Polresta Bandar Lampung

Polresta Bandar Lampung Kantor Polisi
(1)

14/05/2026

Bandar Lampung - Aksi tawuran antarkelompok remaja dengan sistem COD (janjian melalui media sosial untuk bertemu) di kawasan Jalan Yos Sudarso, Bumi Waras, Bandar Lampung menewaskan seorang mahasiswa berinisial FR (22).

Korban yang diketahui berinisial FH, warga Kebon Jeruk, Tanjungkarang Timur, meninggal dunia usai mengalami luka bacok di bagian kepala saat bentrok terjadi di samping Cafe Otelo, seberang RS Budi Medika, Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 02.30 WIB.

Polisi telah mengamankan seorang anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial JK (16), pelajar asal Bumi Waras, yang diduga sebagai pelaku pembacokan.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan, peristiwa tersebut berawal saat kelompok korban yang menamakan diri “TOLAI” membuat janji tawuran dengan kelompok lain bernama “GG Lampung” melalui direct message (DM) Instagram.

“Mereka menggunakan istilah COD untuk bertemu dan melakukan aksi tawuran. Jadi janjian melalui media sosial, kemudian menentukan lokasi dan waktu untuk bentrok,” kata Kombes Pol Alfret, Rabu (13/5/2026).

Menurutnya, kelompok korban yang berjumlah sekitar 20 orang datang ke lokasi dengan sepeda motor untuk menyerang kelompok lawan. Namun saat kelompok lawan melarikan diri ke area permukiman warga, korban bersama tiga rekannya kembali ke lokasi untuk mencari lawan.

Saat itulah korban yang berboncengan empat orang bertemu dengan pelaku JK. Salah satu rekan korban sempat berusaha menyerang pelaku menggunakan senjata tajam, sehingga JK langsung mengayunkan parang ke arah korban dan mengenai kepala bagian atas korban.

“Korban mengalami luka robek serius di bagian kepala atas dan saat dibawa ke rumah sakit dinyatakan meninggal dunia,” ujarnya.

Alfret menjelaskan, senjata tajam jenis parang yang digunakan pelaku merupakan hasil rakitan sendiri.

“Parang itu dibuat sendiri oleh pelaku dan digunakan saat tawuran berlangsung. Barang bukti sudah berhasil kami amankan,” jelasnya.

Kepala Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung Beserta Staff dan BhayangkariMengucapkan Selamat MemperingatiKenaikan Isa Al...
13/05/2026

Kepala Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung Beserta Staff dan Bhayangkari

Mengucapkan

Selamat Memperingati
Kenaikan Isa Al Masih
14 Mei 2026

Kapolresta Bandar Lampung
Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, S.I.K., M.Si

Ketua Bhayangkari Cabang Kota Bandar Lampung
Ny. Fera Alfret Tilukay

13/05/2026

Bandar Lampung - Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap 54 kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika selama periode Maret hingga April 2026.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 58 tersangka yang terdiri dari 51 laki-laki dan 7 perempuan.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Selama periode Maret hingga April 2026, Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap 54 kasus narkotika dengan total 58 tersangka yang berhasil diamankan. Ini merupakan komitmen kami dalam menekan peredaran gelap narkoba di Kota Bandar Lampung,” kata Kombes Pol Alfret, Selasa (13/5/2026).

Ia menjelaskan, wilayah dengan jumlah tempat kejadian perkara (TKP) terbanyak berada di Kecamatan Telukbetung Utara sebanyak 8 kasus, disusul Kecamatan Kedaton 7 kasus, Kecamatan Bumi Waras 5 kasus, dan Kecamatan Tanjungkarang Barat 5 kasus.

Sementara berdasarkan kelurahan, wilayah dengan kasus tertinggi yakni Kelurahan Rajabasa, Pengajaran, dan Way Dadi yang masing-masing tercatat sebanyak 3 kasus.

Dari pengungkapan itu, polisi berhasil mengamankan berbagai barang bukti narkotika dan psikotropika, di antaranya tembakau sintetis seberat 0,77 gram, sabu 56,79 gram, pil ekstasi sebanyak 39 setengah butir, serta 325 butir psikotropika.

Barang bukti psikotropika tersebut terdiri dari 109 butir Alprazolam, 180 butir Tramadol, dan 36 butir Mercy. Polisi juga turut mengamankan uang tunai sebesar Rp770 ribu yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.

