12/08/2026
Sensus Ekonomi dilakukan bukan buat menagih atau naikin pajak penghasilan kamu ya, Kawan Pajak! 😉
Karena faktanya:
📌 Data Dijamin Rahasia. Sesuai Pasal 21 UU No. 16 Tahun 1997 tentang Statistik, data kamu dijamin kerahasiannya dan hanya disajikan secara agregat (tidak menunjukkan identitas individu)
📌 Besarnya pajak penghasilan Kawan Pajak dihitung berdasarkan besarnya penghasilan yang Kawan Pajak laporkan sendiri di SPT Tahunan
📌 Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM yang omzetnya belum melewati Rp500 juta setahun masih enggak kena PPh lho. Aman!
Jadi, kalau ada petugas Sensus Ekonomi datang ke tempat Kawan Pajak, jangan khawatir ya. Berikan data yang benar!
Data yang terkumpul akan menjadi dasar pembuatan kebijakan Pemerintah (termasuk di bidang perpajakan) yang semakin baik demi Indonesia yang semakin maju 🇮🇩