28/04/2026
Pendataan penduduk non permanen dilaksanakan pada Selasa, 28 April 2026 di dua lingkungan wilayah Kelurahan Tonja, yaitu Lingkungan Tatasan Kaja dan Tatasan Kelod. Kegiatan ini menyasar dua titik lokasi, yakni Jl. Kembang Sari Gg. Kemuning serta Jl. Ratna 56 A dan B.
Kegiatan ini melibatkan Babinsa, Bhabinkamtibmas, Ketua LPM, Ketua LPM, Kelian Adat, Kepala Lingkungan, serta seluruh perangkat kelurahan sebagai bentuk sinergi dalam menjaga ketertiban administrasi kependudukan, keamanan lingkungan, dan memastikan keberadaan penduduk non permanen tercatat dengan baik.
Dalam kesempatan tersebut, Lurah juga memberikan arahan kepada masyarakat untuk tetap melaksanakan pemilahan sampah dari sumber serta mengingatkan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan dengan tidak membuang sampah sembarangan, khususnya di trotoar maupun fasilitas publik. Diharapkan melalui kegiatan ini, tercipta lingkungan yang tertib, bersih, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
.oka