10/01/2023
﷽
السلام عليكم ورحمة اللّٰه وبركاته
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarbaru melalui Seksi Opsdal dan Seksi Linmas yang dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Kota Banjarbaru HIDAYATURAHMAN, S.Sos, M.Si, meringkus adanya indikasi Pekerja Seks Komersial (PSK) yang menjajakan diri secara online, yang mana transaksi dilakukan melalui aplikasi MiChat.
Penangkapan para PSK berbasis online tersebut Selasa siang _(10/01/2023)_ sekitar pukul _13.00 Wita,_ dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni kos-kosan Jl.Bina Satria Gt.Jingah Loktabat Utara dan di salah satu rumah di Komplek Citra Bintang Wikatama Blok.A Sei.Ulin.
HN (17), HA (16), SR (23), MR (21), NM (20) dan NJ (19), keenam wanita yang terindikasi sebagai "pemain", diamankan bersama remaja laki-laki lainnya yang ikut terlibat dalam praktek prostitusi tersebut.
Bahkan 1 diantaranya juga pernah diamankan karna kasus yang sama pada 29 September 2022 yang lalu.
Dalam percakapan melalui aplikasi, dengan terang-terangan mereka mengakui memasang tarif sekitar 300rb - 400rb rupiah setiap kali kencan.
Mereka kemudian diamankan bersama barang bukti berupa alat kontrasepsi, tissu bekas pakai dan alat bukti lainnya ke MAKO POLPP karna terbukti melanggar PERDA 6 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Pelacuran, PERDA 1 Tahun 2013 Tentang Pengaturan Usaha Rumah Kost dan PERDA 6 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Selanjutnya para PSK tersebut dicek kesehatan oleh Dinas Kesehatan Kota Banjarbaru dan sementara waktu dititipkan ke rumah singgah berkarakter Dinsos Kota Banjarbaru.