06/01/2022
Kamis( 06/01/2022) Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol.Sabana Atmojo S*K, MM, didampingi Kapolsek Banjarmasin timur Kompol Pujie Pirmansyah SH,S*K bertempat di mako Polsek Banjarmasin timur menyampaikan rilis perkara Penangkapan Pelaku tindak pidana narkotika yang berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Banjarmasin timur.
Sebanyak 2(dua) orang pelaku Tindak pidana narkotika masing-masing berinisial " AY" dan "TH " telah berhasil ditangkap oleh unit Reskrim Polsek Banjarmasin timur bertempat di TKP Jl Gatot subroto Komplek Bawang putih Kec. Banjarmasin timur pada hari Sabtu (01/01/2022) sedang menguasai , memiliki narkotika jenis sabu-sabu seberat 3 ( tiga ) ons dan setelah dilakukan pengembangan dirumah pelaku "AY" di Jl.Antasan segera Kec. Banjarmasin selatan di rumah pelaku tersebut ditemukan lagi narkotika sabu - sabu seberat 4 ( empat ) ons.
Dalam perkara kedua tersangka tersebut petugas Unit Reskrim telah berhasil menyita narkotika dengan total seberat 7 (tujuh) ons.
Terhadap kedua Tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam hukuman penjara paling singkat 6 (enam ) tahun.