08/06/2021
Cara mengecek BI-Checking
BI-Checking merupakan indikator yang paling utama, yang mana dilihat terlebih dahulu untuk menjadi penilaian apakah pinjaman kredit bisa disetujui atau tidak.
Dari Bi-Checking bisa dilihat pinjaman dimana saja yang kita pernah ajukan atau sedang berjalan dan kualitas kreditnya. Tidak hanya Leasing dan Bank, tetapi pinjaman online, Pay latter di Platform Market Place juga masuk dalam Bi-Check. Apakah lancar, kurang lancar, atau sampai dengan macet. Walaupun anda mencoba-coba untuk mengajukan pinjaman kredit dimana anda memiliki pinjaman yang sedang tersendat atau bahkan sampai macet maka petugas tetap bisa mengetahuinya lewat Bi-Check. Apalagi di zaman keterbukaan informasi seperti sekarang apabila kualitas BI-Checking sudah hancur, maka tidak bisa lagi mengajukan pinjaman. Tentunya sewaktu-waktu apabila kita butuh tambahan modal untuk usaha, untuk mebeli mobil, rumah, hingga kebuthan multiguna maka jalan kita sudah tertutup untuk pengajuan di Perbankan.
Bi-Checking dilihat dari nomor NIK KTP atau data identitas pemohon. Dan KTP sekarang sudah sudah terintegrasi ke banyak hal. Sekarang walaupun pemohon memalsukan KTP dengan merubah NIK tetap saja petugas bisa mengecek di Disduk Capil apakah KTPnya asli atau tidak. Maka sangat sulit apabila nama sudah rusak.
Mencoba memakai nama orang lain pun bisa menimbulkan permasalahan hukum yang berujung dengan penjara.
Kredit macet walaupun sudah dihapus bukukan, tetap saja di BI-Check tetap terlihat historynya, atau bahkan sampai dengan diberi tanda khusus di BI-Check misalnya tidak memiliki etikad baik. Nah jika begini maka sudah dipastikan tidak bisa mengajukan pinjaman lagi.
Skor kredit dibagi menjadi 5 skor yaitu Lancar masuk dalam skor 1. Sisanya dari skor 2 sampai 5 yaitu kurang lancar sampai macet. Nah jika mendapat skor 2- 5 petugas tidak bisa memproses pinjaman.
-. Skala 1-Kredit Lancar (tidak ada tunggakan dalam pembayaran kredit)
-. Skala 2-Dalam Perhatian Khusus (DPK) (Terjadi tunggakan dalam pembayaran cicilan kredit dalam kurun waktu 90 hari)
-. Skala 3-Kredit Tidak Lancar (Terjadi tunggakan dalam kurun waktu 120 hari)
-. Skala 4-Kredit Diragukan (Terjadi tunggakan dalam kurun waktu 180 hari)
-. Skala 5-Kredit Macet (Terjadi penunggakan dalam pembayaran cicilan kredit lebih dari 180 hari)
Selain itu, Anda juga bisa mengakses SLIK checking secara online dengan mengunjungi website OJK
Untuk mengecek bagaimana kualitas Bi-Checking, kita bisa lakukan sendiri dengan cara:
1. Buka situs website SILK di https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi
2. Mengisi formulir dan nomor antrian
3. Upload foto scan dokumen pribadi seperti KTP untuk WNI dan paspor untuk WNA
4. Melampirkan NPWP dan akta pendirian perusahaan untuk sebuah badan usaha
5. Menunggu email konfirmasi dari OJK yang berisi registrasi antrean SLIK online
6. Mencetak formulir pada email dan tanda tangan sebanyak 3 kali, kemudian melakukan foto selfie dengan menunjukan KTP
7. Tahap terakhir adalah verifikasi data-data yang tertera di email atau WhatsApp
8. Setelah verifikasi, saatnya Anda mulai mengecek semua data iDeb mengenai riwayat kredit dan informasi lainnya.