13/06/2026
⚠️ WASPADA PENIPUAN MENGATASNAMAKAN KEMENTERIAN AGAMA ⚠️
Masyarakat diimbau untuk berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan Kementerian Agama, khususnya terkait layanan pernikahan dan urusan keagamaan lainnya.
Perlu diketahui bahwa biaya layanan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) pada jam dan hari kerja GRATIS. Adapun pelaksanaan nikah di luar KUA dikenakan biaya sesuai ketentuan yang berlaku, yaitu sebesar Rp600.000 yang disetorkan melalui mekanisme resmi pemerintah.
❌ Jangan mudah percaya pada permintaan biaya tambahan di luar ketentuan.
❌ Jangan memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak jelas.
❌ Selalu lakukan konfirmasi ke KUA atau Kantor Kementerian Agama terdekat.
Mari bersama-sama menjadi masyarakat yang cerdas dan waspada terhadap segala bentuk penipuan.