Saniri Alifuru

Saniri Alifuru Saniri Alifuru adalah satu dewan dari beberapa tokoh adat yang mewakili masyarakat-masyarakat di Mal

Saniri Alifuru:
Tujuan yg pertama dari Saniri Alifuru utk promosi hak-hak bangsa pribumi dan kepentingan bangsa Alifuru. Tugas utama mengkonsolidasikan perasaan afinitas antara orang-orang Alifuru, untuk memperoleh pengakuan sebagai Bangsa dan untuk mempertahankan hak-hak budaya, politik, ekonomi dan sosial dari Alifuru nasional, internasional dan perjanjian antara negara-negara dan organisasi p

erwakilan Alifuru. Saniri Alifuru berpartisipasi dalam proses internasional tentang topik-topik seperti masyarakat adat, hak asasi manusia, Pasifik, perubahan iklim dan lingkungan. Sasaran dan Tujuan:
• Untuk mempromosikan kepentingan, dan bekerja untuk aspirasi bangsa Alifuru;
• Untuk melindungi lingkungan Alifuru dan sumber daya terbarukan;
• Untuk menjaga tanah dan lingkungan laut dan flora dan fauna, untuk manfaat penuh dari generasi mendatang;
• Untuk membangun dan mempromosikan ekonomi yang dibangun di atas nilai-nilai Alifuru;
• Untuk meningkatkan keterlibatan tokoh adat dari seluruh distrik-distrik Maluku ;

Struktur:
Struktur asli dari Saniri Alfiuru akan menjadi lembaga keanggotaan, menjadi konsorsium tua-tua adat, untuk sementara kami bertujuan untuk menjadi platform bagi gerakan dan lain-lain. Saniri adalah platform untuk tua tradisional untuk membahas isu-isu saat ini dan berkelanjutan mengenai hak dan budaya masyarakat Alifuru di Majelis Umum. Saniri Eksekutif dan Sekretariat adalah organ persiapan dari Saniri. pekerjaan khusus dari Saniri Alifuru akan dilakukan dalam program yang didedikasikan untuk topik penting: Adat dan budaya, lingkungan dan tanah, pendidikan dan kesehatan, dan hak asasi manusia. Organisasi-organisasi dan gerakan-gerakan yang mempromosikan hak-hak bangsa Alifuru bisa mendapat status "Peserta" untuk Saniri Alifuru dan manfaat dari kapasitas-kapasitas yang Sekretariat Saniri Alifuru memiliki.

 # Sasi dan FPIC: Dua Kekuatan yang Harus Dimiliki Masyarakat AdatBagi masyarakat adat, tanah, hutan, laut, sungai, dan ...
21/08/2026

# Sasi dan FPIC: Dua Kekuatan yang Harus Dimiliki Masyarakat Adat

Bagi masyarakat adat, tanah, hutan, laut, sungai, dan seluruh kekayaan alam bukan sekadar sumber ekonomi. Di dalamnya ada identitas, sejarah, kehidupan, hubungan sosial, bahkan martabat sebuah komunitas. Karena itu, masyarakat adat membutuhkan kekuatan untuk menjaga wilayahnya sekaligus kekuatan untuk menentukan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan di atas tanah adat mereka.

Dalam konteks itulah **sasi dan Free, Prior and Informed Consent (FPIC)** menjadi dua hal yang sangat penting. Keduanya memiliki akar dan bentuk yang berbeda, tetapi jika berjalan bersama, keduanya dapat menjadi kekuatan besar bagi masyarakat adat dalam mempertahankan wilayah dan menentukan masa depannya.

# # # Sasi: Kearifan untuk Mengatur dan Menjaga

Sasi bukan sekadar larangan mengambil hasil hutan atau laut untuk sementara waktu. Sasi adalah pengetahuan dan mekanisme adat untuk mengatur hubungan manusia dengan alam.

Melalui sasi, masyarakat belajar bahwa tidak semua sumber daya alam boleh diambil kapan saja. Ada waktu untuk mengambil dan ada waktu untuk membiarkan alam memulihkan dirinya. Ada batas yang harus dihormati dan ada aturan yang harus ditaati bersama.

Dengan demikian, sasi sesungguhnya mengandung prinsip **keberlanjutan, tanggung jawab, disiplin, dan penghormatan terhadap alam**.

