25/05/2026
👋✨
KPU Kota Bandung berkomitmen penuh untuk terus menyajikan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan. Salah satu langkah krusial yang dilakukan adalah melalui proses Coktas (Pencocokan dan Penelitian Terbatas).
Berdasarkan SE KPU RI Nomor 117/PL.01-SD/13/2026, proses Coktas Semester I Tahun 2026 ini berfokus pada elemen-elemen data pemilih yang memerlukan verifikasi khusus.
Yuk, pahami 6 alur utama pelaksanaan Coktas:
1️⃣ Identifikasi Data Pemilih – Memetakan data yang belum tercoklit, perubahan elemen data, data ganda/anomali, hingga pemilih TMS (Tidak Memenuhi Syarat).
2️⃣ Penyiapan Data dan Dokumen – Petugas menyiapkan daftar data pemilih serta dokumen pendukung untuk diverifikasi.
3️⃣ Pelaksanaan Coktas – KPU melakukan verifikasi data, klarifikasi langsung/koordinasi instansi terkait, atau kunjungan terbatas.
4️⃣ Validasi dan Perbaikan Data – Memastikan hasil akhir data benar-benar Akurat, Valid, dan Mutakhir.
5️⃣ Pemutakhiran Database Pemilih – Memasukkan data yang telah diperbaiki ke dalam sistem pemutakhiran data pemilih.
6️⃣ Penyusunan Hasil Coktas – Menuangkan hasil pelaksanaan ke dalam laporan resmi yang berkelanjutan.
Seluruh proses ini dilaksanakan dengan memegang teguh prinsip Profesional, Akuntabel, Transparan, dan Partisipatif.
Mari bersama-sama kita kawal hak pilih warga Kota Bandung demi terwujudnya data pemilih yang berkualitas!