Bea Cukai Balikpapan

Bea Cukai Balikpapan Pengawasan dan Pelayanan Kepabeanan dan Cukai di Wilayah Kota Balikpapan dan Sekitarnya.

Refreshment Ketentuan TPB serta Sosialisasi Kajian Dampak Ekonomi Terkait Fasilitas TPBBalikpapan, Bea Cukai terus bersa...
07/08/2026

Refreshment Ketentuan TPB serta Sosialisasi Kajian Dampak Ekonomi Terkait Fasilitas TPB

Balikpapan, Bea Cukai terus bersama stakeholder, berkomitmen meningkatkan pemahaman terkait Fasilitas TPB melalui kegiatan Refreshment Ketentuan Tempat Penimbunan Berikat (Pusat Logistik Berikat dan Kawasan Berikat) serta Sosialisasi Kajian Dampak Ekonomi Fasilitas TPB pada akhir Bulan Juli 2026.

Melalui kegiatan ini, peserta kembali memperdalam pemahaman mengenai ketentuan Tempat Penimbunan Berikat (TPB), termasuk Pusat Logistik Berikat (PLB) yang berperan sebagai salah satu fasilitas kepabeanan untuk mendukung efisiensi biaya logistik nasional. Selain memberikan kemudahan dalam kegiatan logistik dan perdagangan, PLB juga menjadi instrumen penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi melalui pemberian fasilitas kepabeanan yang tetap berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berbasis manajemen risiko.

Dengan peningkatan kapasitas dan pemahaman yang berkelanjutan, diharapkan pelaksanaan tugas pengawasan dan pelayanan dapat semakin optimal sehingga mampu memberikan manfaat yang lebih besar bagi dunia usaha dan perekonomian Indonesia.

Bea Cukai Balikpapan Perkuat Ekosistem Ekspor UMKM melalui Dukungan Program Desa Devisa di Karang Joang Balikpapan Balik...
07/08/2026

Bea Cukai Balikpapan Perkuat Ekosistem Ekspor UMKM melalui Dukungan Program Desa Devisa di Karang Joang Balikpapan

Balikpapan – Bea Cukai Balikpapan terus menunjukkan komitmennya dalam mendorong UMKM agar mampu menembus pasar internasional melalui dukungan terhadap pengembangan Program Desa Devisa. Komitmen tersebut diwujudkan dengan keikutsertaan dalam kegiatan Meet to Match (M2M) Batch 4 yang diisi dengan presentasi dari Kelompok Tani Daun Sop Ceria serta peninjauan lokasi rencana Program Desa Devisa di Kelurahan Karang Joang, Kecamatan Balikpapan Utara, pada Kamis (30 Juli 2026).
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan yang memiliki visi bersama dalam mengembangkan potensi ekspor daerah, yaitu Bea Cukai Balikpapan, Dinas Perdagangan Kota Balikpapan, Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Balikpapan, Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Perindustrian Kota Balikpapan, Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Balikpapan, Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BBKHIT) Kalimantan Timur, Kantor Perwakilan Bank Indonesia, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Kelompok Tani Daun Sop Ceria, serta PT Bumi Karya Mentari selaku pengembang Mentari Village. Dalam kegiatan tersebut, Bea Cukai Balikpapan menyampaikan dukungannya terhadap program asistensi pengembangan Desa Devisa. Program ini diharapkan mampu menjadi pusat pengumpulan, pengolahan, dan pemasaran produk pertanian bernilai tambah yang siap dipasarkan hingga ke mancanegara. Beberapa produk yang berpotensi dikembangkan antara lain merica dalam kemasan, cake salak, cabai dalam kemasan, serta berbagai produk olahan pertanian lainnya yang memiliki daya saing ekspor. Saat ini, peluang pasar ekspor telah terbuka dengan skema distribusi melalui Balikpapan menuju Makassar untuk selanjutnya dipasarkan ke kawasan Eropa dan Amerika, serta melalui Balikpapan menuju Surabaya dengan tujuan pasar China. Hal ini menunjukkan bahwa produk-produk UMKM Balikpapan memiliki prospek yang besar untuk bersaing di pasar global apabila didukung dengan kualitas produk, kapasitas produksi, serta tata kelola ekspor yang baik. Meski demikian, dalam diskusi juga teridentifikasi beberapa tantangan yang masih perlu mendapat perhatian, salah satunya adalah keterbatasan kapasitas gudang di Mentari Village sebagai pusat pengumpulan produk. Oleh karena itu, diperlukan sinergi dan dukungan dari pemerintah daerah serta seluruh pemangku kepentingan agar infrastruktur pendukung dapat berkembang seiring meningkatnya potensi ekspor UMKM. Pada kesempatan tersebut, Bea Cukai Balikpapan diwakili oleh Herdhimawan Kusumantoro, Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai V dan M.Iqbal Anindita pelaksana pemeriksa KPPBC TMP B Balikpapan, yang memberikan pemaparan mengenai prosedur ekspor, pemanfaatan fasilitas Klinik Ekspor, serta berbagai layanan asistensi yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha untuk mempersiapkan ekspor secara benar, mudah, dan sesuai ketentuan.
Dalam kesempatan ini Tirta selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi sekaligus pengampu Klinik Ekspor Bea Cukai Balikpapan mengatakan melalui kolaborasi lintas instansi ini, Bea Cukai Balikpapan berharap Program Desa Devisa dapat menjadi motor penggerak lahirnya eksportir baru dari Kota Balikpapan sekaligus meningkatkan nilai tambah produk lokal. Sinergi yang kuat antara pemerintah, lembaga pendukung, pelaku usaha, dan masyarakat diharapkan mampu memperkuat daya saing UMKM sehingga semakin banyak produk unggulan daerah yang berhasil menembus pasar internasional.

