Notaris Kota Balikpapan

Notaris Kota Balikpapan 0819-4535-5556 / 0822-2806-6665 (Telp/WA)
Notaris Kota Balikpapan

22/07/2020

kali ini saya akan membahas mengenai Hukum Perjanjian,

latar belakang kenapa saya membahas ini, karena ada yang pernah bertanya sebelumnya,

“Apakah saya bisa membuat perjanjian dengan pasangan saya, yang melarang supaya pasangan saya tidak selingkuh?”

awalnya saya sedikit kaget dengan pertanyaannya, karena yang bertanya masih cukup muda, namun memang pertanyaan seperti ini sudah sering saya jumpai ketika ada yang bertanya mengenai Perjanjian Kawin

Oke, mari kita bahas dari dasarnya dulu, yaitu Perjanjian itu sendiri

perjanjian yang kita kenal, berasaskan “kebebasan berkontrak” yang diatur di dalam Kitab Undang – Undang Hukum Perdata (KUHPer) pasal 1338 yaitu: (ada 5 asas, tetapi disini kita tidak membahasnya, bisa lihat di asas-asas)

“semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku

sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”

dari pasal tersebut, semua perjanjian mengikat sebagai undang – undang bagi pihak yang membuat, dengan catatan “DIBUAT SECARA SAH”

lalu bagaimana cara perjanjian itu sah? mari kita lihat pada pasal 1320 KUHPer :

Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat;
1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
2, kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3. suatu pokok persoalan tertentu;
4. suatu sebab yang tidak terlarang
kita akan bahas satu persatu

1.kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya, yaitu : adanya persetujuan akan isi dari perjanjian, pokok – pokok yang diperjanjikan disetujui secara s**a rela, tanpa adanya paksaan, kekhilafan, ataupun penipuan
2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan, yaitu: orang tersebut sudah dewasa dan dapat bertidak mengenai perbuatan hukum untuk dirinya, dan diperbolehkan melakukan perbuatan hukum (dewasa dalam UU ada 3, umur 18 secara perdata, umur 21 secara pidana, dan telah menikah untuk hukum perkawinan), jika umur 16 tahun telah menikah, maka ia disebut dewasa. tetapi ada juga yang sudah berumur dewasa namun tidak cakap, yaitu = orang dalam pengampuan, orang gila, dalam putusan pailit. (Menurut pasal 1329 KUHPer, pada dasarnya semua orang cakap dalam membuat perjanjian, kecuali ditentukan tidak cakap menurut undang-undang.)
3. suatu pokok persoalan tertentu, yaitu : ada hal yang diperjanjikan contohnya adalah hak dan kewajiban, barang – barang yang dapat diperdagangkan
4. suatu sebab yang tidak terlarang, yaitu : isi dari perjanjian tidak melanggar undang – undang, kesusilaan, maupun ketertiban umum (contoh, jual beli narkoba, perdagangan manusia)

sampai disini kita telah memahami apa itu perjanjian dan syarat sahnya suatu perjanjian, mari kita bahas pertanyaan awal diatas

“Apakah saya bisa membuat perjanjian dengan pasangan saya, yang melarang supaya pasangan saya tidak selingkuh?”

jawabannya bagaimana? Bisa dan Tidak Bisa, tergantung isi dari perjanjian itu lagi,

jika isinya hak dan kewajinan, dimana kewajibannya tidak selingkuh, dan sanksinya adalah putus hubungan/cerai (saya rasa tidak perlu dibuatkan perjanjian) jawabannya bisa.

jika isinya berjanji tidak selingkuh, dan sanksinya jika selingkuh adalah seluruh harta menjadi milik pasangan, atau (maaf) memotong lengan, dan sebagainya, jawabannya tidak bisa, karena sudah pasti melanggar point nomor 1 pasal 1320 KUHPer, yaitu adanya paksaan, dan tentunya ditandatangani tanpa s**arela. belum lagi kita melihat dari sisi point nomor 4, tidak melanggar UU, Kesusilaan dan/ ketertiban umum.

Akhir kata… demikian sedikit pembahasan yang saya sampaikan, semoga bermanfaat;

tinggalkan kesan dan pesan jika anda merasakan manfaat dari tulisan ini.

Terimakasih telah membaca..

