05/06/2026
Bandar Lampung – Yayasan Siger Prakarsa Bunda menegaskan seluruh biaya pendidikan 102 siswa SMA Siger 1 dan SMA Siger 2 yang telah dipindahkan ke sejumlah SMA swasta di Kota Bandar Lampung tetap menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Hal itu disampaikan di tengah proses pengalihan penanganan pendidikan para siswa yang kini difasilitasi bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung.
Ketua Yayasan Siger Prakarsa Bunda, Khaidarmansyah mengatakan, pemindahan siswa dilakukan sebagai langkah untuk memastikan seluruh peserta didik memperoleh Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), sehingga hak mereka untuk mengikuti proses pendidikan dapat terpenuhi.
Menurut dia, proses pemindahan siswa ke sejumlah SMA swasta dilakukan oleh yayasan dengan fasilitasi dan kerja sama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung.
Meski demikian, pembiayaan pendidikan para siswa tetap menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung.
“Biaya sekolah anak-anak tersebut yang telah pindah ke SMA yang dituju, tetap menjadi tanggung jawab Pemkot Bandar Lampung. Upaya ini dilakukan agar para siswa mendapatkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik),” kata Khaidarmansyah, dalam keterangan tertulis Jumat (5/6).
Ia menjelaskan, Yayasan Siger Prakarsa Bunda tetap melanjutkan upaya pengurusan izin operasional sekolah. Langkah tersebut dilakukan agar sekolah yang dibentuk untuk memberikan akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu dapat beroperasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Khaidarmansyah mengungkapkan, dari sekitar 30 persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh izin operasional, yayasan saat ini hanya masih terkendala kepemilikan aset berupa tanah dan bangunan sekolah atas nama yayasan.
*Lanjut dikomentar