12/08/2026
๐ฃ๐ฒ๐บ๐ฎ๐ป๐ด๐ธ๐ ๐๐ฒ๐ฝ๐ฒ๐ป๐๐ถ๐ป๐ด๐ฎ๐ป ๐๐ผ๐บ๐ถ๐๐บ๐ฒ๐ป ๐๐ฎ๐ป๐ด๐๐ป ๐๐ธ๐ผ๐๐ถ๐๐๐ฒ๐บ ๐๐ฒ๐ธ๐ฎ๐๐ฎ๐ฎ๐ป ๐๐ป๐๐ฒ๐น๐ฒ๐ธ๐๐๐ฎ๐น ๐๐ฐ๐ฒ๐ต
Banda Aceh โ Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh dan pemangku kepentingan terkait memperkuat komitmen membangun ekosistem layanan kekayaan intelektual (KI). Komitmen itu ditandai dengan penandatanganan bersama dalam penutupan kegiatan Pendampingan Pengajuan Permohonan Kekayaan Intelektual di Hermes Palace Hotel, Banda Aceh, Selasa (11/8/2026) malam.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya mendorong masyarakat, pelaku usaha, akademisi, hingga pemerintah daerah agar semakin memahami pentingnya perlindungan kekayaan intelektual.
Purwandani H. Pinilihan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum menutup secara resmi rangkaian kegiatan yang sebelumnya diisi dengan penguatan materi dari sejumlah narasumber. Dalam kesempatan itu, ia menekankan pentingnya kolaborasi antarpemangku kepentingan untuk memastikan layanan KI dapat diakses dan dimanfaatkan masyarakat.
"Penguatan layanan kekayaan intelektual tidak bisa dilakukan oleh satu pihak saja. Dibutuhkan kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, pelaku usaha, akademisi, dan masyarakat agar potensi kekayaan intelektual di Aceh dapat terlindungi dan memberikan nilai tambah," ujarnya.
Menurutnya, pendampingan pengajuan permohonan KI diharapkan tidak berhenti pada pemahaman administratif. Peserta juga didorong untuk melihat kekayaan intelektual sebagai bagian dari upaya meningkatkan daya saing produk dan potensi daerah.
"Kami berharap peserta tidak hanya memahami bagaimana mengajukan permohonan kekayaan intelektual, tetapi juga memahami manfaat perlindungannya. Ketika sebuah karya atau produk telah mendapatkan perlindungan, ada kepastian hukum dan peluang untuk dikembangkan secara lebih luas," katanya.
Sebelumnya, peserta mendapatkan penguatan materi dari empat narasumber yang berasal dari unsur Direktorat Hak Cipta dan Bappeda Aceh, Kemenkum Aceh, hingga unsur akademisi.
Rangkaian kegiatan kemudian ditutup dengan penandatanganan secara simbolis komitmen bersama oleh pihak-pihak terkait. Penandatanganan tersebut menjadi simbol kesepakatan untuk membangun ekosistem layanan KI yang lebih terintegrasi di Aceh.
Purwandani berharap komitmen tersebut dapat ditindaklanjuti melalui kerja sama konkret, terutama dalam memberikan pendampingan kepada masyarakat yang memiliki karya, inovasi, maupun produk yang berpotensi mendapatkan perlindungan kekayaan intelektual.
"Penandatanganan ini bukan sekadar seremoni. Yang paling penting adalah bagaimana komitmen ini diterjemahkan dalam kerja nyata dan pelayanan yang semakin mudah, cepat, serta memberikan manfaat bagi masyarakat Aceh," pungkasnya.