29/07/2026
Banjarmasin, 29 Juli 2026 - Bea Cukai kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi masyarakat melalui pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan di bidang cukai oleh Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Selatan bersama KPPBC TMP B Banjarmasin.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Selatan, Muhtadi, bersama Kepala Kanwil DJKN Kalselteng, Tetik Fajar Ruwandari, dan Kepala KPPBC TMP B Banjarmasin, Tonny Riduan P. Simorangkir, serta dihadiri TNI, Polri, Kejaksaan, pemerintah daerah, dan instansi terkait sebagai wujud sinergi dalam pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal.
Selama Januari hingga Juni 2026, Bea Cukai berhasil menindak:
🚬 15.683.268 batang rokok ilegal
🍂 166 kg tembakau iris (TIS)
🥃 1.326,15 liter MMEA
Dengan total nilai barang Rp23,66 miliar, penindakan ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp15,57 miliar.
Pemusnahan ini merupakan wujud nyata komitmen Bea Cukai sebagai Community Protector dalam melindungi masyarakat, mengamankan penerimaan negara, serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil melalui sinergi bersama aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat.
🤝 Mari GEMPUR Barang Kena Cukai Ilegal! Jangan membeli, menjual, atau mengedarkan rokok maupun minuman beralkohol ilegal. Dengan memilih produk legal, kita turut melindungi masyarakat dan mendukung penerimaan negara.