Sasi memperkuat masyarakat dari dalam. Ia memberikan legitimasi sosial dan adat kepada masyarakat untuk mengatakan: *wilayah ini memiliki aturan, dan aturan itu harus dihormati.*

Namun, di tengah perkembangan investasi, proyek pembangunan, eksploitasi sumber daya alam, dan perubahan kebijakan negara, sasi saja tidak selalu cukup.

Di sinilah FPIC menjadi penting.

# # # FPIC: Hak untuk Menentukan Masa Depan

**Free, Prior and Informed Consent (FPIC)** atau **Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan (PADIATAPA)** menempatkan masyarakat sebagai pihak yang berhak mendapatkan informasi, mempertimbangkan dampak, dan memberikan atau tidak memberikan persetujuan terhadap kegiatan yang berpotensi memengaruhi kehidupan dan wilayah mereka.

FPIC bukan sekadar menghadirkan masyarakat dalam sebuah pertemuan.

Bukan p**a sekadar meminta tanda tangan kepala adat setelah keputusan sebenarnya sudah dibuat.

FPIC berarti masyarakat harus memperoleh informasi yang memadai **sebelum** keputusan diambil, melalui proses yang bebas dari tekanan atau paksaan, dan memiliki kesempatan nyata untuk menentukan apakah sebuah rencana dapat diterima atau ditolak.

Karena itu, FPIC memberikan kekuatan dari luar: **kekuatan untuk memastikan bahwa suara masyarakat adat tidak boleh dilewati ketika keputusan menyangkut tanah, hutan, laut, budaya, dan masa depan mereka.**

# # # Ketika Sasi dan FPIC Bersatu

Sasi dan FPIC akan jauh lebih kuat apabila dimiliki dan dipahami bersama oleh masyarakat adat.

**Sasi mengatur bagaimana masyarakat menjaga wilayahnya. FPIC memperkuat hak masyarakat untuk menentukan apa yang boleh dilakukan pihak lain terhadap wilayah tersebut.**

Sasi berkata:

> *“Kami mempunyai aturan adat untuk menjaga tanah, hutan, laut, dan kehidupan kami.”*

FPIC berkata:

> *“Tidak boleh ada keputusan tentang wilayah dan kehidupan kami tanpa keterlibatan dan persetujuan kami melalui proses yang bebas, didahului informasi yang memadai, dan dilakukan sebelum keputusan dibuat.”*

Keduanya saling melengkapi.

Sasi menjaga sumber daya dari dalam komunitas. FPIC membantu melindungi hak masyarakat ketika berhadapan dengan pihak luar—pemerintah, perusahaan, investor, lembaga pembangunan, maupun pihak lainnya.

# # # Jangan Sampai Masyarakat Hanya Menjadi Penonton

Persoalan terbesar yang sering terjadi adalah masyarakat adat baru dilibatkan ketika sebuah proyek sudah direncanakan.

Peta sudah dibuat. Lokasi sudah ditentukan. Izin sudah diproses. Kemudian masyarakat dipanggil untuk mendengarkan sosialisasi.

Dalam kondisi seperti itu, masyarakat sebenarnya tidak sedang diajak menentukan masa depan. Mereka hanya diberitahu mengenai keputusan yang sudah berjalan.

Karena itu, masyarakat adat harus memahami bahwa **keterlibatan bukan sekadar hadir dalam pertemuan.**

Masyarakat harus memiliki kemampuan untuk bertanya:

**Apa yang akan dilakukan? Di mana lokasinya? Siapa yang akan melakukannya? Apa dampaknya terhadap tanah dan hutan adat? Apa dampaknya terhadap sumber pangan, air, budaya, dan generasi mendatang? Apa keuntungan dan risikonya? Dan apakah masyarakat benar-benar menyetujuinya?**

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan bentuk penolakan terhadap pembangunan. Itu adalah bentuk tanggung jawab masyarakat terhadap tanah dan kehidupan mereka.

# # # Membangun Kekuatan dari Masyarakat Adat

Karena itu, penguatan masyarakat adat tidak cukup hanya dengan menjaga ritual dan tradisi. Tradisi harus berjalan bersama dengan pengetahuan dan kemampuan menghadapi perubahan zaman.

Generasi muda masyarakat adat perlu mengenal sasi sebagai warisan leluhur. Tetapi mereka juga perlu memahami FPIC sebagai instrumen untuk memperjuangkan hak dan kepentingan masyarakat dalam menghadapi kebijakan dan proyek pembangunan.

