10/12/2025
MOHON DIBACA DENGAN SEKSAMA..!!!
BACA dengan pikiran tenang bukan pikiran hanya uang..!!!
Agar informasi mengenai prosesnya bisa dipahami..!!!π
Banyak Yang Salah PAHAM tentang data Penerima BANSOS !
1. Bantuan Sosial BUKAN hasil pendataan RT/RW
Banyak masyarakat mengira bahwa penerima bantuan seperti PKH, BPNT/CPP, BLT Kesra, dan Bantuan Pangan ditentukan oleh RT/RW.
Padahal RT/RW tidak memiliki kewenangan menetapkan penerima bantuan.
RT/RW hanya bisa:
β’ memberikan rekomendasi bila warganya belum masuk data,
β’ memperbaiki data kependudukan,
β’ atau melaporkan kondisi sosial warganya.
Tapi bukan RT/RW yang menentukan seseorang βdapat atau tidak dapatβ bantuan
2. Sumber utama data penerima bantuan adalah gabungan data dari BPS..
Penetapan penerima bantuan saat ini mengacu pada data kemiskinan dan data sosial ekonomi yang disusun oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Data ini diperoleh melalui:
a. Pendataan Sensus dan Survei BPS
Di antaranya:
β’ Regsosek (Registrasi Sosial Ekonomi)
β’ Sensus Penduduk
β’ Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas)
β’ Data kemiskinan daerah
β’ Parameter kesejahteraan rumah tangga
Dari survei-survei tersebut, BPS mengelompokkan rumah tangga berdasarkan tingkat kesejahteraan:
β’ 10% termiskin
β’ 20% rentan
β’ 20% menengah bawah
β’ dan seterusnya.
Data inilah yang menjadi fondasi utama penetapan calon penerima bantuan.
3. Data BPS kemudian di-combine (digabungkan) dengan data lain
BPS tidak bekerja sendiri.
Data dari BPS kemudian digabungkan (combine data) dengan:
β’ Data Dukcapil (NIK, KK, alamat legal)
β’ Data Kemensos (DTKS lama, bansos sebelumnya)
β’ Data dari daerah (validasi dinas sosial)
β’ Pemutakhiran lapangan yang dilakukan petugas verifikasi
Penggabungan data ini menghasilkan profil lengkap rumah tangga, meliputi:
β’ kondisi ekonomi
β’ pendapatan
β’ jumlah anggota keluarga
β’ kondisi rumah
β’ status pekerjaan
β’ kepemilikan aset
β’ hingga kepatuhan NIK valid
Semua data tersebut disatukan dalam sebuah basis data baru bernama DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional).. Setiap pemerintah kelurahan/desa telah mengusulkan seluruh warganya yang miskin (Desil 1 sampe 5) untuk bisa menjadi penerima bansos.. Namun yang memilih dan menentukan para daftar CALON Penerima bansos adalah hak mutlak pemerintah Pusat..
Pemerintah kelurahan/desa hanya memverifikasi data yang masuk dari pemerintah Pusat tersebut untuk dipilah mana warganya yang Layak dan Tidak Layak sesuai aturan dan ketentuan syarat menjadi penerima bansos..
Data yang telah diverifikasi oleh pemerintah kelurahan/desa akan dikirim kembali kepada Pemerintah Pusat.. Kemudian pemerintah Pusat akan memvalidasi dan memverifikasi kembali data tersebut.. Jangan sampai ada dari calon penerima yang diLAYAKkan oleh pemerintah kelurahan/desa yang terindikasi Judi Online,,memiliki saldo tabungan minimal 5 juta,,memiliki aset yang banyak,,dan sebagainya.. Setelah proses verifikasi kembali oleh Pusat,,maka akan diperoleh daftar calon penerima yang Pasti atau Valid.. Mereka itulah yang akan mendapatkan undangan dari PT POS ataupun yang akan mendapatkan KKS Merah Putih..
Jadiii..bukan berarti data awal calon ada 100 KK maka data finalnya akan tetap 100 KK,,bisa jadi berkurang akibat dari proses verifikasi dua lapis tersebut..π
Desil 6 sampai Desil 10 adalah golongan keluarga yang ekonominya MENENGAH KE ATAS (Mampu)..
Silahkan cek di aplikasi Cek Bansos keluarga anda masuk di Desil berapa.. Bila merasa tidak sesuai,,silahkan menghubungi pemerintah kelurahan/desa untuk diusulkan penurunan Desil.. Tapi ingat yaaa.. Semua data dan aset anda telah terintegrasi secara online pada semua lini baik itu PLN,,DukCapil,,PPATK,,dsb..
Kalau dirasa sulit mengajukan melalui desa atau kelurahan, silahkan ajukan dari aplikasi CEK BANSOS. π