Menurut Alfret, dari total barang bukti yang disita, pihaknya berhasil menyelamatkan sedikitnya 632 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

“Dari hasil pengungkapan ini, estimasi jiwa yang dapat diselamatkan mencapai 632 orang, dengan total kerugian finansial yang berhasil dihindari masyarakat sebesar Rp27.233.200,” ujarnya.

13/05/2026

Bandar Lampung - Seorang karyawan perusahaan BUMN di Kota Bandar Lampung nekat mencuri sepeda motor milik rekan kerjanya sendiri demi melunasi utang. Aksi pelaku akhirnya terbongkar setelah terekam kamera pengawas (CCTV) di area perusahaan.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan, pelaku berinisial WR (28), warga Kelurahan Srengsem, Kecamatan Panjang, berhasil diamankan setelah terbukti mencuri sepeda motor milik rekannya sesama karyawan.

“Pelaku sudah kami amankan setelah hasil penyelidikan mengarah kepadanya. Aksi pencurian tersebut juga terekam CCTV perusahaan,” kata Kombes Pol Alfret, Jumat (8/5/2026).

Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B/65/IV/2026/SPKT/Polsek Panjang/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung tertanggal 8 April 2026.

Peristiwa pencurian terjadi pada Senin (6/4/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di area parkir PT Bukit Asam, Kelurahan Srengsem, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung.

Korban diketahui berinisial MA (20), warga Kelurahan Pahoman, Kecamatan Enggal, Bandar Lampung. Saat kejadian, korban memarkirkan sepeda motor Yamaha Aerox warna hitam miliknya di halaman parkir perusahaan.

Kapolresta menjelaskan, pelaku memanfaatkan kondisi loker karyawan yang sudah rusak dan tidak dapat dikunci. Saat melihat kunci motor korban tersimpan di dalam kantong baju yang berada di loker bersama, pelaku langsung mengambilnya.

Setelah berhasil menguasai kunci tersebut, WR menuju area parkir dan membawa kabur sepeda motor korban tanpa sepengetahuan pemiliknya.

“Motif pelaku karena terlilit utang. Motor itu rencananya akan dijual untuk membayar utangnya,” ungkap Alfret.

Setelah menerima laporan, polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengarah kepada pelaku. WR kemudian ditangkap di kediamannya di kawasan Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Aerox 155 beserta kunci kontak serta satu buah hoodie warna cokelat yang digunakan saat beraksi.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.

13/05/2026
12/05/2026

Bandar Lampung - Unit Reskrim Polsek Sukarame berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) berupa pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung.

Dalam kasus ini, polisi menangkap dua pelaku berinisial OKS dan SNP. Keduanya merupakan pelaku pencurian sepeda motor yang sempat beraksi menggunakan senjata api rakitan saat melarikan diri.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah bengkel mobil di Jalan P. Tirtayasa, Kelurahan Campang Raya, Kecamatan Sukabumi.

“Korban saat itu sedang beristirahat di lokasi bengkel. Pelaku datang menggunakan sepeda motor secara berboncengan, lalu masuk ke area kios tempat motor korban terparkir,” kata Kombes Pol Alfret, Senin (12/5/2026).

Korban diketahui bernama Haris (27), warga Sukarame, Bandar Lampung. Dalam kejadian itu, pelaku berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor Honda CRF warna merah putih tahun 2021 dengan nomor polisi BE 5822 RR. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp25 juta.

Kapolresta menjelaskan, aksi pencurian dilakukan dengan cara merusak kunci stang motor korban tanpa menggunakan kunci tambahan.

“Pelaku melakukan hunting terlebih dahulu, lalu saat melihat kesempatan, langsung merusak kunci kontak dan membawa kabur motor tersebut,” ujarnya.

Saat aksi berlangsung, salah satu rekan korban sempat melihat pelaku membawa keluar sepeda motor dari dalam kios. Korban bersama temannya kemudian melakukan pengejaran.

Dalam pelarian itu, salah satu pelaku terjatuh. Pelaku sempat mengeluarkan senjata api rakitan jenis revolver dan menembakkan ke arah korban, namun tembakan tersebut tidak mengenai sasaran.

Pelaku kemudian berusaha melarikan diri, namun salah satu tersangka berhasil diamankan warga dan anggota kepolisian. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku lainnya berinisial SNP (21).

Kapolsek Sukarame, Kompol M Rohmawan, mengatakan SNP ditangkap usai melaksanakan salat Isya di Masjid Al Barokah, Kelurahan Campang Raya, Kecamatan Sukarame, Selasa (28/4/2026) malam.

