04/02/2023
KEDAULATAN ENERGI BAGI PEREKONOMIAN UMAT ⛽🇲🇨
:
Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (“UU No. 5/1999”)
2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang terakhir diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Migas”)
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang terakhir diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU UMKM”)
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”)
5. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. (“PP UMKM”)
A. Perlindungan Hukum Bagi UMKM
1. Secara umum, Pemerintah telah memberikan Perlindungan hukum bagi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya diatur dalam ketentuan Pasal 3 UU No. 5/1999 yang mengatur hal-hal sebagai berikut:
a. Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat;
b. Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha. menengah, dan pelaku usaha kecil;
c. Mencegah praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha;
d. Terciptanya efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.
2. Sebagai tindak lanjut dari ketentuan tersebut pemerintah telah mengatur perlindungan bagi pelaku usaha kecil sebagaimana telah diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU UMKM dan Pasal 54 PP UMKM yang bertujuan untuk menjaga daya saing produk UMKM di pasar domestik. Adapun lingkup perlindungan khusus terhadap UMKM berdasarkan ketentuan tersebut sebagai berikut :
a. pendanaan;
b. sarana dan prasarana;
c. informasi usaha;
d. kemitraan;
e. perizinan usaha;
f. kesempatan berusaha;
g. promosi dagang; dan
h. dukungan kelembagaan.
3. Pada Pasal 48 s.d. Pasal 54 PP UMKM lebih lanjut mengatur peran Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam memberikan perlindungan bagi pelaku usaha UMKM dengan (i) menyediakan layanan bantuan dan pendampingan hukum bagi UMKM, (ii) membantu dalam memulikan UMKM dalam keadaan darurat tertentu, serta (iii) berperan aktif untuk menjaga daya saing usaha produk UMKM di pasar domestik.
4. Selain itu, berdasarkan ketentuan Pasal 39 UU UMKM dan Pasal 120 PP UMKM, Pemerintah juga melindungi pelaku usaha UMKM dalam hubungan kemitraan dengan pelaku usaha menengah dan/atau usaha besar dengan menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha dan/atau denda melalui Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (“KPPU”) terhadap pelaku usaha besar dan/atau pelaku usaha menengah apabila dalam hubungan kemitraan antara UMKM dengan pelaku usaha besar dan/atau usaha menengah menguasai atau mengambil alih secara yuridis UMKM.
B. Perlindungan UMKM dalam Kegiatan Usaha Perminyakan dan Gas
5. Pada umumnya UMKM pada kegiatan usaha perminyakan dan Gas melakukan kegigatan usaha niaga yakni melakukan penyimpanan dan penjualan Bahan Bakar Minyak secara eceran pada lokasi yang masih terpencil atau jauh dari stasiun pengisian bahan bakar umum.
6. Dalam kegiatan usaha sehubungan dengan perminyakan dan gas bumi tersebut, Pemerintah telah mengatur bahwa UMKM dapat melakukan kegiatan usaha hilir berupa niaga selama UMKM tersebut telah mendapatkan izin dari Pemerintah Pusat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 23 UU Migas. Adapun kegiatan usaha hilir terdiri dari :
a. Pengolahan;
b. Pengangkuatan;
c. Penyimpanan; dan/atau
d. Niaga.
7. Pada pelaksanaan kegiatan usaha hilir, pelaku kegiatan usaha hilir wajib dan tunduk untuk menjalankan kegiatan usaha dengan persaingan sehat dan terbebas dari praktik monopoli sebagaimana diatur dalam ketentuan UU No. 5/1999 serta dilakukan dalam Pembinaan serta Pengawasan Pemerintah Pusat sebagaimana diatur dalam Bab VIII UU Migas.
8. Oleh karenanya, jika terdapat pelaku usaha besar dan/atau menengah yang terbukti menimbulkan praktik monopoli, menyebabkan persaingan usaha tidak sehat, dan/atau merugikan masyarakat maka pelaku usaha tersebut dapat dikenakan sanksi administratif berdasarkan ketentuan Pasal 47 UU No. 5/1999.
1. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan perlindungan hukum terhadap UMKM khususnaya pelaku usaha Mikro eceran BBM, guna menjamin keberlangsungan serta menjaga daya saing produk UMKM di dalam tataniaga bisnis eceran BBM, sebagaimana telah diatur dalam UU UMKM dan PP UMKM. Oleh karenanya, diharapkan negara bisa hadir memberikan alternatif terbaik serta kemudahan bagi UMKM dalam hal terdapat permasalahan terkait dengan adanya pelaksanaan kegiatan usaha UMKM.
2. Dalam hal pelaku usaha besar dan/atau menengah menjalin kemitraan dengan UMKM dengan tujuan untuk menguasai UMKM tersebut, maka pelaku usaha besar dan/atau menengah tersebut dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam UU UMKM dan PP UMKM.
3. Apabila dalam kegiatan usaha pelaku usaha besar dan/atau menengah merugikan pelaku usaha lainnya termasuk usaha mikro, maka pelaku usaha tersebut maka Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha dapat mengenakan sanksi administratif terhadap sebagaimana diatur dalam UU No. 5/1999.
Demikian analisa hukum ini kami sampaikan untuk dapat menjadi referensi terkait dengan perlindungan hukum yang diberikan oleh Pemerintah kepada UMKM berdasarkan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Atas perhatian dan kepercayaan dari Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia kepada kami, diucapkan terima kasih.
Hormat kami,
PELAKU USAHA MIKRO ECERAN BBM
Bagi Pemimpin Negri
Presiden Joko Widodo
Wakil Presiden Republik Indonesia
Dewan Energi Nasional Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM)
Menteri Sosial RI Kementrian Perdagangan KEMPAREKRAF (Kementrian Pariwisata Ekonomi Kreatif) Kementrian BUMN BPH Migas Kementrian ESDM Pertamina Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI Kementrian Pendidikan Nasional antaranews.com Kang Dedi Mulyadi
⛽🇲🇨🇲🇨🇲🇨