21/08/2026
# Sasi dan FPIC: Dua Kekuatan yang Harus Dimiliki Masyarakat Adat
Bagi masyarakat adat, tanah, hutan, laut, sungai, dan seluruh kekayaan alam bukan sekadar sumber ekonomi. Di dalamnya ada identitas, sejarah, kehidupan, hubungan sosial, bahkan martabat sebuah komunitas. Karena itu, masyarakat adat membutuhkan kekuatan untuk menjaga wilayahnya sekaligus kekuatan untuk menentukan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan di atas tanah adat mereka.
Dalam konteks itulah **sasi dan Free, Prior and Informed Consent (FPIC)** menjadi dua hal yang sangat penting. Keduanya memiliki akar dan bentuk yang berbeda, tetapi jika berjalan bersama, keduanya dapat menjadi kekuatan besar bagi masyarakat adat dalam mempertahankan wilayah dan menentukan masa depannya.
# # # Sasi: Kearifan untuk Mengatur dan Menjaga
Sasi bukan sekadar larangan mengambil hasil hutan atau laut untuk sementara waktu. Sasi adalah pengetahuan dan mekanisme adat untuk mengatur hubungan manusia dengan alam.
Melalui sasi, masyarakat belajar bahwa tidak semua sumber daya alam boleh diambil kapan saja. Ada waktu untuk mengambil dan ada waktu untuk membiarkan alam memulihkan dirinya. Ada batas yang harus dihormati dan ada aturan yang harus ditaati bersama.
Dengan demikian, sasi sesungguhnya mengandung prinsip **keberlanjutan, tanggung jawab, disiplin, dan penghormatan terhadap alam**.
Sasi memperkuat masyarakat dari dalam. Ia memberikan legitimasi sosial dan adat kepada masyarakat untuk mengatakan: *wilayah ini memiliki aturan, dan aturan itu harus dihormati.*
Namun, di tengah perkembangan investasi, proyek pembangunan, eksploitasi sumber daya alam, dan perubahan kebijakan negara, sasi saja tidak selalu cukup.
Di sinilah FPIC menjadi penting.
# # # FPIC: Hak untuk Menentukan Masa Depan
**Free, Prior and Informed Consent (FPIC)** atau **Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan (PADIATAPA)** menempatkan masyarakat sebagai pihak yang berhak mendapatkan informasi, mempertimbangkan dampak, dan memberikan atau tidak memberikan persetujuan terhadap kegiatan yang berpotensi memengaruhi kehidupan dan wilayah mereka.
FPIC bukan sekadar menghadirkan masyarakat dalam sebuah pertemuan.
Bukan p**a sekadar meminta tanda tangan kepala adat setelah keputusan sebenarnya sudah dibuat.
FPIC berarti masyarakat harus memperoleh informasi yang memadai **sebelum** keputusan diambil, melalui proses yang bebas dari tekanan atau paksaan, dan memiliki kesempatan nyata untuk menentukan apakah sebuah rencana dapat diterima atau ditolak.
Karena itu, FPIC memberikan kekuatan dari luar: **kekuatan untuk memastikan bahwa suara masyarakat adat tidak boleh dilewati ketika keputusan menyangkut tanah, hutan, laut, budaya, dan masa depan mereka.**
# # # Ketika Sasi dan FPIC Bersatu
Sasi dan FPIC akan jauh lebih kuat apabila dimiliki dan dipahami bersama oleh masyarakat adat.
**Sasi mengatur bagaimana masyarakat menjaga wilayahnya. FPIC memperkuat hak masyarakat untuk menentukan apa yang boleh dilakukan pihak lain terhadap wilayah tersebut.**
Sasi berkata:
> *“Kami mempunyai aturan adat untuk menjaga tanah, hutan, laut, dan kehidupan kami.”*
FPIC berkata:
> *“Tidak boleh ada keputusan tentang wilayah dan kehidupan kami tanpa keterlibatan dan persetujuan kami melalui proses yang bebas, didahului informasi yang memadai, dan dilakukan sebelum keputusan dibuat.”*
Keduanya saling melengkapi.
