperkuat program raskin yang telah ada.

Kemudian selanjutnya dari sisi penawaran. Sisi penawaran ini sangat erat kaitannya dengan peningkatan kapasitas produksi para petani kecil dan miskin yang proporsinya jauh lebih besar dibandingkan dengan petani besar. Petani miskin ini adalah segmen yang perlu ditingkatkan produktivitasnya, sehingga bukan hanya hasil panen secara nasional yang dapat ditingkatkan, namun juga tingkat pendapatan dan kesejahteraanpetani tersebut.

Dalam kajian terbaru yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama CIBEST IPB, terungkap bahwa untuk meningkatkan produktivitas petani tanaman pangan, maka diper lukan dua fase pengembangan. Yaitu, fasa zakatable dan fase microbankable.

Pada fase pengembangan pertama, yaitu fase zakatable, BAZNAS dan LAZ memiliki peran yang sangat sentral dan strategis dalam pembangunan pertanian khususnya sub sektor tanaman pangan. Pada tahap ini yang dapat dilakukan oleh institusi amil zakat adalah melakukan pemetaan petani mustahik secara tepat, pemberian bantuan permodalan dan pendampingan teknis, serta penyiapan pasar bagi penjualan produk yang dihasilkan petani. Para petani ini harusdisiapkan oleh BAZNAS agar mereka dapat meningkatkan kapasitasnya sehingga siap memasuki fase yang kedua, yaitu fase microbankable.

Pada fase kedua ini, para petani dhuafa telah meningkat statusnya menjadi petani mandiri yang siap untuk dikembangkan lebih jauh, melalui penyediaan akses terhadap permodalan yang lebih besar melalui institusi keuangan syariah. Disinilah peran OJK beserta LKS yang diaturnya menjadi penting dan strategis. Pada fase ini diharapkan para petani yang telah melewati fase pertama, telah siap untuk menerima pembiayaan dalam bentuk akad-akad syariah yang bersiifat komersial, seperti akad jual beli dan bagi hasil.

Agar kedua fase ini berjalan dengan lancar maka diperlukan sejumlah langkah strategis. Pertama, perlunya penguatan koordinasi antara BAZNAS, OJK dan pemerintah. Koordinasi ini antara lain dari upaya peningkatan penghimpunan zakat, penyediaan database petani, hingga aspek-aspek teknis seperti pendampingan aspek teknologi dan penyediaan benih.

Kedua, perluanya roadmap yang jelas terkait pembangunan pertanian ini, dimana BAZNAS dan OJK juga diberi ruang yang lebih besar untuk berperan. Hal ini sangat penting karena persoalan pertanian tidak bisa diselesaikan hanya oleh pemerintah(Kementerian Pertanian) tanpa melibatkan stakeholder strategis lainnya.

Wallaahu a’lam.

Irfan Syauqi Beik

Kepala Pusat Studi Bisnis dan Ekonomi Syariah (CIBEST) IPB

NABI MUHAMMAD SAW TELADAN KEPEMIMPINAN YANG BEREMPATISebuah pelajaran yang melekat di pikiran saya dari guru mengaji yan...
04/01/2016

NABI MUHAMMAD SAW TELADAN KEPEMIMPINAN YANG BEREMPATI

Sebuah pelajaran yang melekat di pikiran saya dari guru mengaji yang mengajari secara privat membaca Al Quran semasa kecil yaitu Hj. Ghadidjah Ganie (almh) ialah tentang ayat terakhir surat At-Taubah, (terjemahannya): “Sungguh telah datang kepada kamu seorang Rasul dari kaummu sendiri, berat terasa olehnya penderitaanmu, sangat menginginkan (keimanan dan keselamatan) bagimu, dan kepada orang-orang yang beriman dia sangat belas-kasihan lagi penyayang. Jika mereka berpaling, katakanlah: Cukup bagiku Allah, tidak ada Tuhan melainkan Dia, kepada-Nyalah aku bertawakkal dan Dia adalah yang mempunyai Arasy yang agung.“ (QS At-Taubah (9): 128-129). Guru mengajiku menganjurkan ayat ini dihafal dan sering dibaca.

Prof. Dr. Hamka dalam Tafsir Al-Azhar menjelaskan, ayat di atas menerangkan tiga sifat pokok yang istimewa pada diri Muhammad Saw dalam memimpin umatnya. Sifat-sifat utama dan mulia yang menjadi syarat mutlak kejayaan seorang pemimpin.