Para pemimpin adat perlu memperkuat kelembagaan. Masyarakat perlu memiliki peta wilayah adat, aturan adat, dokumentasi sejarah, pengetahuan tentang sumber daya alam, serta kemampuan memahami dokumen dan rencana pembangunan yang masuk ke wilayah mereka.

Dengan demikian, masyarakat adat tidak berdiri dengan tangan kosong ketika berhadapan dengan pihak luar.

# # # Penutup: Menjaga Tanah, Menentukan Masa Depan

Sasi mengajarkan kita bahwa alam tidak boleh diperlakukan sesuka hati. FPIC mengajarkan bahwa masyarakat tidak boleh diperlakukan sebagai objek dalam keputusan yang menyangkut kehidupannya.

**Sasi adalah kekuatan adat untuk menjaga. FPIC adalah kekuatan hak untuk menentukan.**

Jika keduanya dipahami, dijalankan, dan diperkuat bersama, masyarakat adat akan memiliki fondasi yang lebih kokoh untuk mempertahankan tanah, hutan, laut, budaya, dan sumber kehidupan mereka.

Sebab pada akhirnya, masyarakat adat tidak hanya membutuhkan hak untuk **didengar**.

Masyarakat adat membutuhkan hak untuk **menentukan**.

Tanah adat bukan ruang kosong.
Hutan adat bukan lahan tanpa pemilik.
Laut bukan sekadar sumber komoditas.
Dan masyarakat adat bukan penonton di atas tanah leluhurnya sendiri.

**Sasi menjaga wilayah. FPIC menjaga hak untuk menentukan masa depan. Ketika keduanya bersatu, masyarakat adat menjadi lebih kuat berdiri menjaga tanah, kehidupan, dan identitasnya.**

21/08/2026

Geotermal: Energi dari Dalam Bumi, Manfaat dan Risiko yang Harus Dipahami

Geotermal atau panas bumi adalah energi yang berasal dari panas alami yang tersimpan di dalam bumi. Panas tersebut dapat muncul dalam bentuk air panas, uap, atau batuan panas di bawah permukaan tanah. Dengan teknologi tertentu, panas bumi dapat dimanfaatkan untuk menghasilkan listrik maupun untuk kebutuhan langsung seperti pemanasan.

Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki potensi panas bumi terbesar di dunia karena berada di kawasan Cincin Api Pasifik. Banyak wilayah Indonesia memiliki gunung api dan aktivitas vulkanik yang menjadi sumber panas bumi.

Apa keuntungan geotermal?

Panas bumi memiliki beberapa keuntungan penting.

Pertama, merupakan energi terbarukan.
Panas yang berasal dari dalam bumi dapat terus tersedia selama pengelolaannya dilakukan dengan baik. Berbeda dengan batu bara dan minyak bumi yang jumlahnya terbatas.

Kedua, dapat menghasilkan listrik secara relatif stabil.
Pembangkit listrik tenaga panas bumi tidak terlalu bergantung pada cuaca seperti pembangkit tenaga surya atau angin. Karena itu, panas bumi dapat menjadi salah satu sumber listrik yang dapat beroperasi sepanjang waktu.

Ketiga, emisi karbonnya relatif rendah.
Dalam kondisi pengelolaan yang baik, pembangkit panas bumi menghasilkan emisi gas rumah kaca yang jauh lebih rendah dibandingkan pembangkit berbahan bakar fosil.

Keempat, dapat mendukung ketahanan energi daerah.
Jika dikelola dengan benar, potensi panas bumi dapat menjadi sumber energi bagi masyarakat dan membantu mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil.

Namun, keuntungan tersebut tidak berarti bahwa setiap proyek geotermal otomatis aman dan menguntungkan masyarakat.

Apa bahayanya?

Panas bumi tetap memiliki risiko lingkungan dan sosial yang harus diperhitungkan sejak awal.

1. Gangguan terhadap hutan dan ekosistem

Pembangunan proyek panas bumi membutuhkan jalan, sumur pengeboran, jaringan p**a, fasilitas pembangkit, dan infrastruktur pendukung. Jika pembangunan dilakukan di kawasan hutan atau wilayah ekologis penting, pembukaan lahan dapat menyebabkan fragmentasi habitat dan mengganggu kehidupan masyarakat yang bergantung pada hutan.

