Partai Aceh

Partai Aceh Partai Aceh | The Dignity of the Acehnese Setelah MoU Helsinki ditandatangani, dengan serta merta keadaan aman dan damai terwujud di Aceh.

Perang 30 tahun yang disusul oleh gempa bumi dan tsunami, Aceh mengalami banyak kesulitan pada masa itu dengan kehilangan segala-galanya. Semuanya dimulai dengan MOU Helsinki yang ditanda-tangani pada hari Senin tanggal 15 Agustus 2005 atas nama Pemerintah Republik Indonesia Hamid Awaluddin Menteri Hukum dan HAM, dan juga atas nama Pimpinan Gerakan Aceh Merdeka Malik Mahmud. Berdasarkan point 1.2.

1 MoU Helsinki yaitu: “Sesegera mungkin tidak lebih dari satu tahun sejak penandatanganan Nota Kesepahaman ini, Pemerintah RI menyepakati dan akan memfasilitasi pembentukkan partai-partai politik yang berbasis di Aceh yang memenuhi persyaratan nasional”. Atas dasar inilah masyarakat Aceh tidak mau kehilangan masa depan mereka yang demokratis, adil dan bermartabat di bawah payung kepastian hukum dengan perumusan ekonomi yang memihak kepada rakyat Aceh secara khusus dan seluruh tanah air secara umum. Para pihak bertekat untuk menciptakan kondisi sehingga pemerintah rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam negara kesatuan dan konstitusi Republik Indonesia. Untuk menjamin perdamaian yang hakiki dan bermartabat serta dapat membangun masa depan Aceh dan mengukuhkan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah melalui proses demokrasi dengan partai politik lokal berdasarkan perjanjian Memorendum of Understanding (MoU) Helsinki. Pimpinan Politik Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Malik Mahmud memberikan surat mandat kepada Tgk Yahya Mu’ad, SH atau disebut juga Muhammad Yahya Mu’ad, SH untuk terbentuknya partai politik lokal (Partai GAM) pada tanggal 19 Februari 2007. Partai GAM berdiri dengan akta notaris H. Nasrullah, SH akta notaris 07 pada tanggal 07 Juni 2007 dengan pendaftaran Kanwilkum dan HAM dengan nomor : WI.UM. 08 06-01. Kantor sekretariat pertama Dewan Pimpinan Aceh Partai GAM berada pada jalan Tgk. Imuem Lueng Bata No. 48 Banda Aceh. Walaupun secara undang-undang peraturan pemerintah secara masalah bintang bulan tidak bertentangan, pemerintah pusat melihat tidak sesuai dengan kebijakan pemerintah. Bersamaan dengan itu, maka lahirlah Peraturan Pemerintah nomor 77 tahun 2007 tentang lambang Partai yang seharusnya ada. Pada surat KANWILDEPKUM dan HAM Aceh menyatakan bahwa untuk Partai GAM harus ada kepanjangan atau akronim dan dipindahkan bulan bintang. Jika tidak diubah, maka tidak boleh diverifikasi untuk sah sebagai badan hukum oleh Kakanwil Hukum dan HAM Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Sebab itulah Partai GAM berubah dan mempunyai kepanjangan Partai Gerakan Aceh Mandiri (GAM), dan juga diverifikasikan oleh Kakanwil Hukum dan HAM pada tanggal 3 sampai dengan 24 April 2008. Kemudian atas dasar persyaratan nasional tertulis dalam poin 1.2.1 MoU Helsinki, dengan kebijakan Pemerintah agar tidak menggunakan nama GAM. Sebab itulah pihak Kanwilkum dan HAM menyurati Partai Gerakan Aceh Mandiri untuk merubah lagi namanya. Pada tanggal 6 s/d 7 April 2008 diadakan rapat antara Republik Indonesia (RI) dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) serta CMI yang difasilitasi oleh IPI Interpeace di Jakarta. Kemudian pada tanggal 8 April 2008, Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla dengan Meuntroe Malik Mahmud membuat kepastian hukum untuk berdirinya Partai Aceh. Setelah itu rekrutmen calon legislatif dari Partai Aceh terus dilakukan dalam reformasi demokrasi di Aceh. Seterusnya Partai Aceh mengadakan kampanye dengan mengutamakan implementasi MoU Helsinki dan Pimpinan Partai Aceh tidak ada yang mencalonkan dirinya sebagai calon legislatif. Dengan itu Partai Aceh berkomitmen untuk membangun Aceh secara khusus dan membangun Indonesia secara umum serta menjaga kesatuan dan persatuan seluruh tanah air.

