11/09/2023
ANAK DIBAWAH UMUR TIDAK MENGENDARAI KENDARAAN BERMOTOR
Anak dibawah umur 17 tahun dilarang mengendarai kendaraan bermotor sendiri. Salah satu alasannya adalah karena anak-anak dibawah umur belum mempunyai SIM yang dapat dibuat dengan usia minimal 17 Tahun yang pada usia itu seseorang sudah dianggap dewasa, baik fisik, perilaku maupun mental.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono S.I.K., M.Si., M.Han melalui Kasat Lantas Polrestabes Bandung Kompol Eko Iskandar, S.H., S.I.K tidak bosan menghimbau kepada para orang tua agar tidak memberikan izin kepada anak-anak yang masih dibawah umur untuk mengendarai kendaraan bermotor sendiri.
“Kepada orangtua, saya himbau untuk tidak memberikan izin anaknya mengendari motor atau mobil sendiri, apalagi dibawah umur dan tentunya belum mempunyai SIM sebagai bentuk kesiapan mereka untuk mengendarai kendaraan di jalan.” Jelas Eko.
Operasi Zebra Lodaya 2023 digelar dari tanggal 4 – 17 September 2023.
Stop Pelanggaran
Stop Kecelakan
Polantas Presisi Untuk Negeri
——————————————————
banget