2. Risiko terhadap sumber air

Kegiatan pengeboran dan pengelolaan fluida panas bumi harus dilakukan secara hati-hati. Kesalahan pengelolaan dapat menimbulkan pencemaran atau mengganggu sumber air yang digunakan masyarakat.

Air bukan hanya sumber kehidupan, tetapi bagi masyarakat adat juga dapat memiliki hubungan dengan wilayah adat, sejarah, dan kehidupan sosial-budaya.

3. Gas dan zat kimia tertentu

Fluida panas bumi dapat mengandung zat seperti hidrogen sulfida, arsenik, boron, atau mineral lainnya. Karena itu, pengelolaan dan pembuangan fluida panas bumi harus memenuhi standar keselamatan dan lingkungan yang ketat.

4. Risiko gempa akibat aktivitas proyek

Pengeboran dan injeksi fluida ke dalam reservoir panas bumi dapat menyebabkan induced seismicity atau gempa yang dipicu oleh aktivitas manusia. Tidak setiap proyek pasti menimbulkan gempa yang merusak, tetapi risikonya perlu dikaji dan dipantau secara serius.

5. Dampak terhadap masyarakat adat

Ini adalah persoalan yang sering kali lebih besar daripada sekadar persoalan teknis.

Jika wilayah yang memiliki potensi panas bumi berada di tanah adat, maka masyarakat tidak boleh hanya ditempatkan sebagai penonton. Tanah tersebut bukan sekadar lokasi proyek. Di atas tanah itu terdapat sejarah, identitas, sumber pangan, tempat sakral, hutan, mata air, serta kehidupan generasi sekarang dan generasi yang akan datang.

Karena itu, pembicaraan tentang geotermal harus mencakup hak masyarakat, bukan hanya investasi dan produksi listrik.

Geotermal: baik atau buruk?

Jawabannya tidak sesederhana “geotermal pasti baik” atau “geotermal pasti berbahaya.”

Geotermal dapat menjadi sumber energi yang bermanfaat bagi Indonesia jika dikembangkan secara bertanggung jawab. Tetapi proyek yang mengabaikan lingkungan, hak masyarakat, dan wilayah adat dapat menimbulkan konflik serta kerusakan yang jauh lebih besar daripada manfaat ekonominya.

Yang harus dipertanyakan bukan hanya:

“Berapa megawatt listrik yang akan dihasilkan?”

Tetapi juga:

“Di mana proyek ini dibangun?”
“Siapa yang akan mendapatkan manfaat?”
“Siapa yang menanggung risikonya?”
“Bagaimana nasib hutan dan sumber air?”
“Bagaimana dengan tanah dan hak masyarakat adat?”
“Apakah masyarakat benar-benar telah mendapatkan informasi yang lengkap?”
“Apakah masyarakat memberikan persetujuan secara bebas, didahulukan, dan berdasarkan informasi yang memadai?”

Pembangunan energi harus menghormati masyarakat

Transisi menuju energi bersih memang penting. Indonesia membutuhkan sumber energi yang lebih berkelanjutan. Namun, energi bersih tidak boleh dibangun dengan cara yang mengorbankan masyarakat dan lingkungan.

Khusus di wilayah masyarakat adat, pembangunan geotermal harus dilakukan dengan keterbukaan, kajian lingkungan yang serius, perlindungan wilayah adat, serta pelibatan masyarakat sejak tahap awal.

Masyarakat harus mengetahui secara jelas lokasi proyek, luas wilayah yang digunakan, dampak lingkungan, risiko terhadap air dan hutan, mekanisme kompensasi, pembagian manfaat, serta rencana pemulihan apabila terjadi kerusakan.

Energi boleh datang dari dalam bumi, tetapi keputusan tentang tanah dan masa depan masyarakat tidak boleh diambil tanpa masyarakat.

Geotermal seharusnya menjadi bagian dari pembangunan yang adil: energinya bermanfaat, hutannya tetap terjaga, sumber air terlindungi, dan hak masyarakat dihormati.

Sebab pembangunan yang benar bukan hanya bertanya berapa banyak energi yang dapat dihasilkan, tetapi juga memastikan siapa yang dilindungi, siapa yang menikmati manfaat, dan apa yang diwariskan kepada generasi berikutnya.