Banda Aceh - Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Aceh akan menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi anggota DPR Aceh dan D...
14/07/2026

Banda Aceh - Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Aceh akan menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi anggota DPR Aceh dan DPR kabupaten/kota dari Fraksi Partai Aceh Tahun 2026 di Kabupaten Bireuen.

Pembukaan kegiatan dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 15 Juli 2026 pukul 20.30 WIB di Hotel Fajar. Informasi tersebut tercantum dalam surat panitia bernomor 017/PAN-PEL/DPP/B/PA/VII/2026 tertanggal 14 Juli 2026 yang ditandatangani Ketua Panitia Dr. T. Rasyidin, S.H., M.H. dan Sekretaris Lukman Hakim

https://www.partaiaceh.org/post/partai-aceh-gelar-bimtek-anggota-dpr-bahas-legal-drafting-hingga-kebijakan-nasional-2026/index.html

Doa Bersama Memperingati Milad Partai Aceh ke-1907 Juli 2007 – 07 Juli 2026Dalam rangka memperingati Milad Partai Aceh k...
07/07/2026

Doa Bersama Memperingati Milad Partai Aceh ke-19
07 Juli 2007 – 07 Juli 2026

Dalam rangka memperingati Milad Partai Aceh ke-19, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Aceh menggelar kegiatan doa bersama sebagai bentuk rasa syukur serta harapan agar Partai Aceh senantiasa diberikan kekuatan, persatuan, dan keberkahan dalam menjalankan amanah serta memperjuangkan aspirasi masyarakat Aceh.

Kegiatan ini dihadiri oleh para pimpinan Partai Aceh, anggota DPRA, pengurus, kader Partai Aceh, serta organisasi sayap (underbow) Partai Aceh. Doa bersama berlangsung dengan khidmat sebagai momentum untuk mengenang perjalanan partai sejak berdiri pada 7 Juli 2007, sekaligus mempererat ukhuwah dan solidaritas antar sesama keluarga besar Partai Aceh.

Semoga di usia yang ke-19 ini, Partai Aceh terus menjadi bagian dari ikhtiar membangun Aceh yang damai, maju, dan sejahtera.

06/07/2026

Innalilahi wa innailaihi Raji'un..Ka geuwoë sidroë pejuang Atjeh Meurdehka, Mantan Gubernur Acèh, mantan anggota Tuha Pe...
13/06/2026

Innalilahi wa innailaihi Raji'un..
Ka geuwoë sidroë pejuang Atjeh Meurdehka, Mantan Gubernur Acèh, mantan anggota Tuha Peuët Partai Aceh dr Zaini Abdullah. Doto Zaini adalah sosok menteri sejak AM pertama sekali di deklarasikan oleh Wali Negara Hasan Muhammad di Tiro. Sebelum bergabung dengan AM, beliau merupakan kepala pukesmas/RS Kuala Simpang. Setelah damai di Helsinki, beliau salah satu intelektual dalam melahirkan Partai Aceh bersama PYM MN Malik Mahmud Alhaythar.

Beliau adalah gubernur pertama dari Partai Aceh yang memenangkan Pilkada 2012. Banyak program mercusuar ketika beliau memimpin Aceh, diantaranya Mesjid Raya Baiturrahman, peningkatan jalan se-Aceh, perluasan Bandara SIM, jembatan Lamnyong dan Krueng Cut, underpass dan ply over Banda Aceh, peningkatan pelabuhan se-Aceh, dan masih banyak lainnya.

