PDAM Kabupaten Bantaeng merupakan Badan Usaha Milik Pemerintah Kabupaten Bantaeng yang didirikan berdasarkan Perda No. 1 tahun 1980 tanggal 23 maret dengan nama Badan Pengelola air Minum (BPAM). I tahun 1988 tentang pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Bantaeng. Dalam perjalananya organisasi BPAM mengalami perubahan sesuai surat keputusan menteri PU No. 277/KPTS/1992 tanggal 1 desember
tahun 1992 tentang penyerahan pengelolaan prasarana dan sarana air bersih Kabupaten Bantaeng atau dialih statuskan dari BPAM menjadi PDAM. Sesuai dengan peraturan pendirian perusahaan di atas, kegiatan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Bantaeng ditetapkan adalah untuk menyediakan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat akan kebutuhan air bersih yang memadai dan berkualitas sesuai standar yang ditetapkan dan memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sejak didirikan hingga saat ini, PDAM Bantaeng mengalami perkembangan yang signifikan. Pada akhir tahun 2018 PDAM sudah memiliki kapasitas terpasang 280 Ltr/dtk dengan kapasitas produksi sejumlah 235 Ltr/dtk dan melayani 17.804 sambungan rumah atau 47,45% dari jumlah penduduk daerah pelayanan, yaitu Kecamatan Bantaeng, Kecamatan Eremerasa, Kecamatan Bissappu dan Kecamatan Pa'jukukang, Kecamatan Uluere, Kecamatan Sinoa, Kecamatan Tompobulu/Gantarangkeke. Umum
PDAM Kabupaten Bantaeng merupakan Badan Usaha Milik Pemerintah Kabupaten Bantaeng yang didirikan berdasarkan Perda No. 1 tahun 1980 tanggal 23 maret dengan nama Badan Pengelola air Minum (BPAM). Kemudian berdasarkan surat Menteri Pekerjaan Umum No. 138/KPTS/CK/1983 tanggal 20 Agustus 1983 BPAM diubah menjadi PDAM Kabupaten Bantaeng.