Mari pintar untuk membangun demi masa depan yg lebih baik. https://www.facebook.com/share/v/19XKKshLH5/

Ketika suara masyarakat adat dibungkam, perjuangan tidak boleh ikut diam.Membawa surat Kepala Tanah Manusela untuk disam...
18/08/2026

Ketika suara masyarakat adat dibungkam, perjuangan tidak boleh ikut diam.

Membawa surat Kepala Tanah Manusela untuk disampaikan kepada Gubernur bukanlah sebuah kesalahan. Menyuarakan kepentingan masyarakat, tanah adat, dan masa depan kampung bukan tindakan bodoh—itu adalah bentuk keberanian dan tanggung jawab sebagai anak negeri.

Jika benar ada mahasiswa Seram Utara yang dihalangi, dihina, bahkan disebut dengan kata-kata merendahkan, maka persoalannya bukan lagi sekadar siapa yang benar dan siapa yang salah. Ini menyangkut ruang demokrasi, penghormatan terhadap masyarakat adat, serta hak setiap warga untuk menyampaikan aspirasi.

Tanah adat bukan sekadar hamparan tanah. Di sana ada sejarah, identitas, leluhur, kehidupan, dan masa depan generasi.

Jangan hina mereka yang berdiri untuk tanahnya. Jangan bungkam mereka yang membawa suara masyarakatnya.

Karena ketika suara rakyat dianggap bodoh, justru di situlah kita harus bertanya: siapa sebenarnya yang takut pada suara itu?

Dirgahayu Republik Indonesia ke-81.Di ibu kota mereka kibarkan bendera megah,di kampung kami mereka tancapkan patok pera...
17/08/2026

Dirgahayu Republik Indonesia ke-81.

Di ibu kota mereka kibarkan bendera megah,
di kampung kami mereka tancapkan patok perampasan.
Mereka menyanyikan Indonesia Raya,
sementara suara kami dibungkam.

Apa arti merdeka jika tanah tempat kami berpijak bukan lagi milik kami?
Apa arti merdeka jika hak untuk hidup pun harus kami perjuangkan?

Merah kami adalah darah dari tanah yang dirampas.
Putih kami adalah tulang dari hak-hak yang dirampok.

9 AGUSTUS 2026Selamat Hari Masyarakat Adat InternasionalInternational Day of the World's Indigenous PeoplesMENJAGA WARIS...
09/08/2026

9 AGUSTUS 2026
Selamat Hari Masyarakat Adat Internasional
International Day of the World's Indigenous Peoples
MENJAGA WARISAN. MERAWAT BUMI. MENGHORMATI KEBERAGAMAN.

Kami bukan bagian dari masa lalu, kami adalah penjaga masa depan.

Hari ini kita merayakan kekuatan Masyarakat Adat:
🤝 MENGHARGAI Hak, Martabat dan Pengetahuan Leluhur
🌿 MELINDUNGI Tanah, Hutan, Laut dan Sumber Kehidupan
🪘 MELESTARIKAN Bahasa, Budaya dan Tradisi yang Luhur
🤲 BERJALAN BERSAMA Dalam Keadilan, Kesetaraan dan Tanggung Jawab

Dengar kami. Hargai kami. Libatkan kami.
KAMI ADA, KAMI BERTAHAN, KAMI BERKARYA.

Opini Saniri AlifuruKetahanan Pangan Harus Menghormati Hak Masyarakat Adat di Maluku TengahOleh: Saniri AlifuruRencana p...
29/07/2026

Opini Saniri Alifuru

Ketahanan Pangan Harus Menghormati Hak Masyarakat Adat di Maluku Tengah

Oleh: Saniri Alifuru

Rencana pemerintah untuk membuka lahan pangan di Kabupaten Maluku Tengah merupakan bagian dari upaya memperkuat ketahanan pangan nasional. Tujuan tersebut patut diapresiasi. Namun, pembangunan tidak boleh mengorbankan hak-hak konstitusional masyarakat adat yang telah hidup, menjaga, dan mengelola tanah serta hutan mereka selama bergenerasi.

