26/05/2026
Kamis, 21 Mei 2026, KPP Pratama Bandar Lampung Satu menyelenggarakan kegiatan kelas pajak yang dihadiri oleh wajib pajak yang bergerak di kegitan usaha perdagangan emas perhiasan. Materi disampaikan secara langsung oleh Fungsional Penyuluh KPP Pratama Bandar Lampung Satu sebagai narasumber kegiatan.
Kelas pajak ini diselenggarakan dengan tujuan meningkatkan pemahaman wajib pajak khususnya pedagang emas perhiasan terkait hak dan kewajiban dari pedagang emas seperti mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak, menghitung, dan memungut pajak terutang, serta melaporkan surat pemberitahuan melalui aplikasi Coretax.