13/08/2025
Ketua LPPOM MPU Aceh Berikan Materi pada Pendidikan Kader Ulama MPU Aceh Tengah
MPU Aceh - Aceh Tengah, Ketua Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MPU Aceh, Deni Candra, ST., MT memberikan materi terkait Pengetahuan Teknis Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) kepada 31 peserta Pendidikan Kader Ulama (PKU) Angkatan II MPU Aceh Tengah di Aula Hotel Linge Land, Takengon, Aceh Tengah, Senin (11/8/2025).
Dirinya menjelaskan bahwa salah satu hal yang harus diperhatikan saat mengurus sertifikasi halal produk adalah bahan baku utamanya. Dimana setiap produk harus menggunakan bahan baku yang sudah jelas kehalalannya.
"Yang pertama kali harus diperhatikan adalah bahan bakunya, darimana bahan baku yang diperoleh untuk memproduksi sebuah produk makanan. Ini hal utama yang mutlak harus diperhatikan," jelasnya.
Dihadapan peserta PKU yang merupakan tengku-tengku dari 14 kecamatan di Kabupaten Aceh Tengah itu, Deni Candra lebih lanjut memaparkan juga jika bahan baku berasal dari hewan, maka pastikan proses penyembelihan harus sesuai syar'i.
"Jadi penyembelihan hewan harus sesuai syar'i, harus benar. Jika tengku-tengku ada usaha daging bisa mengambil bahan bakunya di Rumah Potong Hewan (RPH) yang sudah halal di Takengon ini," tambahnya.
Dikesempatan itu, Deni Candra juga menjelaskan sebagaimana dijelaskan dalam Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2016 tentang SJPH, bahwa penyelenggaraan tugas, fungsi dan wewenang Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal di Aceh dilaksanakan oleh LPPOM MPU Aceh.