Di Pulau Seram, tanah adat bukan sekadar ruang produksi. Tanah adalah identitas, sejarah, budaya, dan sumber kehidupan. Hutan adat menyediakan pangan, air, obat-obatan, serta menjadi tempat berlangsungnya berbagai ritual adat yang menjaga keseimbangan hubungan manusia dengan alam. Oleh karena itu, setiap kebijakan yang menyangkut pemanfaatan wilayah adat harus menghormati hak-hak masyarakat hukum adat sebagaimana dijamin oleh Konstitusi Republik Indonesia.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 telah menjadi tonggak penting dalam perlindungan hak masyarakat adat. Mahkamah menegaskan bahwa hutan adat bukan lagi merupakan hutan negara, melainkan hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat. Putusan tersebut memperkuat pengakuan bahwa negara tidak boleh memperlakukan wilayah adat sebagai tanah yang bebas dialokasikan tanpa menghormati hak masyarakat adat sebagai pemilik hak asal-usul.

Dengan demikian, setiap rencana pembukaan lahan pangan, termasuk apabila melibatkan TNI sebagai bagian dari pelaksanaan program pemerintah, wajib memastikan bahwa tidak ada wilayah adat yang dimanfaatkan tanpa persetujuan masyarakat pemilik hak ulayat. Kehadiran negara harus menjadi jaminan perlindungan hak warga negara, bukan menjadi sumber lahirnya konflik agraria.

Prinsip tersebut juga ditegaskan dalam United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples (UNDRIP) yang telah diadopsi oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 2007. Deklarasi ini menegaskan hak masyarakat adat untuk menentukan masa depan mereka sendiri, mempertahankan hubungan dengan tanah, wilayah, dan sumber daya alam, serta memberikan atau menolak persetujuan terhadap setiap proyek yang berdampak pada wilayah adat melalui mekanisme Free, Prior and Informed Consent (FPIC) atau Persetujuan Bebas, Didahulukan, dan Diinformasikan.

FPIC bukanlah formalitas administratif. FPIC merupakan hak masyarakat adat untuk memperoleh informasi yang lengkap, berdiskusi melalui mekanisme adat tanpa tekanan, memiliki waktu yang cukup untuk bermusyawarah, dan mengambil keputusan secara bebas sebelum proyek apa pun dimulai. Tanpa proses tersebut, pembangunan berisiko melanggar hak asasi manusia, memicu konflik sosial, dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap negara.

Saniri Alifuru mengajak seluruh masyarakat adat di Maluku Tengah agar segera memperkuat kelembagaan adat, mendokumentasikan wilayah adat, memperjelas batas-batas hak ulayat, serta menyusun protokol FPIC di setiap negeri adat. Langkah ini penting agar masyarakat memiliki pedoman yang jelas ketika berhadapan dengan program pembangunan, investasi, maupun proyek strategis nasional.

Kami juga menyerukan kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Maluku, Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah, TNI, dan seluruh pemangku kepentingan agar menjadikan masyarakat adat sebagai mitra sejajar dalam setiap tahapan perencanaan. Dialog harus didahulukan daripada keputusan sepihak. Musyawarah adat harus dihormati sebelum penetapan lokasi maupun dimulainya kegiatan di lapangan.

Ketahanan pangan nasional tidak akan berhasil jika dibangun di atas konflik dan pengabaian hak masyarakat adat. Sebaliknya, pembangunan yang menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012, prinsip-prinsip UNDRIP, serta mekanisme FPIC akan menghasilkan pembangunan yang berkeadilan, berkelanjutan, dan memberikan manfaat bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sudah saatnya pembangunan di Maluku Tengah menjadi contoh bahwa ketahanan pangan dan penghormatan terhadap hak masyarakat adat dapat berjalan beriringan.

Negara hadir bukan untuk mengambil ruang hidup masyarakat adat, tetapi untuk melindungi hak-hak mereka sebagaimana dijamin oleh Konstitusi dan selaras dengan standar hak asasi manusia internasional.

Saniri Alifuru
"Menjaga Tanah, Berdiri untuk Identitas, Merawat Tradisi

Sasi Adat Menjadi Benteng Perlawanan Masyarakat Adat SetiDi tengah ancaman pematokan kawasan hutan produksi di wilayah a...
27/07/2026

Sasi Adat Menjadi Benteng Perlawanan Masyarakat Adat Seti

Di tengah ancaman pematokan kawasan hutan produksi di wilayah adat Negeri Seti, Seram Utara, masyarakat adat memilih menjawabnya dengan cara yang diwariskan oleh leluhur: ritual adat dan pemasangan sasi adat. Bagi masyarakat Seti, hutan bukan sekadar kawasan produksi, melainkan ruang hidup, sumber pangan, tempat berburu, sumber air, sekaligus warisan yang harus dijaga untuk anak cucu.