21/07/2020

0819-4535-5556 / 0822-2806-6665 (Telp/WA)
apa perjanjian kawin itu?
membuat akta Perjanjian Perkawinan termasuk Kewenangan Notaris

ketentuan ini diatur didalam pasal 29 UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan

(1) Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh Pegawai pencatat perkawinan, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.
(2) Perjanjian tersebut tidak dapat disahkan bilamana melanggar batas-batas hukum, agama dan kesusilaan.
(3) Perjanjian tersebut mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan.
(4) Selama perkawinan berlangsung perjanjian tersebut tidak dapat dirubah, kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk merubah dan perubahan tidak merugikan pihak ketiga.
mari kita bahas

(1) perjanjian dibuat sebelum pernikahan dilangsungkan/dicatatkan, dimana perjanjian merupakan kesepakatan kedua belah pihak yang ingin melangsungkan perkawinan, perjanjian ini tidak hanya mengikat kedua belah pihak, tetapi juga pihak ketiga, dimana pihak ketiga juga mengakui adanya perjanjian tersebut (biasanya perjanjian kawin lebih dikenal sebagai perjanjian pisah harta)
(2) isi dari perjanjian tidak sah bila melanggar hukum, agama, dan kesusilaan
(3) ketika pernikahan berlangsung, maka perjanjian ini telah berlaku
(4) perjanjian setelah perkawinan, hanya mengikat kedua belah pihak, tidak pihak ketiga (dianggap tidak ada perjanjian perkawinan)

biasanya perjanjian perkawinan tidak hanya mencakup masalah pemisahan harta, tetapi juga hal-hal lainnya, namun lebih dikenal oleh masyarakat sebagai pemisahan harta.

bila anda berencana melangsungkan pernikahan dengan warga negara asing, maka pikirkanlah baik2 mengenai perjanjian perkawinan ini.

mari kita lihat dalam ketentuan pasal 21 UU nomor 5 tahun 1960 tentang pokok-pokok agraria

Hanya warga-negara Indonesia dapat mempunyai hak milik.
Oleh Pemerintah ditetapkan badan-badan hukum yang dapat mempunyai hak milik dan syarat-syaratnya.
Orang asing yang sesudah berlakunya Undang-undang ini memperoleh hak milik karena pewarisan tanpa wasiat atau percampuran harta karena perkawinan/Harta Perkawinan, demikian p**a warga-negara Indonesia yang mempunyai hak milik dan setelah berlakunya Undang-undang ini kehilangan kewarga-negaraannya wajib melepaskan hak itu didalam jangka waktu satu tahun sejak diperolehnya hak tersebut atau hilangnya kewarga-negaraan itu. Jika sesudah jangka waktu tersebut lampau hak milik itu dilepaskan, maka hak tersebut hapus karena hukum dan tanahnya jatuh pada Negara, dengan ketentuan bahwa hak-hak pihak lain yang membebaninya tetap berlangsung.
Selama seseorang disamping kewarga-negaraan Indonesianya mempunyai kewarga-negaraan asing maka ia tidak dapat mempunyai tanah dengan hak milik dan baginya berlaku ketentuan dalam ayat (3) pasal ini.
mari kita bahas
(1) jadi hanya 1 kewarganegaraan yg bisa memperoleh hak milik di indonesia, yaitu warga negara indonesia itu sendiri
(2) berbeda dari ayat 1, dalam ayat 2 ada perusahaan/badan hukum asing tertentu yang boleh memiliki hak milik dengan syarat-syarat tertentu
(3) kembali ke ayat 1, hanya WNI yg boleh memiliki hak milik. WNA yang memperoleh hak milik, wajib melepaskan hak dalam waktu 1 tahun, bila lewat maka hak itu menjadi hapus
(4) bila anda memiliki 2 kewarganegaraan, maka dengan otomatis anda termasuk dalam ayat 3 diatas, anda wajib melepaskan hak dalam waktu 1 tahun sejak anda memiliki warganegara lain

nah bila anda kawin dengan WNA dan tidak membuat perjanjian perkawinan, maka harta yang anda beli (contoh:tanah), setengah dari harta itu menjadi hak dari pasangan anda/Harta Perkawinan , dimana hal ini yang dilarang oleh undang-undang (kalimat dalam ayat 3 yang saya garis bawahi “percampuran harta karena perkawinan“), maka dengan otomatis harta tersebut harus anda jual kembali dalam waktu 1 tahun sejak anda beli.
namun bila anda melakukan perjanjian pernikahan, maka anda pribadi tetap dapat memiliki hak tersebut

Update
Perjanjian Kawin Pada saat Berlangsungnya Perkawinan?
pada pasal 29 UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, diatur Perjanjian Kawin dibuat Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh Pegawai pencatat perkawinan.
didalam prakteknya, masyarakat kurang mengerti akan hal ini, sehingga banyak Perjanjian kawin baru akan dibuat saat Perkawinan telah berlangsung, apakah bisa?
Bisa, setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 69/PUU-XIII/2015, pasal 29 (1) diubah menjadi:
“Pada waktu, sebelum dilangsungkan atau selama dalam ikatan perkawinan kedua pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut”
sehingga bagi masyarakat yang ingin membuat Perjanjian Kawin pada saat berlangsungnya perkawinan hal tersebut dapat dilakukan. Tentu saja ketentuan ini tidak berlaku surut, yang berarti seluruh harta bersama sebelum dibuat perjanjian tetap merupakan harta bersama.

Address

Jalan D. I. Panjaitan Strat 1 Nomor 95, RT. 06, Gunung Samarinda
Balikpapan
76125

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Notaris Kota Balikpapan posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share

Category