09/09/2026
Apakah batasan omzet dari berbagai usaha dalam satu keluarga harus digabung untuk bisa menggunakan tarif pajak UMKM 0,5%?
Jawabannya, wajib dihitung secara akumulatif! Berdasarkan PP Nomor 20 Tahun 2026, penggabungan ini mencakup omzet usaha suami, istri, anak yang belum dewasa, serta perseroan perorangan milik suami/istri dengan batas maksimal Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
Masih bingung membedakan penghasilan mana saja yang perlu digabung atau dipisah? Yuks, simak selengkapnya pada simulasi infografis berikut!