Pertama, ‘Aziz, artinya berat baginya apa yang kamu susahkan, siang dan malam yang beliau fikirkan hanyalah keadaan nasib umatnya. Berat baginya kalau umatnya ini miskin atau menjadi jajahan orang asing. Berat rasanya bagi beliau kalau umat ini celaka di dunia dan sengsara p**a di akhirat. Sampai nyawanya akan bercerai dari badannya, perasaan ini jugalah yang memenuhi fikiran beliau.

Kedua, sangat ingin akan kebaikan kamu, perhatiannya siang dan malam hanyalah bagaimana supaya kamu baik, bagaimana supaya kamu maju, selamat hubunganmu dengan Tuhan dan selamat p**a hubunganmu sesama manusia.

Ketiga, Rauf dan Rahim, yakni belas kasihan dan berhati sayang yang mencapai puncak tertinggi sekali. Rauf adalah kasih sayang khusus kepada yang lemah, yang miskin, melarat, sakit, gagal, anak yatim kematian ayah dan sebagainya. Beliau tatkala hidupnya membuat peraturan bahwa orang Muslim yang mati dalam berhutang, beliau yang akan membayar hutangnya. Kemudian, sifat Rahim lebih umum dari sifat Rauf. Kasih dan sayang meliputi dan merata, kepada yang miskin dan kepada yang kaya, kepada yang gagal atau kepada yang jaya.

Nabi Muhammad Saw adalah penutup kenabian dan kerasulan. Tidak Nabi dan Rasul sesudah Muhammad. Kebenaran Islam yang disampaikan oleh Muhammad sebagai utusan Allah merupakan kebenaran sepanjang masa. Hanya dalam waktu sekitar 23 tahun, Islam telah berhasil dengan gemilang mengadakan perubahan dan perombakan yang sangat revolusioner pada semua aspek kehidupan bangsa Arab.

Agama Islam yang diajarkan oleh Nabi Muhammad telah melahirkan suatu umat-bangsa yang terbaik sepanjang perjalanan sejarah. Generasi pertama kaum Muslimin yang dinamakan “generasi sahabat”, adalah generasi pembuka lembaran baru perubahan dan perkembangan dunia yang sangat menakjubkan.

Dalam Ma’alim fit Tharieq (Petunjuk Jalan) Asy-Syahid fi Sabilillah Sayid Quthub mengajak seluruh orang, terutama para juru dakwah supaya merenungkan kurun sahabat itu yang dinamakannya “Generasi Qur’ani Yang Unik”. Ia mengungkapkan, “Dakwah Islamiyah sudah pernah menghasilkan suatu generasi manusia, yaitu Generasi Sahabat, semoga Allah meridhai mereka, suatu generasi yang mempunyai citra tersendiri dalam seluruh sejarah Islam, bahkan seluruh sejarah umat manusia. Dan tidaklah pernah dakwah melahirkan generasi yang sebaik itu pada kali yang lain. Memang banyak diperoleh orang-orang besar sepanjang perjalanan sejarah, tetapi belumlah terjadi dalam suatu masa dan pada suatu tempat berkumpul manusia-manusia baik yang demikian banyak jumlahnya, seperti halnya terjadi pada generasi yang pertama dari kehidupan dakwah islamiyah ini.”

Muhammad Rasulullah tidak hanya meneladankan ilmu, meneladankan kepemimpinan, meneladankan keberanian dan keadilan, tapi juga meneladankan kehidupan. Umat manusia dalam perputaran nasib; s**a dan duka, senang dan susah, kaya dan miskin, seyogyanya meneladani perikehidupan Nabi.

Sebuah ajaran tentang kepemimpinan dari Nabi Muhammad menegaskan pemimpin adalah pelayan. Nabi bersabda, “Pemimpin suatu kaum adalah pelayan mereka.” (HR Ibnu Asakir, Abu Nu’aim). Penderitaan berkepanjangan kerapkali menimpa suatu bangsa dan umat manusia ketika pemimpin yang memegang kekuasaan tidak amanah, tidak menegakkan keadilan, mengabaikan kebenaran, dan kehilangan empati terhadap penderitaan rakyat.

William Montgomery Watt, seorang profesor yang mengajar di Universitas Edinburgh (Inggris) dalam bukunya Muhammad: Prophet and Statesman, menguraikan secara komprehensif analisa sejarah hidup Muhammad dalam kacamata kontemporer. Menurut Montgomery Watt, ada tiga fondasi utama yang menjadi landasan kebesaran kenegarawanan Muhammad:

Pertama, Muhammad mempunyai bakat dan visi sebagai pengamat yang jeli dan bisa menerawang melihat berbagai permasalahan jauh ke depan.

