21/05/2026
Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melakukan pemantauan langsung ke Kantor Kecamatan Sekupang dan sejumlah kelurahan pada Kamis (7/5). Dipimpin oleh Dr. Lagat Siadari, peninjauan ini bertujuan memastikan pelayanan masyarakat berjalan nyaman, tertib, dan memiliki kepastian hukum.
Beberapa poin penting yang menjadi sorotan:
1οΈβ£ Fasilitas & Kenyamanan: Ombudsman mendorong perluasan ruang tunggu, penataan sistem antrean, penempatan petugas pengarah, serta pembaruan papan SOP pelayanan.
2οΈβ£ Mitigasi Risiko Hukum: Aparat kecamatan/kelurahan diimbau tidak menerbitkan surat di luar kewenangan (seperti Sukeb atau surat keterangan ghaib). Sebagai solusi verifikasi jarak jauh, disarankan menggunakan Zoom meeting yang direkam sebagai bukti otentik.
3οΈβ£ Layanan Dasar & Bansos: Pengawasan transisi pendataan bansos via DTSEN serta apresiasi langkah cepat kecamatan dalam menangani keluhan air bersih dan sampah.
Langkah ini menjadi komitmen Ombudsman Kepri dalam mencegah maladministrasi di tingkat pelayanan dasar.