19/08/2026
YAYASAN KEAGAMAAN KENA PAJAK PENGHASILAN? FAKTA ATAU HOAKS? 🤔
Kawan Pajak, jangan sampai salah tafsir!
Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf a UU Pajak Penghasilan, penghasilan yang memenuhi ketentuan dikecualikan dari objek PPh. Namun, kewajiban administrasi perpajakan tetap harus dipenuhi, termasuk penyampaian SPT Tahunan sesuai ketentuan.
🎥 Yuk, tonton dan simak videonya sampai selesai untuk mengetahui fakta selengkapnya!
Pastikan informasi perpajakan yang kamu terima berasal dari kanal resmi DJP 📲
Kantor Wilayah DJP Kalselteng