COMPANY IN BRIEF
In order to develop tourism in Bali, in 1969 the Indonesian government with the assistance of UNDP initiated a study on tourism in Bali conducted by SCETO, a tourism consultant from France. Based on this study, SCETO recommended a basic scheme of Bali tourism development as an economic development, where the standard of living and welfare of the community can be improved without
compromising cultural values and social structure of the Balinese people and the environment. The recommendation became the basis of master plan design for Bali tourism development, that is tourism area development with centralized tourist resorts located distant from the center of the typical daily life of the Balinese people. Land suitable for this purpose was found in the hilly area of Nusa Dua, an unproductive land area covering 300 hectares with minimum rainfall and no surface water sources so that the land was not suitable for agriculture. At that time Nusa Dua was inhabited by a small number of residents and apart from the indigenous people of Bali. Another advantage is that Nusa Dua located close to Ngurah Rai Airport and has attractive natural scenery with white sandy beaches, crystal clear sea water and beaches facing East to welcome the rising sun. As a follow up, in 1972 the Directorate General of Tourism and UNDP prepared a master plan of Nusa Dua Tourism designed by Pacific Consultants International (PCI) from Japan in cooperation with Indonesian consultants. In addition, Bali Tourism Development Master Plan Board (BPRIP) was established with the task of consultation and coordination. To implement Nusa Dua Tourism Area development plan, a State-Owned Enterprises (SOE) was established, namely PT Pengembangan Pariwisata Bali (Persero) or Bali Tourism Development Corporation (BTDC). The initial role of BTDC was to obtain land, to prepare a master plan, to build area infrastructure at international level, and to develop an attractive investment system for investors to invest in Nusa Dua. Products and services offered are utilization/leasing of land, water management and area maintenance. Land leasing is stipulated in Agreement on the Use and Utilization of Land with 30-year period to develop Nusa Dua Lots in accordance with the Master Plan of Nusa Dua Tourism Area, among others for hospitality business accommodation, condotel and other tourism facilities. The establishment of BTDC was based on Government Regulation (PP) No. 27 of 1972 under Deed of Establishment No. 33 dated November 12, 1973, made before Soeleman Ardjasasmita, SH, a Notary in Jakarta, which has been amended by Deed No. 29 Date June 13, 1974 made before Soeleman Ardjasasmita, SH, a Notary in Jakarta, and has been approved by the Minister of Justice of the Republic of Indonesia with Decree No. YA 5/254 dated July 10, 1974 and registered in the list of companies No. 2673 and 2674 dated July 11, 1974 at Registrar of District Court Jakarta and published on Official Gazette No. 70 dated August 30, 1974 and Supplement to Official Gazette No. 441. Based on PP No. 55 of 2008 and Government Regulation No. 33 of 2009, BTDC acquired the rights to manage Mandalika Resort area in Lombok with an area of 1,175 hectares. In line with the government’s plan for tourism development strategy in Indonesia, on May 16, 2014 BTDC changed its name to PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) or Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC). With the name change, the Articles of Association of the Company was amended by Amendment Deed to the Articles of Association No. 63 dated March 24, 2014 made before Evi Susanti Panjaitan, SH, concerning name change of the Company from PT Pengembangan Pariwisata Bali (Persero) to become PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) and has obtained approval from the Minister of Law and Human Rights Republic of Indonesia with Decree No. of 2014 dated May 16, 2014.