Bea Cukai Balikpapan Berhasil Ungkap Peredaran Rokok Ilegal, Pelaku Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara serta Pidana DendaBa...
04/08/2026

Bea Cukai Balikpapan Berhasil Ungkap Peredaran Rokok Ilegal, Pelaku Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara serta Pidana Denda

Balikpapan – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan melalui Putusan Nomor 208/Pid.SUS/2026/PN Bpp tanggal 22 Juli 2026 menjatuhkan pidana kepada terdakwa H.M.K. (48) karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di bidang cukai berupa mengedarkan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) tanpa dilekati pita cukai.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan serta pidana denda sebesar 2 (dua) kali nilai cukai, yaitu sebesar Rp309.636.800.
Perkara tersebut bermula dari informasi yang diterima Petugas Bea Cukai Balikpapan mengenai dugaan adanya kegiatan bongkar muat rokok ilegal di sekitar Jalan Karang Joang KM 1, Balikpapan Utara.
Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Minggu, 25 Januari 2026 pukul 19.50 WITA, Tim Penindakan Bea Cukai Balikpapan bergerak menuju lokasi dan mendapati dua kendaraan sedang melakukan aktivitas pemuatan barang, yaitu sebuah mobil barang Mitsubishi L300 dan truk Hino.
Petugas kemudian memperkenalkan diri sebagai Petugas Bea Cukai Balikpapan dan melakukan pemeriksaan terhadap kedua sarana pengangkut tersebut. Dari hasil pemeriksaan terhadap kendaraan Mitsubishi L300, petugas menemukan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) berupa rokok tanpa dilekati pita cukai (rokok polos), yaitu:
β€’ 6.400 bungkus isi 20 batang atau 128.000 batang Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek SMITH tanpa dilekati pita cukai.
β€’ 1.600 bungkus isi 20 batang atau 32.000 batang Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek MARBOL tanpa dilekati pita cukai.
Atas temuan tersebut, petugas melakukan tindakan penegahan terhadap barang kena cukai ilegal beserta sarana pengangkutnya. Selanjutnya kendaraan, barang bukti, serta para pihak yang terkait dibawa ke KPPBC TMP B Balikpapan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam persidangan, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan juncto Lampiran I Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan.
Adapun barang bukti dalam perkara tersebut meliputi:
β€’ 6.400 bungkus (128.000 batang) rokok tanpa pita cukai merek SMITH, dirampas untuk dimusnahkan oleh negara.
β€’ 1.600 bungkus (32.000 batang) rokok tanpa pita cukai merek MARBOL, dirampas untuk dimusnahkan oleh negara.
β€’ 1 unit kendaraan Mitsubishi L300 PU FB-R (4x2) M/T beserta STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah dikembalikan kepada saksi.
β€’ 1 unit telepon genggam OPPO A3x warna Merah Nebula.
β€’ 1 buah Surat Izin Mengemudi (SIM A) dikembalikan kepada terdakwa.
β€’ 1 buah Kartu Debit BCA (ATM BCA) dikembalikan kepada terdakwa.
β€’ 1 bundel rekening koran BCA dikembalikan kepada terdakwa.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC TMP B Balikpapan, Tirta, mengimbau masyarakat agar tidak membeli, menjual, menyimpan, maupun mengedarkan rokok ilegal karena perbuatan tersebut merupakan pelanggaran hukum yang diancam dengan sanksi pidana dan denda yang berat.
"Putusan ini menjadi bukti bahwa peredaran rokok ilegal memiliki konsekuensi hukum yang serius. Selain mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai, rokok ilegal juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat dan merugikan pelaku usaha yang telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Lebih lanjut, Tirta mengajak seluruh masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberantas peredaran rokok ilegal dengan tidak membeli ataupun memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, pita cukai bekas, maupun pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.

