10/07/2026
Pada hari Rabu, 8 Juli 2026, Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Dr. Farid Gunawan, S.H., M.H., yang diwakili oleh Putu Oka S. Atmaja, S.H., M.H. selaku Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB), melaksanakan kegiatan JAYA SAKTI 2026 (Kejari Banyuwangi Melayani Eksekusi Barang Bukti).
Mengulang kesuksesan pelaksanaan kegiatan pada tahun 2025, Seksi PAPBB Kejaksaan Negeri Banyuwangi kembali menunjukkan keseriusan dan komitmennya dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, sekaligus memberantas praktik percaloan maupun penipuan yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab dalam proses pengambilan kembali barang bukti.
Pada pelaksanaan tahun ini, kegiatan JAYA SAKTI 2026 dilaksanakan dengan metode jemput bola melalui kunjungan langsung ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi. Dalam kegiatan tersebut, Tim Seksi PAPBB mendatangi warga binaan pemilik kendaraan bermotor yang menjadi barang bukti di Kejaksaan Negeri Banyuwangi untuk melakukan konfirmasi dan penyelesaian administrasi terkait pelaksanaan eksekusi barang bukti yang berdasarkan putusan pengadilan telah ditetapkan untuk dikembalikan kepada yang berhak. Langkah ini bertujuan memberikan kemudahan bagi pemilik kendaraaan bermotor (BB) yang menjadi warga binaan dalam menyelesaikan proses administrasi tanpa harus menunggu setelah selesai menjalani masa pidana, sehingga proses pengembalian barang bukti dapat berlangsung lebih cepat, tertib, dan tepat sasaran.
Melalui kegiatan JAYA SAKTI 2026, Kejaksaan Negeri Banyuwangi memberikan pelayanan eksekusi barang bukti secara cepat, mudah, transparan, tanpa dipungut biaya (gratis), serta memastikan barang bukti diserahkan langsung kepada pihak yang berhak berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Pada pelaksanaan kegiatan tahun ini, Seksi PAPBB Kejaksaan Negeri Banyuwangi berhasil mengumpulkan pemilik 72 unit kendaraan bermotor, yang terdiri dari kendaraan roda dua dan roda empat, untuk selanjutnya diserahkan kepada pihak yang berhak sesuai amar putusan pengadilan.
"OSING" (Objektif, Santun, Ikhlas, Nyata, Gesit)