21/01/2026
Polres Cirebon Kota Ungkap Home Industry Tembakau Sintetis, Amankan Pelaku dan Barang Bukti
Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis tembakau sintetis yang diproduksi secara rumahan (home industry) di wilayah Kota Cirebon. Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Cirebon Kota dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar permasalahannya, sekaligus menekan munculnya modus baru produksi narkotika secara ilegal di lingkungan masyarakat.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang kemudian ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba melalui penyelidikan intensif. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial AF (29) di wilayah Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, beserta barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis dan berbagai peralatan yang digunakan untuk memproduksi serta mengedarkannya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui tersangka meracik sendiri tembakau sintetis dengan mencampurkan cairan kimia mengandung narkotika ke tembakau biasa, kemudian dikemas dan diedarkan dengan sistem tempel serta komunikasi melalui media sosial. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Narkotika dengan ancaman pidana berat. Polres Cirebon Kota menegaskan akan terus melakukan penindakan tegas serta mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan guna memutus mata rantai peredaran narkoba.