10/06/2026
Pada Rabu, 10 Juni 2026, telah dilaksanakan rapat klarifikasi terkait pengaduan masyarakat mengenai dugaan gangguan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat berupa parkir dan kebisingan yang berlokasi di Gang Wibisana, Lingkungan Oongan, Kelurahan Tonja.
Rapat dihadiri oleh Inspektorat Kota Denpasar, Satpol PP Kota Denpasar, Dinas Perhubungan Kota Denpasar, Kecamatan Denpasar Utara, PD Parkir Kota Denpasar, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Kelurahan Tonja, Jro Bendesa Adat Oongan, Kelihan Adat Banjar Oongan, Kepala Lingkungan Oongan, serta pihak penyedia parkir/tempat penitipan motor. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pengecekan lapangan yang telah dilaksanakan pada Senin, 8 Juni 2026 oleh Lurah Tonja bersama Satpol PP, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan tokoh masyarakat terkait.
Berdasarkan hasil peninjauan lapangan, klarifikasi para pihak, serta rapat koordinasi yang dilaksanakan, tidak ditemukan adanya pelanggaran yang mengganggu ketertiban umum maupun ketenteraman masyarakat sebagaimana yang diadukan. Meski demikian, untuk menjamin kepastian hukum dan tertib administrasi, pihak penyedia parkir diarahkan untuk berkoordinasi dengan PD Parkir Kota Denpasar dan melengkapi seluruh persyaratan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
.oka