19/09/2025
Kabar baik bagi pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat halal
Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Prov. Jawa Barat memfasilitasi sertifikasi halal GRATIS.
Syaratnya :
✅Memiliki NIB skala usaha mikro dan kecil;
✅Produk makanan dan minuman resiko rendah hingga menengah (olahan daging, susu, kedai, catering);
✅Maksimal jumlah makanan/minuman sebanyak 20 menu per 1 UKM;
✅Kegiatan usaha sudah berjalan minimal 2 tahun;
✅Sedang/pernah mengikuti pendampingan UMKM Diskuk Jabar;
✅Berkomitmen untuk melengkapi berkas yang dibutuhkan;
❗❗❗DAFTAR SEKARANG❗❗❗
Isi form dengan benar pada tautan https://bit.ly/KurasiHalalTahap2Diskuk atau scan QR pada flyer.
NB :
* Terbatas hanya bagi 200 UMKM
* Pendaftaran ditutup pada 30 September 2025
* UMKM yang lolos kurasi akan dihubungi oleh petugas