12/05/2026

Bandar Lampung - Seorang pria berinisial YI (41), warga Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung, ditangkap polisi, lantaran diduga telah mencabuli seorang anak perempuan berusia 6 tahun di kamar mandi Masjid di wilayah Kelurahan Way Kandis, Kecamatan Tanjung Senang.

Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai pemulung itu diamankan Unit Reskrim Polsek Tanjung Senang usai aksinya diketahui orang tua korban dan warga sekitar.

Kapolsek Tanjung Senang, Iptu Andri Saputra, mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 17.30 WIB saat korban sedang berada di teras masjid.

“Pelaku melihat korban yang sedang berada di teras masjid, lalu mendekati dan langsung menggendong korban masuk ke kamar mandi masjid,” kata Iptu Andri, Selasa (12/5/2026).

Di dalam kamar mandi yang pintunya ditutup, pelaku diduga mencabuli korban.

Korban yang merasa ketakutan kemudian meminta untuk keluar dari kamar mandi. Setelah itu, pelaku melepaskan korban dan memberikan uang sebesar 4 ratus rupiah berupa dua keping uang logam pecahan 2 ratus.

“Pelaku sempat berpesan kepada korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun,” ujarnya.

Usai keluar dari kamar mandi, korban langsung pulang dan menceritakan kejadian itu kepada ibunya. Mendengar pengakuan anaknya, orang tua dan saksi dilokasi langsung mendatangi pelaku yang saat itu masih berada di sekitar lokasi.

Pelaku kemudian diamankan oleh keluarga korban dan warga sekitar dan dibawa ke Mapolsek Tanjung Senang.

“Warga yang datang langsung ikut mengamankan pelaku. Tidak lama kemudian anggota piket Reskrim bersama Bhabinkamtibmas tiba di lokasi dan membawa pelaku ke Polsek Tanjung Senang untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Andri.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu stel pakaian korban dengan kondisi celana robek pada bagian bawah selangkang, pakaian milik pelaku, dua keping uang logam pecahan Rp200, serta akta kelahiran korban.

Saat ini pelaku telah ditahan di rutan Mapolsek Tanjung Senang dan dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 415 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

11/05/2026

Bandar Lampung - Polisi menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung. Salah satu pelaku diketahui merupakan residivis kasus serupa pada 2019.

Kedua pelaku masing-masing berinisial F dan T, warga Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur. Saat ini, pelaku F telah diamankan di Mapolresta Bandar Lampung, sementara pelaku T diketahui sedang ditahan dalam perkara lain di Polsek Kemiling.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengatakan kawanan ini sudah dua kali melakukan aksi pencurian sepeda motor di Kota Bandar Lampung.

“Pelaku F ini merupakan residivis kasus curanmor pada tahun 2019. Dari hasil pemeriksaan, kawanan ini sudah dua kali melakukan aksinya di wilayah Kota Bandar Lampung,” kata Kombes Pol Alfret, Jumat (8/5/2026).

Kasus ini terungkap setelah korban berinisial B melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Beat Street miliknya di Jalan KH Hasyim Ashari, Gedong Pakuon, Teluk Betung Selatan, Kamis (5/2/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.

Saat itu, korban memarkirkan sepeda motornya di samping warung dalam kondisi stang terkunci saat hendak membeli rokok. Namun usai keluar dari warung, kendaraan tersebut sudah raib.

“Pelaku memanfaatkan kelengahan korban. Mereka melakukan hunting dan memantau situasi. Jika melihat motor terparkir tanpa kunci tambahan, pelaku langsung merusak kunci kontak dan membawa kabur kendaraan tersebut,” ujarnya.

Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna cokelat dan langsung melapor ke polisi.

Polisi yang melakukan penyelidikan dan mendapat informasi keberadaan salah satu pelaku di rumahnya di wilayah Bojong, Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur.

Pada Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 03.00 WIB, petugas bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap pelaku F tanpa perlawanan.