--------------------------------------------------------------------------------------
SEKILAS PERUSAHAAN
Dalam rangka pengembangan pariwisata Bali, pada tahun 1969 pemerintah Indonesia dengan bantuan UNDP melakukan studi mengenai pariwisata Bali yang pelaksanaannya dilakukan oleh SCETO, sebuah konsultan pariwisata dari Prancis. Berdasarkan studi tersebut, SCETO merekomendasikan pola dasar pengembangan pariwisata Bali sebagai suatu pembangunan ekonomi, dimana taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat dapat ditingkatkan tanpa mengorbankan nilai-nilai budaya dan struktur sosial masyarakat Bali serta lingkungan hidup. Rekomendasi tersebut menjadi dasar penyusunan rencana induk pengembangan pariwisata Bali, yaitu pembangunan suatu kawasan pariwisata dengan permukiman wisatawan secara terpusat yang jauh dari pusat kehidupan sehari-hari masyarakat Bali pada umumnya. Dengan demikian pengaruh langsung para wisatawan, khususnya pengaruh negatif dapat ditekan. Lahan yang memenuhi syarat adalah kawasan perbukitan Nusa Dua, sebuah lahan seluas 300 hektar yang tidak produktif karena curah hujannya relatif kecil dan tidak ada sumber air permukaan sehingga tanahnya tidak cocok untuk pertanian. Saat itu Nusa Dua masih didiami sedikit penduduk dan terpisah dari masyarakat adat Bali. Kelebihannya, Nusa Dua sangat dekat dengan Bandar Udara Ngurah Rai dan memiliki pemandangan alam menarik dengan pantai berpasir putih, air laut yang jernih dan pantai menghadap ke Timur menyongsong matahari terbit. Sebagai tindak lanjut, pada tahun 1972 Direktorat Jenderal Pariwisata dan UNDP menyiapkan rencana induk Kawasan Pariwisata Nusa Dua yang dibuat oleh Pacific Consultant International (PCI) dari Jepang bekerja sama dengan konsultan Indonesia. Disamping itu, dibentuk Badan Pengembangan Rencana Induk Pariwisata Bali (BPRIP) dengan tugas konsultasi dan koordinasi. Untuk melaksanakan rencana pembangunan Kawasan Pariwisata Nusa Dua, maka didirikan suatu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yaitu PT Pengembangan Pariwisata Bali (Persero) atau Bali Tourism Development Corporation (BTDC). Peranan awal BTDC adalah memperoleh lahan, membuat rencana induk, membangun infrastruktur kawasan bertaraf internasional, serta menyusun sistem investasi yang menarik bagi investor untuk menanamkan modalnya di Nusa Dua. Produk dan jasa yang ditawarkan adalah pemanfaatan/penyewaan lahan, pengelolaan air dan pemeliharaan kawasan. Penyewaan lahan oleh investor diatur dengan perjanjian penggunaan dan pemanfaatan lahan selama 30 tahun untuk mengembangkan lot-lot di Nusa Dua sesuai rencana induk Kawasan Pariwisata Nusa Dua yaitu antara lain sebagai usaha akomodasi perhotelan, kondotel serta fasilitas pariwisata lainnya. Dasar pendirian BTDC adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1972 dengan Akta Pendirian Nomor 33 tanggal 12 Nopember 1973 yang dibuat di hadapan Soeleman Ardjasasmita, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diubah dengan Akta Perubahan Nomor 29 Tanggal 13 Juni 1974 yang dibuat di hadapan Soeleman Ardjasasmita, S.H., Notaris di Jakarta, dan telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor Y.A.5/254 tanggal 10 Juli 1974 dan telah didaftarkan dalam daftar perusahaan di bawah Nomor 2673 dan 2674 Tanggal 11 Juli 1974 pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta serta telah diumumkan dalam Berita Negara Nomor 70 Tanggal 30 Agustus 1974 dan Tambahan Berita Negara Nomor 441. Berdasarkan PP Nomor 55 Tahun 2008 dan PP Nomor 33 Tahun 2009, BTDC memperoleh hak untuk mengelola kawasan Mandalika Resort di Lombok dengan luas 1.175 hektar. Sejalan dengan rencana pemerintah dalam strategi pengembangan pariwisata di Indonesia, sejak tanggal 16 Mei 2014 BTDC berubah nama menjadi PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC). Dengan perubahan nama tersebut, maka Anggaran Dasar Perseroan mengalami perubahan dengan Akta Perubahan Anggaran Dasar Nomor 63 tanggal 24 Maret 2014 dibuat di hadapan Evi Susanti Panjaitan, S.H., mengenai penetapan perubahan nama perusahaan yang semula PT Pengembangan Pariwisata Bali (Persero) menjadi PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) dan telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor AHU-15415. AH.01.02.Tahun 2014 Tanggal 16 Mei 2014.