15/05/2024
Pemberitahuan Kepada Setiap Warga Desa yang memiliki rumah yang dinilai kurang layak huni untuk dapat mengusulkan diri / atau mengusulkan tetangga yang memiliki kriteria untuk bisa diajukan bantuan RTLH.
Adapun kriteria rumah yang dapat di usulkan adalah sebagai berikut :
- Kriteria Kondisi Lantai (Tanah, Plester rusak)
- Kriteria Kondisi Dinding (Kayu, Dinding Bata/herbel/batako rusak dan lapuk)
- Kriteria Atap (Bambu lapuk, Asbes)
Jika rumah memenuhi setidaknya 2 kriteria dari 3 kriteria maka rumah tersebuk layak untuk mendapatkan bantuan RTLH.
Selain syarat diatas juga harus memenuhi syarat administratif antara lain :
- Masuk dalam BDT Jateng, Silahkan cek di https://caribdt.dinsos.jatengprov.go.id/
- Belum pernah mendapatkan bantuan RTLH sejak tahun 2017
- Memiliki bukti kepemilikan tanah berupa sertifikat / sppt / letter C
Jika Semua kriteria terpenuhi agar dapat mengusulkan dengan membawa KK dan KTP beserta foto rumah tampak depan, Samping, Foto jamban yang digunakan
Kami mengharap partisipasi warga desa punggelan untuk berperan aktif dalam membantu setiap warga desa punggelan.
setiap usulan yang masuk akan kami tampung dan kami usulkan berdasarkan prioritas kelayakan penerima dan kuota bantuan yang didapatkan.
Jika ada pertanyaan silahkan DM/PM langsung ke halaman ini.
Note: Hanya berlaku bagi warga Desa Punggelan Kecamatan Punggelan, Kab. Banjarnegara
Terima kasih
Admin
Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah Jl. Pahlawan No.12, Pleburan, Semarang Selatan, Kota Semarang Telepon : (024) 8311729 / (024) 84507041 Helpdesk (WA Text Only) : +62 8515-866-844-8