Melalui ritual adat yang dipimpin para tetua adat, masyarakat menyatakan penolakan terhadap pematokan hutan yang dilakukan tanpa persetujuan masyarakat adat. Pemasangan sasi adat menjadi tanda bahwa kawasan tersebut berada dalam perlindungan hukum adat dan tidak boleh dimasuki, dirusak, atau dikuasai oleh pihak mana pun tanpa persetujuan masyarakat pemilik hak ulayat. Aksi ini juga mencerminkan keberatan masyarakat terhadap proses pematokan yang dinilai dilakukan tanpa sosialisasi dan tanpa persetujuan masyarakat adat.

Sasi bukanlah simbol permusuhan, melainkan bentuk penghormatan terhadap alam dan penegasan bahwa tanah adat memiliki aturan yang telah dijaga turun-temurun. Di balik setiap ikatan daun, doa adat, dan ritual yang dilakukan, tersimpan pesan bahwa hutan adalah kehidupan. Jika hutan hilang, maka hilang p**a identitas, budaya, dan masa depan generasi masyarakat adat.

Perjuangan Masyarakat Adat Seti mengingatkan bahwa perlindungan hutan tidak cukup hanya dengan kebijakan negara, tetapi juga harus menghormati hak-hak masyarakat adat yang sejak dahulu menjadi penjaga hutan. Menghormati wilayah adat berarti menghormati kehidupan, keadilan, dan keberlanjutan bagi generasi yang akan datang

SAKA MESE MESE NUSA INA . SAKA MESE MESE MA NUSETE NOI MA WESIA...

Di Balik Deretan Bendera Dunia, Ada Suara yang Tidak Boleh DibungkamDi tengah Konferensi Tingkat Tinggi Perserikatan Ban...
26/07/2026

Di Balik Deretan Bendera Dunia, Ada Suara yang Tidak Boleh Dibungkam

Di tengah Konferensi Tingkat Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), perwakilan masyarakat adat hadir bukan sekadar sebagai peserta, tetapi sebagai penjaga suara yang selama ini terpinggirkan. Mereka membawa kisah tentang hutan yang dirampas, tanah leluhur yang diambil tanpa persetujuan, sungai yang tercemar, dan masa depan generasi adat yang semakin terancam.

Bagi masyarakat adat di Pulau Seram, Maluku Tengah, ruang hidup bukan sekadar wilayah di atas peta. Tanah, hutan, sungai, dan laut adalah sumber kehidupan, identitas, budaya, serta warisan yang harus diteruskan kepada anak cucu. Ketika ruang hidup dirampas, yang hilang bukan hanya sumber penghidupan, tetapi juga sejarah, bahasa, pengetahuan leluhur, dan harapan generasi mendatang.

Kehadiran perwakilan masyarakat adat di forum PBB merupakan seruan kepada dunia agar menghormati hak-hak masyarakat adat, termasuk hak untuk menentukan masa depan mereka sendiri melalui prinsip Persetujuan Atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan (FPIC). Pembangunan tidak boleh dibangun di atas penderitaan, penggusuran, dan hilangnya identitas suatu bangsa.

Dari Pulau Seram untuk dunia, kami menyampaikan satu pesan: "Lindungi ruang hidup masyarakat adat. Hentikan perampasan tanah leluhur. Selamatkan masa depan generasi adat. Karena ketika masyarakat adat kehilangan tanahnya, dunia juga kehilangan penjaga alamnya."

18/07/2026

** : Dari Deklarasi Menuju Tindakan Nyata**

Dua puluh tahun setelah diadopsi, ** (United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples)** tidak pernah dimaksudkan sebagai garis akhir perjuangan masyarakat adat. Sebaliknya, deklarasi ini adalah **fondasi** yang menjadi pijakan bagi negara, masyarakat adat, organisasi sipil, dan seluruh pemangku kepentingan untuk membangun penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak masyarakat adat.

Hak atas tanah, wilayah, sumber daya alam, budaya, bahasa, pengetahuan tradisional, hingga hak untuk menentukan masa depan sendiri bukanlah sekadar prinsip di atas kertas. Semua itu harus diwujudkan melalui kebijakan, hukum, dan praktik yang benar-benar menghormati martabat masyarakat adat.

