13/07/2026
Kenakalan remaja bukanlah sekadar luapan emosi sesaat, melainkan sebuah sinyal bahwa ada sistem pendukung baik keluarga, sekolah, maupun lingkungan yang sedang tidak berjalan dengan baik.
โ
Pencegahan kenakalan remaja tidak akan efektif jika kita hanya fokus menghukum dampaknya, tanpa pernah memperbaiki akar masalahnya seperti kurangnya perhatian dan edukasi.
โ
Remaja yang berhadapan dengan hukum tetap memiliki hak atas masa depan; oleh karena itu, pendekatan hukum kita harus bersifat membimbing, bukan membinasakan.
โ
Tekanan teman sebaya (peer pressure) dan digitalisasi yang tidak terfilter menjadi dua faktor utama yang mengakselerasi angka kenakalan remaja di era modern.
Di Indonesia, istilah hukum untuk remaja yang melakukan pelanggaran adalah Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH). Payung hukum utamanya diatur dalam undang-undang berikut:
1.โUUD No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) โIni adalah undang-undang paling krusial yang mengatur bagaimana negara menangani kenakalan remaja yang masuk ranah hukum.
2.UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak โUndang-undang ini menegaskan hak-hak anak, bahkan ketika mereka melakukan kesalahan.
3.Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
โJika remaja (yang sudah memenuhi syarat usia minimal penegakan hukum, yaitu 14 tahun ke atas untuk tindakan tertentu) melakukan tindak pidana berat seperti tawuran yang menyebabkan kematian, pencurian, atau narkotika, mereka tetap dapat diproses pidana, namun dengan ancaman hukuman setengah dari maksimum hukuman orang dewasa.