Sasi menjaga sumber daya dari dalam komunitas. FPIC membantu melindungi hak masyarakat ketika berhadapan dengan pihak luar—pemerintah, perusahaan, investor, lembaga pembangunan, maupun pihak lainnya.
# # # Jangan Sampai Masyarakat Hanya Menjadi Penonton
Persoalan terbesar yang sering terjadi adalah masyarakat adat baru dilibatkan ketika sebuah proyek sudah direncanakan.
Peta sudah dibuat. Lokasi sudah ditentukan. Izin sudah diproses. Kemudian masyarakat dipanggil untuk mendengarkan sosialisasi.
Dalam kondisi seperti itu, masyarakat sebenarnya tidak sedang diajak menentukan masa depan. Mereka hanya diberitahu mengenai keputusan yang sudah berjalan.
Karena itu, masyarakat adat harus memahami bahwa **keterlibatan bukan sekadar hadir dalam pertemuan.**
Masyarakat harus memiliki kemampuan untuk bertanya:
**Apa yang akan dilakukan? Di mana lokasinya? Siapa yang akan melakukannya? Apa dampaknya terhadap tanah dan hutan adat? Apa dampaknya terhadap sumber pangan, air, budaya, dan generasi mendatang? Apa keuntungan dan risikonya? Dan apakah masyarakat benar-benar menyetujuinya?**
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan bentuk penolakan terhadap pembangunan. Itu adalah bentuk tanggung jawab masyarakat terhadap tanah dan kehidupan mereka.
# # # Membangun Kekuatan dari Masyarakat Adat
Karena itu, penguatan masyarakat adat tidak cukup hanya dengan menjaga ritual dan tradisi. Tradisi harus berjalan bersama dengan pengetahuan dan kemampuan menghadapi perubahan zaman.
Generasi muda masyarakat adat perlu mengenal sasi sebagai warisan leluhur. Tetapi mereka juga perlu memahami FPIC sebagai instrumen untuk memperjuangkan hak dan kepentingan masyarakat dalam menghadapi kebijakan dan proyek pembangunan.
Para pemimpin adat perlu memperkuat kelembagaan. Masyarakat perlu memiliki peta wilayah adat, aturan adat, dokumentasi sejarah, pengetahuan tentang sumber daya alam, serta kemampuan memahami dokumen dan rencana pembangunan yang masuk ke wilayah mereka.
Dengan demikian, masyarakat adat tidak berdiri dengan tangan kosong ketika berhadapan dengan pihak luar.
# # # Penutup: Menjaga Tanah, Menentukan Masa Depan
Sasi mengajarkan kita bahwa alam tidak boleh diperlakukan sesuka hati. FPIC mengajarkan bahwa masyarakat tidak boleh diperlakukan sebagai objek dalam keputusan yang menyangkut kehidupannya.
**Sasi adalah kekuatan adat untuk menjaga. FPIC adalah kekuatan hak untuk menentukan.**
Jika keduanya dipahami, dijalankan, dan diperkuat bersama, masyarakat adat akan memiliki fondasi yang lebih kokoh untuk mempertahankan tanah, hutan, laut, budaya, dan sumber kehidupan mereka.
Sebab pada akhirnya, masyarakat adat tidak hanya membutuhkan hak untuk **didengar**.
Masyarakat adat membutuhkan hak untuk **menentukan**.
Tanah adat bukan ruang kosong.
Hutan adat bukan lahan tanpa pemilik.
Laut bukan sekadar sumber komoditas.
Dan masyarakat adat bukan penonton di atas tanah leluhurnya sendiri.
**Sasi menjaga wilayah. FPIC menjaga hak untuk menentukan masa depan. Ketika keduanya bersatu, masyarakat adat menjadi lebih kuat berdiri menjaga tanah, kehidupan, dan identitasnya.**