🚨 Paket tertahan? Diminta transfer oleh oknum yang mengaku dari Bea Cukai? Jangan langsung percaya!Lakukan 3, langkah St...
23/07/2026

🚨 Paket tertahan? Diminta transfer oleh oknum yang mengaku dari Bea Cukai? Jangan langsung percaya!

Lakukan 3, langkah Stop-Cek-Lapor, agar terhindar dari penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai:

πŸ›‘ STOP
Jangan panik, jangan klik tautan mencurigakan, dan jangan transfer.
-
πŸ” Cek
Pastikan Kebenaran informasi hanya melalui kanal resmi Bea Cukai
πŸ“¦ Status paket: https://www.beacukai.go.id/barangkiriman
πŸ’³ Ingat! Bea Cukai tidak pernah meminta pembayaran ke rekening pribadi.
-
πŸ“ž Lapor
βœ”οΈ Bravo Bea Cukai 1500225
βœ”οΈ Live Chat: balikpapan.beacukai.go.id
βœ”οΈ Email: [email protected]
βœ”οΈ Portal: https://www.beacukai.go.id/amanbersama

πŸ’‘ Jangan mudah percaya. Selalu cek sebelum transfer! Bagikan informasi ini agar semakin banyak yang terhindar dari modus penipuan.

Pada Selasa, 9 Juni 2026, Bea Cukai Balikpapan turut berpartisipasi dalam kegiatan Penyambutan Jemaah Haji Kloter 2 Deba...
10/06/2026

Pada Selasa, 9 Juni 2026, Bea Cukai Balikpapan turut berpartisipasi dalam kegiatan Penyambutan Jemaah Haji Kloter 2 Debarkasi Balikpapan Tahun 1447 H/2026 M di Aula Jabal Rahmah UPT Asrama Haji Kelas I Balikpapan.

Kegiatan ini dibuka oleh Ketua PPIH Debarkasi Balikpapan, Bapak Mohlis Hasan, dan dihadiri oleh Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Ir. H. Seno Aji, M.Si, beserta unsur DPRD Provinsi Kalimantan Timur, TNI-Polri, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Timur, Balai Kekarantinaan Kesehatan (BKK) Kelas I Balikpapan, PT Garuda Indonesia Cabang Balikpapan, PT Angkasa Pura Indonesia, dan instansi terkait lainnya.

Sebagai bagian dari Tim Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Debarkasi Balikpapan, Bea Cukai Balikpapan membuka meja layanan serta memberikan edukasi terkait registrasi IMEI bagi jemaah yang membawa telepon seluler, komputer genggam, dan tablet (HKT) dari Arab Saudi. Edukasi ini bertujuan agar perangkat yang dibawa dari luar negeri dapat digunakan di Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak mengalami kendala jaringan seluler.

Melalui layanan dan edukasi tersebut, Bea Cukai Balikpapan berkomitmen mendukung kelancaran proses kedatangan jemaah haji serta memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

Balikpapan 4 Juni 2026, Bea Cukai Balikpapan terus mendorong transformasi digital layanan kepabeanan melalui Forum Konsu...
09/06/2026

Balikpapan 4 Juni 2026, Bea Cukai Balikpapan terus mendorong transformasi digital layanan kepabeanan melalui Forum Konsultasi Publik (FKP) Coffee Morning bertema Penyerahan Dokumen Pelengkap Pabean Secara Online.

Bersama pengguna jasa, akademisi, media, dan stakeholder terkait, forum menghasilkan kesepakatan percepatan implementasi penyerahan dokumen pelengkap pabean secara online melalui CEISA 4.0, publikasi hasil forum sebagai sarana edukasi, serta komitmen transparansi melalui publikasi realisasi 25 Janji Layanan.