Kepala Kepolisian Resor Kota Bandar LampungKombes Pol. Alfret Jacob Tilukay,S.I.K.,M.Si.Beserta Staf Dan JajaranMengucap...
09/05/2026

Kepala Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung
Kombes Pol. Alfret Jacob Tilukay,S.I.K.,M.Si.
Beserta Staf Dan Jajaran
Mengucapkan
Turut Breduka Cita Yang Sedalam Dalamnya
Atas gugur dalam tugas

BRIGPOL ARYA SUPENA,S.H.
BA Dit Intelkam Polda Lampung

SEMOGA ALMARHUM HUSNUL KHOTIMAH, DITERIMA SEMUA AMAL IBADAH, DIAMPUNI SEGALA DOSA-DOSANYA DAN DITEMPATKAN DITEMPAT TERINDAH DISISI ALLAH SWT SERTA DIBERIKAN KETABAHANKEPADA KELUARGA YANG DITINGGALKAN

09/05/2026

Bandar Lampung - Polisi berhasil menangkap satu dari dua pelaku pencurian sepeda motor dengan pemberatan yang beraksi di parkiran Toko Fantastic Tailor, Jalan Cut Nyak Dien, Kelurahan Palapa, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung.

Pelaku berinisial AY (32), warga Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur, ditangkap Tim Tekab 308 Polresta Bandar Lampung pada Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di kediamannya.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan, pelaku merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor yang baru bebas dari penjara pada Februari 2024 lalu.

“Pelaku ini merupakan residivis curanmor. Saat dilakukan penangkapan, yang bersangkutan sempat melakukan perlawanan sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur,” kata Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Jumat (8/5/2026).

Sementara itu, satu pelaku lainnya berinisial AG masih dalam pengejaran polisi dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Rekan pelaku sudah kita identifikasi dan saat ini masih terus dilakukan pengejaran oleh tim di lapangan,” ujarnya.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Minggu, 3 April 2026 sekitar pukul 18.35 WIB. Saat itu, korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat Street warna cokelat hitam BE-2422-AU di halaman parkir Toko Fantastic Tailor.

Korban yang sedang bekerja di toko kemudian mendapat kabar dari rekannya bahwa motornya sedang dicuri. Saat keluar, korban melihat dua pelaku membawa kabur sepeda motornya.

Salah satu pelaku diketahui merusak kunci kontak menggunakan kunci letter T, sementara pelaku lainnya menunggu di atas motor.

Korban lalu berusaha mengejar dan sempat menabrak motor pelaku hingga terjatuh. Namun saat warga hendak mengamankan pelaku, salah satu pelaku justru melepaskan satu kali tembakan ke arah udara menggunakan senjata api rakitan.

“Tembakan itu membuat situasi mencekam dan dimanfaatkan pelaku untuk melarikan diri sambil membawa motor korban,” jelas Kombes Pol Alfret.

Bandar Lampung - Seorang pria lanjut usia (lansia) penjual balon keliling di Bandar Lampung mendapat bantuan dari person...
07/05/2026

Bandar Lampung - Seorang pria lanjut usia (lansia) penjual balon keliling di Bandar Lampung mendapat bantuan dari personel Polsek Tanjung Senang usai tertidur kelelahan di halaman sebuah pangkas rambut.

Peristiwa itu terjadi di Gang Kecil Way Kandis, Kecamatan Tanjung Senang, Bandar Lampung, Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.

Kapolsek Tanjung Senang Iptu Andri Saputra mengatakan, awalnya pihaknya menerima laporan masyarakat melalui layanan call center 110 terkait adanya seorang pria lanjut usia yang tertidur di kursi halaman Pangkas Rambut Bagoes.

“Mendapat laporan tersebut, personel patroli bersama Bhabinkamtibmas langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan,” kata Iptu Andri Saputra, Kamis (7/5/2026).

Saat tiba di lokasi, petugas mendapati pria lansia tersebut dalam kondisi kelelahan. Berdasarkan informasi warga sekitar, pria itu diketahui seharian berkeliling menggunakan sepeda sambil menjajakan balon.

“Diduga karena kelelahan setelah seharian berjualan balon keliling, yang bersangkutan tertidur di lokasi,” ujarnya.

Petugas kemudian membantu pria tersebut dan mengantarkannya pulang ke rumah kontrakannya yang berada di kawasan Gang Kecil Way Kandis.

“Alhamdulillah bapak tersebut sudah kami antar pulang ke rumahnya dengan selamat,” jelas Kapolsek.

Andri juga mengapresiasi kepedulian warga yang cepat melaporkan kondisi tersebut ke pihak kepolisian melalui layanan 110.

Menurutnya, layanan call center 110 dapat dimanfaatkan masyarakat untuk melaporkan kondisi darurat, gangguan kamtibmas hingga situasi yang membutuhkan kehadiran polisi.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu menghubungi layanan 110 apabila membutuhkan bantuan kepolisian,” pungkasnya.

Address

Jalan MT HARYONO NO 1 TANJUNG KARANG PUSAT BANDAR
Bandar

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Polresta Bandar Lampung posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share