27/07/2026
Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT bersama Bea Cukai Ngurah Rai serta Bea Cukai Denpasar melaksanakan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan periode September 2025–Juni 2026 sebagai bentuk nyata penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.
📊 Nilai barang yang dimusnahkan mencapai lebih dari Rp11,2 miliar, dengan potensi kerugian penerimaan negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp4,4 miliar.
Barang yang dimusnahkan meliputi:
🍾 16.138 botol MMEA ilegal
🚬 3.780.297 batang rokok dan cerutu ilegal
💨 540 cartridge rokok elektrik
📱 132 unit handphone, laptop, dan tablet
💊 Obat-obatan, kosmetik, alat kesehatan, pakaian, serta berbagai barang ilegal lainnya.
Sepanjang Semester I Tahun 2026, Kanwil Bea Cukai Bali Nusra bersama seluruh satuan kerja di Bali, NTB, dan NTT juga telah melaksanakan 887 penindakan di bidang kepabeanan dan cukai.
Pemusnahan ini bukan sekadar seremonial, tetapi merupakan bentuk pertanggungjawaban negara untuk memastikan barang ilegal tidak kembali beredar serta melindungi masyarakat, menjaga penerimaan negara, dan menciptakan iklim perdagangan yang sehat dan berkeadilan.
Mari bersama dukung pemberantasan barang ilegal. Kepatuhan Anda adalah kontribusi nyata bagi Indonesia yang lebih aman, sehat, dan berdaya saing. 🇮🇩