15/08/2026
Polres Metro Bekasi Kota mengungkap modus peredaran narkoba dan obat berbahaya melalui Facebook dan Instagram, dengan transaksi dilanjutkan lewat DM dan dilakukan secara COD untuk menghindari deteksi aparat. Sepanjang Juli–12 Agustus 2026, polisi mengungkap 99 kasus narkotika dan obat berbahaya, termasuk 20 kasus peredaran obat keras dengan 26 tersangka dan menyita 35.117 butir obat keras berbahaya. "Obat-obatan seperti Tramadol, Trihexyphenidyl, dan Hexymer merupakan jenis yang paling sering disalahgunakan, diedarkan secara gelap, bahkan diproduksi secara ilegal," ujar Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Putu Kholis Aryana, S.I.K., dalam konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi Kota, Rabu (12/8).
Selain menyita barang bukti obat-obatan, polisi juga mengamankan alat komunikasi dan sarana transportasi yang digunakan para pelaku dalam menjalankan aksinya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.