Semoga semua kebaikan beliau untuk bangsa Aceh, kelak menjadi amal kebaikan untuk beliau di akhirat. Aamiiin YRA

DPP Partai Aceh memperingati Haul Wali Naugara Aceh Teungku Hasan Muhammad di Tiro, M.A., LL.D, Ph.D ke-16 bertempat di ...
03/06/2026

DPP Partai Aceh memperingati Haul Wali Naugara Aceh Teungku Hasan Muhammad di Tiro, M.A., LL.D, Ph.D ke-16 bertempat di kantor DPP Partai Aceh, Banda Aceh. Mengenang Wali adalah merawat ideologi yang diwariskan, dan ini adalah harta yang tidak ternilai.

01/06/2026
Irfansyah menegaskan bahwa usulan ini sejalan dengan Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh yang menetapkan hari...
22/05/2026

Irfansyah menegaskan bahwa usulan ini sejalan dengan Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh yang menetapkan hari Tasyrik sebagai bagian tak terpisahkan dari rangkaian ibadah kurban.

Dengan status Aceh sebagai daerah lex specialis, ia menilai penyesuaian kalender daerah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Gubernur sangat mendasar untuk dilakukan agar tradisi dan regulasi bisa berjalan beriringan.

Irfansyah menegaskan, JKA adalah hak mendasar warga Aceh yang sudah melekat sejak lama. Dia berharap, setelah Pergub ini...
18/05/2026

Irfansyah menegaskan, JKA adalah hak mendasar warga Aceh yang sudah melekat sejak lama. Dia berharap, setelah Pergub ini dicabut, tidak ada lagi kendala teknis atau aturan berbelit-belit di lapangan yang justru merugikan pasien di rumah sakit.

“Masyarakat di kampung-kampung itu tidak mau tahu soal urusan administrasi atau tarik-ulur regulasi di atas. Yang rakyat tahu, ketika mereka sakit dan berobat ke rumah sakit, JKA-nya bisa langsung dipakai dengan mudah. Dicabutnya Pergub ini harus jadi jaminan pelayanan kembali normal,” kata Irfansyah dalam keterangannya, Senin (18/5/2026).

Lebih lanjut, Irfansyah mengingatkan semua aktor politik dan pemerintahan di Aceh untuk menjaga stabilitas daerah pasca-keputusan krusial ini. Isu JKA yang sempat memanas beberapa waktu lalu diharapkan tidak lagi dijadikan bahan komoditas politik untuk saling menjatuhkan.

“Kemarin-kemarin energi kita sudah cukup terkuras dan membuat masyarakat resah akibat polemik ini. Sekarang, ketika kebijakan ini sudah dikembalikan ke format semula, mari kita jaga situasi agar tetap kondusif dan adem. Aceh butuh stabilitas politik yang sehat agar program pro-rakyat seperti ini bisa berjalan lancar tanpa hambatan baru,” jelasnya.

Di akhir keterangannya, Irfansyah mengajak seluruh elemen pemerintahan, baik eksekutif maupun legislatif, untuk menurunkan ego masing-masing dan kembali fokus pada kerja nyata pelayanan publik.

“Sudah saatnya kita sudahi polemik JKA ini. Yang paling penting hari ini adalah masyarakat Aceh bisa bernapas lega karena jaminan kesehatannya sudah aman. Mari kita rajut kembali komunikasi yang baik antar-lembaga dan pastikan kepentingan rakyat tetap menjadi prioritas utama di atas segalanya,” tutup Irfansyah.

Address

Jalan JL. Drive Mr. T. Muhammad Hasan, Gampong Blang Cut, Lueng Bata, Kota Banda
Banda
23248

Opening Hours

Monday 08:00 - 17:30
Tuesday 08:00 - 17:30
Wednesday 08:00 - 17:30
Thursday 08:00 - 17:30
Friday 08:00 - 17:30

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Partai Aceh posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Organization

Send a message to Partai Aceh:

Shortcuts

Share