11/08/2026
Polda Aceh memecat dengan tidak hormat (PTDH) oknum polisi berinisial RF (31) yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis cartridge atau v**e getar mengandung etomidate di Kabupaten Bireuen.
Sanksi tersebut dijatuhkan melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) dan tertuang dalam Putusan Nomor PUT KKEP/19/VIII/2026 tertanggal 5 Agustus 2026.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto mengatakan RF ditangkap saat pengungkapan kasus narkotika di Bireuen pada 25 Juli 2026. Polisi menyita 142 unit cartridge atau v**e getar dalam pengungkapan tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, barang bukti itu dinyatakan mengandung etomidate yang termasuk narkotika Golongan II.
Selain RF, Polda Aceh juga menjatuhkan sanksi terhadap Ipda FJ terkait pelaksanaan tugas dalam penangkapan pelaku narkotika di Bireuen.
Ipda FJ dinilai tidak menjalankan tindakan kepolisian sesuai SOP dan kurang berhati-hati sehingga terjadi peluru rekoset yang menyebabkan seorang warga meninggal dunia.
Korban kemudian diketahui merupakan Pratu Galuh Nugraha, anggota TNI yang berdinas di Subden Pom Bireuen.
Atas pelanggaran tersebut, Ipda FJ dijatuhi sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama 10 tahun.
Polda Aceh menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap personel yang terlibat penyalahgunaan narkotika, termasuk narkotika jenis baru berupa cartridge atau v**e getar yang mengandung liquid etomidate.
Sesuai arahan Kapolda Aceh Irjen Pol Ruddi Setiawan, pemeriksaan terhadap personel akan dilakukan secara berkala melalui tes urine maupun pemeriksaan terhadap v**e yang digunakan.
“Siapa pun yang terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika akan ditindak tegas, walaupun ada personel yang terlibat. Jadi, jangan ada yang coba-coba bermain narkotika. Sanksinya akan dipecat,” kata Joko.
Selengkapnya: AJNN
Yuk, berkomentar dengan bijak dan sopan!