Kedua, Muhammad sebagai negarawan yang bersifat bijaksana dalam melaksanakan segala sikap kenegarawanannya.

Ketiga, Muhammad memiliki seperangkat kecakapan dan strategi sebagai seorang administrator dan mempunyai pengetahuan dalam memilih para pembantunya. Ketika Muhammad meninggal dunia, negara yang telah ia bangun sudah mapan dan dapat bertahan serta bisa menanggulangi berbagai goncangan, dan kemudian negara itu dapat berkembang secara cepat. Seandainya bukan karena kecakapannya sebagai negarawan dan administrator, dan di balik semua ini, kepercayaannya kepada Tuhan dan keyakinannya bahwa Tuhan yang telah mengutusnya, maka sebuah bab penting dalam lembaran perjalanan sejarah umat manusia tidak akan pernah ditulis, demikian Montgomery Watt dalam kutipan Prof. Dr. Faisal Ismail (Ketegangan Kreatif Peradaban Islam, 2003).

Dalam menghayati hakikat Maulid Nabi, marilah kita memahami ajaran dan nilai-nilai kehidupan Muhammad Rasulullah sebagai uswatun hasanah, meneladani karakter kepemimpinan Rasulullah sebagai pemimpin yang sukses dan berempati terhadap penderitaan umat manusia, serta melatih diri untuk melaksanakan ajaran Islam dengan baik.

Oleh M. Fuad Nasar

Konsultan The Fatwa Center, Komunitas BAZNAS

SEKALI LAGI ZAKAT DAN PAJAKDalam beberapa forum yang saya hadiri dan berdialog dengan audiens, masih kerap muncul pertan...
24/11/2015

SEKALI LAGI ZAKAT DAN PAJAK

Dalam beberapa forum yang saya hadiri dan berdialog dengan audiens, masih kerap muncul pertanyaan seputar zakat dan pajak. Seseorang yang telah membayar zakat kepada BAZNAS sebagai lembaga yang dibentuk oleh pemerintah masih dibebani kewajiban ganda yakni membayar pajak atas penghasilannya, atau sebaliknya seseorang yang telah membayar pajak kepada negara dengan nilai nominal yang lebih tinggi daripada zakat, masihkah wajib mengeluarkan zakat atas objek harta dan penghasilan yang sama?

Dalam sejarah Islam dikenal dua pranata atau institusi yang menjadi pilar kesejahteraan masyarakat dan kemakmuran negara, yaitu zakat dan pajak karena sifatnya adalah wajib. Pada prinsipnya zakat dan pajak adalah dua kewajiban yang mempunyai dasar hukum berlainan. Zakat berdasar pada ketentuan syariat atau hukum Allah SWT baik dalam pemungutan dan penggunaannya, sedang pajak berpijak pada peraturan perundang-undangan negara yang ditentukan oleh Ulil Amri/pemerintah menyangkut pemungutan maupun penggunaannya.

Seperti halnya zakat yang merupakan rukun Islam, umat Islam sejak abad pertama hijriah telah mengenal pajak dengan sebutan kharaj (pajak hasil bumi/tanaman), sedang pajak dalam pengertian umum disebut dharibah (Inggris: tax). Dalam tradisi Islam pajak terdiri atas Kharaj (pajak bumi/tanaman), Usyur (pajak perdagangan/bea cukai), dan Jizyah (pajak jiwa terhadap non-muslim yang hidup di dalam naungan negara/pemerintahan Islam). Dengan demikian, jika ada pendapat yang menyatakan bahwa pajak tidak ada dalam Islam, pendapat semacam itu memiliki landasan yang lemah.

Hubungan zakat dan pajak dalam Islam telah dibahas dalam Seminar Majelis Ulama Indonesia (MUI) tahun 1990. Pada waktu itu menampilkan makalah Prof. KH Ibrahim Hosen, LML (Ketua MUI/Ketua Komisi Fatwa MUI).

Menurut almarhum Ibrahim Hosen yang menamatkan pendidikan pada Fakultas Syariah Universitas Al-Azhar Cairo – Mesir itu: “Islam begitu hadir, di tengah-tengah masyarakat telah hidup bermacam-macam aturan, budaya, adat istiadat dan lain sebagainya. Dalam menghadapi masalah ini ada tiga macam sikap Islam; (a) Hal-hal yang bertentangan dengan Islam ditolak secara tegas. (b) Hal-hal yang bertentangan akan tetapi sudah membudaya dan mengakar di masyarakat ditolak dengan cara bijaksana, yaitu dibenarkan untuk sementara, tetapi dicarikan jalan penyelesaian dan pemecahan untuk menuju kepada penghapusan sama sekali. (c) Yang tidak berlawanan dengan Islam diteruskan, dilestarikan dan disempurnakan. Contohnya seperti Pajak.”

