21/08/2026
Halo
Banyumas, 21 Agustus 2026 — Pengadilan Agama Banyumas melaksanakan Pemeriksaan Setempat dalam perkara Gugatan Harta Bersama pada Jumat, 21 Agustus 2026. Kegiatan ini dilaksanakan untuk memperoleh gambaran secara langsung mengenai kondisi, letak, dan keberadaan objek yang menjadi bagian dari perkara yang sedang diperiksa.
Pemeriksaan Setempat dilaksanakan di wilayah Desa Karangcegak dan Desa Kebanggan, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas. Pemeriksaan telah diselesaikan terhadap 7 lokasi objek.
Pemeriksaan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Annys Ahmadi, S.H.I., M.H., bersama Hakim Anggota juga dihadiri oleh Panitera Pengganti, Jurusita Pengganti, Kuasa Hukum Penggugat, Kuasa Hukum Tergugat, serta disaksikan oleh Perangkat Desa setempat.
Dalam pelaksanaannya, Majelis Hakim melakukan peninjauan secara langsung terhadap setiap lokasi objek yang diperiksa. Pemeriksaan meliputi pencermatan terhadap letak, kondisi, batas-batas, serta keberadaan objek sengketa di lapangan.
Pemeriksaan Setempat merupakan bagian dari proses pemeriksaan perkara yang bertujuan membantu Majelis Hakim memperoleh gambaran yang lebih jelas dan objektif mengenai kondisi sebenarnya dari objek harta bersama yang disengketakan. Hasil pemeriksaan di lapangan menjadi bagian dari bahan pertimbangan Majelis Hakim dalam proses pemeriksaan perkara.
Dengan dilaksanakannya Pemeriksaan Setempat ini, Pengadilan Agama Banyumas terus berkomitmen untuk memastikan setiap perkara diperiksa secara cermat, objektif, transparan, profesional, dan berkeadilan, sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.