23/09/2026
Kawan Pajak, kali ini KP2KP Amuntai share cara pemberitahuan menggunakan norma.
Kita awali dengan latar belakang dan ALUR tentang norma.
Kawan pajak pasti sudah paham apabila pekerjaan bebas, tidak bisa menggunakan PPh Final Setengah Persen.
Perhitungan pajak untuk pekerjaan bebas menggunakan tarif umum.
Dasar pengenaannya adalah penghasilan neto dikurangi PTKP dan pengurang lain.
Penghasilan neto adalah hasil dari pembukuan. Bisa juga dari pencatatan. Apabila menggunakan pencatatan, maka menghitung penghasilan netonya adalah penghasilan bruto dikalikan dengan norma.
Untuk bisa pakai norma, harus menyampaikan pemberitahuan menggunakan norma di AWAL TAHUN. Paling lambat 31 Maret di awal tahun pajak.
Lantas, bagaimana teknis cara menyampaikan pemberitahuan norma? Ada di slide ini ya.