29/04/2022
Fidyah merupakan kewajiban muslim yang meninggalkan puasa Ramadan karena sebab tertentu.
Fidyah boleh dibayarkan di hari dia tidak berpuasa.
Takaran pembayaran fidyah adalah nilai makan satu hari dirinya rata-rata harian makan.
Perbedaan setiap individu ada pada:
- harga makanan pokok tiap daerah (pedesaan dan perkotaan, atau antar daerah);
- rutinitas makan harian (satu kali, atau lebih dari satu kali setiap hari)
- rata-rata makan harian (terkadang, hari ini bernilai nominal beda dengan kemarin dan hari selanjutnya)
Jadi, mungkin saja seseorang hanya "dibebankan" fidyah senilai Rp15.000, dan mungkin juga "dibebankan" senilai Rp45.000, atau bahkan lebih. Tergantung pada perbedaan tadi.
Adapun GA menetapkan Rp45.000 per hari yang ditinggalkan, berdasarkan pada hitungan rumahzakat.org yang disesuaikan dengan "pasar" wilayah yang dijadikan sampel oleh rumahzakat.org (kemungkinan wilayah perkotaan, dan rata-rata makan porsi kenyang harian).