Dalam ** (Expert Mechanism on the Rights of Indigenous Peoples)**, para pemimpin masyarakat adat, pakar hak asasi manusia, dan perwakilan negara bersama-sama mengeksplorasi bagaimana janji-janji yang terkandung dalam UNDRIP dapat diterjemahkan menjadi tindakan nyata selama dua puluh tahun ke depan. Fokusnya bukan hanya pada pengakuan hak, tetapi juga pada implementasi yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat adat di seluruh dunia.

Bagi masyarakat adat di Indonesia, termasuk masyarakat adat di Pulau Seram dan berbagai wilayah lainnya, semangat UNDRIP menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap tanah adat, hutan, laut, budaya, dan sistem pemerintahan adat harus diwujudkan melalui pengakuan hukum yang kuat, penghormatan terhadap hak atas persetujuan bebas, didahulukan, dan diinformasikan (**FPIC/PADIATAPA**), serta partisipasi penuh masyarakat adat dalam setiap keputusan yang memengaruhi kehidupan mereka.

**UNDRIP bukanlah tujuan akhir. Ia adalah kompas yang menunjukkan arah menuju keadilan, kesetaraan, dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat. Kini, tantangan kita adalah memastikan bahwa setiap prinsip dalam deklarasi tersebut benar-benar hidup dalam kebijakan dan tindakan, bukan hanya menjadi dokumen internasional yang indah untuk dibaca.**

** **

**Perjuangan Masyarakat Adat: Mengapa FPIC Menjadi Kesepakatan yang Mendesak**Perjuangan masyarakat adat untuk mempertah...
17/07/2026

**Perjuangan Masyarakat Adat: Mengapa FPIC Menjadi Kesepakatan yang Mendesak**

Perjuangan masyarakat adat untuk mempertahankan tanah, hutan, laut, dan seluruh ruang hidupnya tidak akan pernah berhenti. Namun, tanpa adanya **FPIC (Free, Prior and Informed Consent)** atau **Persetujuan Bebas, Didahulukan, dan Diinformasikan**, masyarakat adat akan terus menghadapi berbagai persoalan, baik yang datang dari dalam komunitas sendiri maupun dari pihak luar.

Dari dalam, perbedaan pendapat, kurangnya informasi, lemahnya koordinasi, hingga keputusan yang diambil oleh segelintir orang dapat memecah persatuan masyarakat adat. Dari luar, berbagai kepentingan pemerintah, perusahaan, investor, maupun pihak lain dapat masuk dengan mudah ketika tidak ada mekanisme adat yang jelas untuk menentukan sikap bersama.

Karena itu, sudah saatnya masyarakat adat membangun kesepakatan bersama mengenai bagaimana setiap rencana yang menyangkut tanah adat, hutan, sungai, laut, dan kehidupan masyarakat harus dibahas dan diputuskan. Kesepakatan tersebut perlu lahir melalui musyawarah yang melibatkan **tua-tua adat, saniri-saniri negeri, raja-raja, tokoh perempuan, pemuda, serta seluruh unsur masyarakat adat** sesuai dengan tata kelola adat masing-masing.

FPIC bukan sekadar prosedur untuk menerima atau menolak suatu program. FPIC adalah cara masyarakat adat menjaga kedaulatan atas wilayah adatnya, memastikan setiap keputusan diambil secara bebas tanpa tekanan, dilakukan sebelum kegiatan dimulai, dan berdasarkan informasi yang lengkap serta dapat dipahami oleh seluruh masyarakat.

Ketika kesepakatan adat mengenai FPIC telah dibangun, masyarakat adat memiliki pedoman yang kuat dalam menghadapi setiap pihak yang datang. Tidak ada lagi keputusan sepihak yang dapat merugikan masyarakat. Sebaliknya, setiap langkah akan berdiri di atas persetujuan bersama yang menghormati adat, melindungi hak-hak masyarakat, dan menjaga warisan leluhur bagi generasi yang akan datang.

**Tanah adat bukan sekadar tempat tinggal. Tanah adat adalah identitas, sejarah, sumber kehidupan, dan masa depan anak cucu. Karena itu, menjaga tanah adat dimulai dengan membangun kesepakatan adat melalui FPIC—agar setiap keputusan benar-benar lahir dari suara masyarakat adat sendiri, bukan dari kepentingan pihak lain.**

Address

Jalan Wolter Monginsidi
Ambon
97231

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Saniri Alifuru posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Organization

Send a message to Saniri Alifuru:

Share