Ibrahim Hosen menjelaskan, “Pajak adalah aturan atau sistem yang dapat dibenarkan oleh Islam. Jauh sebelum Islam datang, sistem perpajakan telah lama dikenal oleh sejarah umat manusia. Setelah Islam datang, sistem pajak yang ternyata banyak manfaat dan maslahatnya ini eksistensinya diakui, dibenarkan dan disempurnakan. Tidak dapat dijadikan dalil bahwa apabila zakat telah dibayar maka kewajiban pajak gugur, atau sebaliknya bila pajak telah dibayar maka zakat menjadi gugur. Warga negara Indonesia yang beragama Islam berkewajiban mengeluarkan zakat sebagai realisasi pelaksanaan perintah agama dan berkewajiban p**a membayar pajak sebagai realisasi ketaatan kepada Ulil Amri/pemerintah yang juga diwajibkan oleh agama. Islam memberi wewenang kepada Ulil Amri/pemerintah untuk mengelola zakat dan pajak.” (Mimbar Ulama, edisi no 150, Zulhijjah 1409 H – Juli 1990)

Setahu saya pada semua negara muslim dewasa ini hubungan antara zakat dan pajak sudah tidak menjadi problem, baik dalam ranah hukum maupun penerapannya di masyarakat. Dewan Penelitian Keislaman (Islamic Research Assembly) Universitas Al-Azhar Cairo – Mesir mengeluarkan fatwa bahwa pajak untuk kepentingan negara tidak dapat menggantikan pembayaran zakat yang wajib hukumnya dalam Islam.

Negara lainnya yaitu Kuwait. Pemerintah Kuwait tidak mengenakan pajak kepada warga negaranya karena anggaran pendapat dan belanja negara dengan hasil penjualan minyak sudah sangat surplus. Dalam pelaksanaan zakat, banyak warga Kuwait yang membayar zakat secara individual kepada orang yang mereka kehendaki sesuai ketentuan agama. Namun para ulama setempat tetap membedakan antara kewajiban zakat dan pajak. Pemerintah Saudi Arabia juga tidak mencampur-adukkan zakat dan pajak dalam kebijakan fiskalnya, meski kedua sektor ini ditangani melalui satu institusi di bawah Kementerian Keuangan.

Dalam kaitan ini menarik disimak Dr. Syauqi Ismail Sahata dalam buku Penerapan Zakat dalam Dunia Modern membahas boleh tidaknya memungut pajak di samping zakat. Ia menunjuk pendapat Prof. Dr. Muhammad Abu Zahrah yang menyanggah pendapat sebagian ulama bahwa pajak-pajak yang berlaku di negara-negara Islam adalah berfungsi sebagai zakat. Pendapat demikian menurutnya tidak sesuai dengan tujuan hakiki disyariatkannya zakat dalam Islam. Kewajiban zakat adalah untuk menanggulangi kemiskinan, membantu orang-orang fakir dan memenuhi kebutuhan kaum melarat, dan juga untuk membiayai kelancaran dakwah Islam, dimana hal itu tidak termasuk bidang-bidang yang dibiayai dengan pajak. Sekalipun ada sedikit pembelanjaan pajak untuk kaum dhuafa, tetapi sifatnya sekunder dan bukan tujuan utama. Singkatnya, pemungutan pajak di samping zakat adalah boleh, sesuai dengan prinsip al-mashalihul mursalah.

Belakangan ada ide memperjuangkan zakat sebagai pengurang pajak (tax credit). Untuk itu diperlukan pematangan konsep dan restorasi kebijakan untuk dapat merealisasikannya. Kalau pun sekarang belum bisa diwujudkan, siapa tahu suatu saat nanti menjadi kenyataan. Tapi ide yang sulit dilaksanakan adalah menyamakan zakat dengan pajak atau membayar pajak dengan niat menunaikan zakat.

Oleh M. Fuad Nasar

Konsultan The Fatwa Center Jakarta,

Address

Jl. Jenderal Sudirman No. 20 Kelurahan Sungai Penuh Kecamatan Sungai Penuh

37112

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Baznas Kota Sungai Penuh posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

  • Want your organization to be the top-listed Government Service?

Share