21/05/2024
Dalam kondisi perang, hukuman atas pelaku dosa ditunda.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
لا تقطع الأيدي في الغزو
Tangan pencuri tidak boleh dipotong ketika sedang dalam peperangan. (Abu Dawud, At tirmizi dan lainnya)
Para ulama' menjelaskan alasan menunda penegakan hukum potong tangan atau lainnya di saat peperangan, karena dikawatirkan orang tersebut larut dalam rasa sakit hati, atau kecewa atau dendam, akhirnya ia kalap dan lupa daratan sehingga bergabung dengan musuh atau bersekongkol dengan musuh, sehingga menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi ummat Islam. (Al Mughni Ibnu QUdamah 10/528)
Walaupun anda tidak menari girang, namun mengangkat kritik di saat saudaramu sedang tertimpa musibah, bukanlah sikap yang bijak dan tidak mencerminkan adanya empati dalam diri anda kepada penderitaan dan musibah yang menimpa saudara anda.
Coba bayangkan bila anda sedang ditimpa musibah, kecurian atau kebakaran rumah anda, anda lagi sibuk memadamkan kebakaran, lalu ada orang yang datang bukannya membantu memadamkan kebakaran, namun malah sibuk menasehati anda: wahai saudaraku: bertaubatlah kepada Allah, sesungguhnya aku mendapatimu pernah berbuat dosa demikian dan demikian.
Ya Allah lindungi dan selamatkanlah ummat Islam di manapun mereka berada dari kesesatan dan kejahatan. AMIIN
Ust Dr. Muhammad Arifin Badri