Mahkamah Syar'iyah Aceh

Mahkamah Syar'iyah Aceh Kekuasaan dan Kewengan Mahkamah Syar’iyah dan Mahkamah Syar’iyah Aceh adalah kekuasaan dan kewenangan Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama

Mahkamah Syar’iyah adalah Lembaga Peradilan Syari’at Islam di Nanggroe Aceh Darussalam sebagai Pengembangan dari Peradilan Agama yang diresmikan pada tanggal 1 Muharram 1424 H/ 4 Maret 2003 M sesuai dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2001, Kepres Nomor 11 Tahun 2003 dan Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 10 Tahun 2002.

📚 SHARING KNOWLEDGE SESSIONACEH (Aparatur Cerdas, Edukatif, dan Handal)🗂️ Tema:“Administrasi Tata Persuratan”👨‍🏫 Pemater...
11/05/2026

📚 SHARING KNOWLEDGE SESSION

ACEH (Aparatur Cerdas, Edukatif, dan Handal)

🗂️ Tema:

“Administrasi Tata Persuratan”

👨‍🏫 Pemateri:
Syarbaini, S.Ag.

📅 11 Mei 2026

Kegiatan ini menjadi sarana peningkatan kapasitas aparatur dalam memahami tata kelola administrasi persuratan yang tertib, efektif, dan profesional guna mendukung pelayanan serta kinerja yang lebih optimal.

✨ Mari tingkatkan kompetensi dan profesionalisme melalui budaya belajar bersama.






MudahCepatTransparan
MSAceh

📌 *Apel Pagi MS Aceh: Bekerja dengan Tanggung Jawab dan Keikhlasanq*🌤️ Senin, 11 Mei 2026, Mahkamah Syar’iyah Aceh melak...
11/05/2026

📌 *Apel Pagi MS Aceh: Bekerja dengan Tanggung Jawab dan Keikhlasanq*

🌤️ Senin, 11 Mei 2026, Mahkamah Syar’iyah Aceh melaksanakan apel pagi yang dipimpin oleh Pembina Apel, Dra. Rubaiyah, Hakim Tinggi Mahkamah Syar’iyah Aceh.

Dalam amanatnya, beliau mengingatkan pentingnya melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan penuh dedikasi, disiplin, serta keikhlasan dalam bekerja dan melayani.

Semoga semangat pagi ini menjadi motivasi untuk terus memberikan pengabdian terbaik bagi institusi dan masyarakat. 🤝✨









Banda Aceh, Kamis 7 Mei 2026 — Pengurus Koperasi Maju Bersama Mahkamah Syar’iyah Aceh menggelar Rapat Anggota Tahunan (R...
07/05/2026

Banda Aceh, Kamis 7 Mei 2026 — Pengurus Koperasi Maju Bersama Mahkamah Syar’iyah Aceh menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) di Aula Mini MS Aceh. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Pimpinan MS Aceh selaku pembina serta para Hakim Tinggi sebagai dewan pengawas koperasi.

Rapat membahas laporan pertanggungjawaban pengurus serta program kerja koperasi tahun 2026. Dalam suasana penuh kebersamaan dan kekeluargaan, para anggota juga menyampaikan berbagai masukan dan saran yang diakomodir demi kemajuan serta pengembangan unit usaha koperasi ke depan.

Melalui pelaksanaan RAT ini, diharapkan Koperasi Maju Bersama MS Aceh semakin berkembang dan mampu memberikan manfaat yang lebih besar bagi seluruh pegawai yang tergabung sebagai anggota koperasi.







https://ms-aceh.go.id/koperasi-maju-bersama-ms-aceh-gelar-rat-bahas-program-kerja-dan-pengembangan-usaha-tahun-2026/

Lhokseumawe – Dalam upaya meningkatkan kualitas kinerja satuan kerja (satker), Mahkamah Syar’iyah Aceh melaksanakan kegi...
05/05/2026

Lhokseumawe – Dalam upaya meningkatkan kualitas kinerja satuan kerja (satker), Mahkamah Syar’iyah Aceh melaksanakan kegiatan pembinaan rutin di bidang teknis yustisial dan administrasi pada Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe. Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari, mulai tanggal 4 hingga 6 April 2026.

Tim pembinaan dari Mahkamah Syar’iyah Aceh terdiri dari Drs. Alaidin, M.H. selaku Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh, Jainal Tabrani, S.H., M.H. selaku Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan Teknologi Informasi, Drs. Masykur, M.H. sebagai Panitera Pengganti, serta Muhammad Zamzami sebagai Operator Layanan Operasional.

https://ms-aceh.go.id/pembinaan-rutin-teknis-yustisial-dan-administrasi-sebagai-upaya-ms-aceh-tingkatkan-kinerja-satker-di-lhokseumawe/6406/

Kegiatan Pembinaan, Monitoring, dan Evaluasi pada Mahkamah Syar’iyah Meureudu telah dilaksanakan oleh Ketua Mahkamah Sya...
05/05/2026

Kegiatan Pembinaan, Monitoring, dan Evaluasi pada Mahkamah Syar’iyah Meureudu telah dilaksanakan oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh Dr. H. Zulkifli Yus, M.H., didampingi oleh Drs. Abd. Khalik, S.H., M.H. Panitera serta Muhammad Jefriansyah, S.Kom. Pranata Komputer Mahkamah Syar’iyah Aceh.

Dalam kegiatan ini, dilakukan peninjauan menyeluruh terhadap berbagai aspek pelayanan, di antaranya optimalisasi kebijakan parkir gratis sebagai bentuk peningkatan kenyamanan masyarakat, serta evaluasi terhadap standar pelayanan yang wajib diberikan oleh petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Selain itu, tim juga melakukan pengecekan langsung terhadap seluruh ruang layanan guna memastikan fasilitas yang tersedia telah memenuhi standar pelayanan publik yang baik, tertib, dan representatif. Penilaian terhadap inovasi yang telah diterapkan di Mahkamah Syar’iyah Meureudu turut menjadi fokus, sebagai upaya mendorong peningkatan kualitas layanan berbasis kreativitas dan kebutuhan masyarakat.

Melalui kegiatan ini, diharapkan Mahkamah Syar’iyah Meureudu dapat terus berbenah, meningkatkan kualitas pelayanan, serta menghadirkan inovasi yang berorientasi pada kemudahan, transparansi, dan kepuasan masyarakat.

📊 Statistik Perkara April 2026Transparansi kinerja terus kami hadirkan. Sepanjang April 2026, tercatat 39 perkara ditang...
04/05/2026

📊 Statistik Perkara April 2026

Transparansi kinerja terus kami hadirkan. Sepanjang April 2026, tercatat 39 perkara ditangani, dengan rincian:
✔️ Perkara masuk: 18
✔️ Perkara putus: 30
✔️ Sisa perkara akhir bulan: 9

Jenis perkara yang paling dominan:
🔹 Kewarisan
🔹 Cerai Talak
🔹 Cerai Gugat

Data ini menjadi refleksi komitmen kami dalam memberikan pelayanan hukum yang cepat, transparan, dan berkeadilan bagi masyarakat.

Mari bersama mendukung peradilan yang lebih baik 🙌

Address

Jl. T. Nyak Arief, Komplek Keistimewaan Aceh
Banda Aceh
23114

Opening Hours

Monday 08:00 - 16:30
Tuesday 08:00 - 16:30
Wednesday 08:00 - 16:30
Thursday 08:00 - 16:30
Friday 08:00 - 17:00

Telephone

+626517555976

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Mahkamah Syar'iyah Aceh posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Organization

Send a message to Mahkamah Syar'iyah Aceh:

Share