Kolaborasi dan digitalisasi menjadi langkah nyata untuk mewujudkan pelayanan yang lebih mudah, cepat, transparan, dan akuntabel bagi masyarakat serta dunia usaha.

Bea Cukai Balikpapan bersama Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur dan Polda Kalimantan Timur kembali menunjukkan sin...
08/06/2026

Bea Cukai Balikpapan bersama Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur dan Polda Kalimantan Timur kembali menunjukkan sinergi dalam pemberantasan narkotika.

Pada 26 Mei 2026, Kepala Kanwil DJBC Kalbagtim dan Kepala Bea Cukai Balikpapan menghadiri pemusnahan barang bukti narkotika di Polda Kalimantan Timur. Salah satu barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penggagalan penyelundupan Β±1.002 gram Methamphetamine (sabu) melalui Bandara Internasional SAMS Sepinggan Balikpapan pada 22 April 2026.

Narkotika tersebut diselundupkan oleh seorang warga negara Malaysia dengan modus body strapping, yaitu menyembunyikan paket sabu di bagian perut dan disamarkan dengan korset yang dikenakan pelaku. Berkat analisis risiko, pemeriksaan mendalam, dan sinergi antarinstansi, upaya penyelundupan berhasil digagalkan dan pelaku beserta barang bukti diserahkan kepada Polda Kalimantan Timur untuk proses hukum lebih lanjut.

Keberhasilan ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 5.010 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika serta menjadi bukti nyata komitmen bersama dalam melindungi masyarakat dari bahaya peredaran gelap narkoba.

Kunjungan Bea Cukai Balikpapan Bersama Kanwil DJBC KalbagtimBea Cukai Balikpapan bersama Kanwil DJBC Kalimantan Bagian T...
30/04/2026

Kunjungan Bea Cukai Balikpapan Bersama Kanwil DJBC Kalbagtim

Bea Cukai Balikpapan bersama Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Timur melaksanakan kunjungan ke PT Dermaga Perkasa Pratama pada Kamis, 16 April 2026, dalam rangka pemahaman proses bisnis ekspor komoditas batubara.

Kegiatan ini mencakup diskusi terkait penyempurnaan pelayanan dan pengawasan ekspor, khususnya pengambilan sampel untuk uji laboratorium, serta persiapan rencana implementasi pengenaan bea keluar batubara. Kunjungan juga dilanjutkan dengan tour lapangan guna melihat langsung alur proses bisnis batubara di lapangan.

Balikpapan 17/04/20206, Bertempat di Aula Jabal Rahmah Asrama Haji Kelas I Balikpapan telah di laksanakan Pelantikan Pet...
30/04/2026

Balikpapan 17/04/20206, Bertempat di Aula Jabal Rahmah Asrama Haji Kelas I Balikpapan telah di laksanakan Pelantikan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Balikpapan dan Meal Test Tahun 1447 H/2026 M, turut hadir Bpk. RM Agus Ekawidjaja Kepala KPPBC TMP B Balikpapan yang didampingi jajarannya.

Beacukai Balikpapan ikut mendukung dan berperan serta sebagai salah satu Panitia Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) sebagai Bidang Urusan Kepabeanan Embarkasi Balikpapan.

Bea Cukai Balikpapan siagakan 4 tim khusus untuk mendukung kelancaran ibadah haji 2026 melalui Embarkasi Balikpapan. Tim...
28/04/2026

Bea Cukai Balikpapan siagakan 4 tim khusus untuk mendukung kelancaran ibadah haji 2026 melalui Embarkasi Balikpapan. Tim memberikan sosialisasi aturan barang bawaan, pemeriksaan bagasi, serta bersinergi dengan Imigrasi, Karantina, dan instansi terkait.
Jemaah haji reguler mendapat pembebasan penuh atas barang pribadi, sementara haji khusus hingga FOB USD 2.500. Untuk barang kiriman, batas maksimal USD 3.000 (dibagi dalam dua kali pengiriman). Edukasi dilakukan lewat media sosial, banner, dan pendampingan langsung agar proses kepulangan berjalan aman, nyaman, dan lancar.

Address

Jalan Yos Sudarso, No. 9
Balikpapan
76111

Opening Hours

Monday 07:30 - 17:00
Tuesday 07:30 - 17:00
Wednesday 07:30 - 17:00
Thursday 07:30 - 17:00
Friday 07:30 - 17:00

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Bea Cukai Balikpapan posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Organization

Send a message to Bea Cukai Balikpapan:

Shortcuts

Share