04/01/2023
Pasal 54 ayat (3) Perda Kota Ambon Nomor 10 Tahun 2017 mengatur bahwa "dalam hal Negeri belum dapat melakukan pengisian jabatan Kepala Pemerintah Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Walikota berkewenangan menetapkan Penjabat Kepala Pemerintah Negeri berdasarkan usulan Saniri Negeri".
Olehnya itu kami sampaikan Apresiasi kpd Bpk. BODEWIN WATTIMENA (Penjabat Walikota Ambon) atas Keputusannya utk Memperpanjang Masa Jabatan Ibu. ADRIANA SAKLIRESSY sebagai Penjabat KPN Batumerah sesuai usulan kami yang disampaikan melalui Surat Nomor : 68/DAS-Neg.BTM/XII/2022 perihal Usulan nama Penjabat Kepala Pemerintah Negeri Batumerah tanggal 13 Desember 2022.
Saniri Negeri Batumerah