07/11/2021
Deputi I Kantor Staf Presiden, Febry Calvin Tetelepta, bersama rombongan meninjau langsung pelaksanaan Proyek Strategis Nasional di Pulau Buru dan Kabupaten Buru Selatan, Rabu (03/11/2021). Kunjungan dilakukan selama dua hari dimulai tanggal 3-4 November 2021.
Turut hadir dalam kunjungan tersebut, Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku Ir. Jon Sudiman Damanik, MM., Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Marfa Ranla Ibnu, ST.,MT., PPK 1.2 Maluku Rezha Latuconsina, ST, Kasatker dan PPK Bendungan Way Apu, beserta staf terkait.
Kunjungan kerja ini dalam rangka pemantauan dan evaluasi proyek strategis nasional di Kabupaten Buru dan Buru Selatan. Proyek Strategis Nasional tersebut yakni Bendungan Wai Apu dan Pembangunan Infrastruktur di ruas jalan Namrole – Leksula.
Kesulitan akses jalan yang ditempuh pada ruas Namrole – Leksula, di Kilometer 13 dari arah Namrole, meski rombongan menggunakan kendaraan double gardan juga tak mampu menembus lumpur, sehingga tidak bisa dilewati.
Jalur jalan Namrole – Leksula masih berupa tanah. Karena itu, ketika turun hujan terbentuk lumpur. Kendaraan akhirnya tak bisa menembus jalur tersebut.
Mengingat pentingnya infratsruktur jalan guna membuka keterisolasian dan kelancaran arus transportasi darat, maka kedepannya akan dilakukan pembangunan jalan pada lokasi akses tersebut.
Disinggung mengenai pekerjaan Bendungan Way Apu, Deputi I Kantor Staf Presiden (KSP), Febry Calvin Tetelepta, mengatakan target penyelesaian Bendungan Way Apu di tahun 2022. Bendungan ini akan berfungsi untuk mengairi sawah sebesar 10.000 hektare lahan.
“Terkait kendala jalur spillway yang tumpang tindih dengan akses jalan utama Namrole – Namlea untuk pengisian air bendungan (impounding) akan menenggelamkan jalan nasional maka akan ada pengalihan jalan termasuk 3 jembatan yang akan hilang. Panjang ruas jalan yang akan tergenang diperkirakan sepanjang 10 km jika ditarik garis lurus”,ujar Kepala BPJN Maluku Jon Sudiman Damanik.
“selanjutnya akan diadakan rapat pembahasan di akhir bulan November ini, mengenai pembiayaan dan pembagian pekerjaan pembangunan jalan alih trase antara BPJN Maluku dan BWS Maluku”, tutup Damanik.