12/06/2026
Bea Cukai Banyuwangi Laksanakan Monitoring Harga Transaksi Pasar Produk Hasil Tembakau di Rogojampi dan Kalibaru
Banyuwangi, 12 Juni 2026 - Bea Cukai Banyuwangi kembali laksanakan kegiatan Monitoring Harga Transaksi Pasar (HTP) terhadap Produk Hasil Tembakau di wilayah Kecamatan Rogojampi dan Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi, pada 8–12 Juni 2026.
Kegiatan ini dilakukan dengan mendata produk hasil tembakau di Tempat Penjualan Eceran (TPE), baik pada toko modern maupun toko tradisional. Data yang diperoleh digunakan untuk memantau kesesuaian harga jual eceran produk hasil tembakau di pasaran dengan ketentuan yang berlaku.
Monitoring HTP merupakan salah satu upaya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam menjaga transparansi dan akurasi data harga pasar, meningkatkan efektivitas pengawasan peredaran barang kena cukai, serta memastikan harga jual produk hasil tembakau tetap wajar sesuai ketentuan.
Melalui kegiatan ini, Bea Cukai Banyuwangi juga memberikan edukasi kepada para pemilik kios agar lebih waspada dan menolak apabila ada pihak yang menawarkan rokok ilegal. Rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga berpotensi menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat serta merugikan masyarakat secara luas.