Pom Mini Digital

Pom Mini Digital Yuk Ikut Join Bisnis Pom Mini Digital

⛽❤️❤️ PERTAMINISHOP BEKASI |Solusi usaha kekinian ;Menghadapi persaingan dagang yg ketat kini kami Menginovasikan   kary...
04/02/2023

⛽❤️❤️ PERTAMINISHOP BEKASI |

Solusi usaha kekinian ;

Menghadapi persaingan dagang yg ketat kini kami Menginovasikan karya kami berbasis elektro yaitu PERTAMINI DIGITAL/POM MINI.Dengan Alat ini,penjual minyak eceran tidak perlu report menjual BBM Dengan cara lama sekarang anda dapat berjualan layaknya pemilik SPBU Galon minyak dan memberikan service kpd konsumen anda layaknya mengantri di SPBU.

TINGGALKAN CARA LAMA ANDA DAN TINGKATKAN OMSET JUALAN ANDA..PERTAMINI SOLUSI-Nya

✔ Proses Beli :
📲 PESAN > 💳 PAYMENT 🚛 ANTAR >
🚚 GRATIS ONGKOS KIRIM (WILAYAH TERTENTU)

⛽ Tipe Unit :
✓1 nozzle 210 liter (Portable&Tanam)
✓ 2 nozzle 420 liter (Portable)
✓ 3 Nozle 630 liter (portable)

Tersedia Pertamini digital type ACDC mati lampu tetap bisa beroperasi dan berbagai sparepart SPBU/PERTAMINI

✔Keistimewaan Produk :
🔹BERGARANSI
🔹Tangki Anti Karat Kapasitas 210 ltr (2 nozzle : 2x210ltr)
🔹Tangki di dalam box (bukan ditanam)
🔹Bisa Kustom (warna.design)
🔹Bisa isi per liter, fulltank, sesuai jlh Rupiah
🔹Cek riwayat penjualan
🔹Roda atau tanpa Roda

🔥🔥🔥🔥Special Price Pertamini Type AC :

READY
1 NOZZLE 110L Rp 3.300.000
1 NOZZLE 210L Rp 4.500.000
2 NOZZLE 110L Rp 7.570.000
2 NOZZLE 210L Rp 8.800.000
3 NOZZLE 110L Rp 11.000.000
3 NOZZLE 210L Rp 15.000.000

• 1 nozle kapasitas 210 liter :
Rp.4.500.000

• 2 nozle kapasitas 420 liter :
Rp.13.500.000

• 3 Nozle kapasitas 630 liter :
Rp.18.000.000

💬 Konsultasi & Pembelian
📞 0821-1639-9287

inbok WhatsApp :
➡️ https://wa.me/6282116399287

KEDAULATAN ENERGI BAGI PEREKONOMIAN UMAT ⛽🇲🇨  : Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai nega...
04/02/2023

KEDAULATAN ENERGI BAGI PEREKONOMIAN UMAT ⛽🇲🇨

:


Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.


Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (“UU No. 5/1999”)

2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang terakhir diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Migas”)

3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang terakhir diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU UMKM”)

4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”)

5. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. (“PP UMKM”)



A. Perlindungan Hukum Bagi UMKM

1. Secara umum, Pemerintah telah memberikan Perlindungan hukum bagi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya diatur dalam ketentuan Pasal 3 UU No. 5/1999 yang mengatur hal-hal sebagai berikut:

a. Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat;

b. Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha. menengah, dan pelaku usaha kecil;

c. Mencegah praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha;

d. Terciptanya efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.

2. Sebagai tindak lanjut dari ketentuan tersebut pemerintah telah mengatur perlindungan bagi pelaku usaha kecil sebagaimana telah diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU UMKM dan Pasal 54 PP UMKM yang bertujuan untuk menjaga daya saing produk UMKM di pasar domestik. Adapun lingkup perlindungan khusus terhadap UMKM berdasarkan ketentuan tersebut sebagai berikut :
a. pendanaan;
b. sarana dan prasarana;
c. informasi usaha;
d. kemitraan;
e. perizinan usaha;
f. kesempatan berusaha;
g. promosi dagang; dan
h. dukungan kelembagaan.

3. Pada Pasal 48 s.d. Pasal 54 PP UMKM lebih lanjut mengatur peran Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam memberikan perlindungan bagi pelaku usaha UMKM dengan (i) menyediakan layanan bantuan dan pendampingan hukum bagi UMKM, (ii) membantu dalam memulikan UMKM dalam keadaan darurat tertentu, serta (iii) berperan aktif untuk menjaga daya saing usaha produk UMKM di pasar domestik.

4. Selain itu, berdasarkan ketentuan Pasal 39 UU UMKM dan Pasal 120 PP UMKM, Pemerintah juga melindungi pelaku usaha UMKM dalam hubungan kemitraan dengan pelaku usaha menengah dan/atau usaha besar dengan menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha dan/atau denda melalui Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (“KPPU”) terhadap pelaku usaha besar dan/atau pelaku usaha menengah apabila dalam hubungan kemitraan antara UMKM dengan pelaku usaha besar dan/atau usaha menengah menguasai atau mengambil alih secara yuridis UMKM.

B. Perlindungan UMKM dalam Kegiatan Usaha Perminyakan dan Gas

5. Pada umumnya UMKM pada kegiatan usaha perminyakan dan Gas melakukan kegigatan usaha niaga yakni melakukan penyimpanan dan penjualan Bahan Bakar Minyak secara eceran pada lokasi yang masih terpencil atau jauh dari stasiun pengisian bahan bakar umum.

6. Dalam kegiatan usaha sehubungan dengan perminyakan dan gas bumi tersebut, Pemerintah telah mengatur bahwa UMKM dapat melakukan kegiatan usaha hilir berupa niaga selama UMKM tersebut telah mendapatkan izin dari Pemerintah Pusat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 23 UU Migas. Adapun kegiatan usaha hilir terdiri dari :
a. Pengolahan;
b. Pengangkuatan;
c. Penyimpanan; dan/atau
d. Niaga.

7. Pada pelaksanaan kegiatan usaha hilir, pelaku kegiatan usaha hilir wajib dan tunduk untuk menjalankan kegiatan usaha dengan persaingan sehat dan terbebas dari praktik monopoli sebagaimana diatur dalam ketentuan UU No. 5/1999 serta dilakukan dalam Pembinaan serta Pengawasan Pemerintah Pusat sebagaimana diatur dalam Bab VIII UU Migas.

8. Oleh karenanya, jika terdapat pelaku usaha besar dan/atau menengah yang terbukti menimbulkan praktik monopoli, menyebabkan persaingan usaha tidak sehat, dan/atau merugikan masyarakat maka pelaku usaha tersebut dapat dikenakan sanksi administratif berdasarkan ketentuan Pasal 47 UU No. 5/1999.



1. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan perlindungan hukum terhadap UMKM khususnaya pelaku usaha Mikro eceran BBM, guna menjamin keberlangsungan serta menjaga daya saing produk UMKM di dalam tataniaga bisnis eceran BBM, sebagaimana telah diatur dalam UU UMKM dan PP UMKM. Oleh karenanya, diharapkan negara bisa hadir memberikan alternatif terbaik serta kemudahan bagi UMKM dalam hal terdapat permasalahan terkait dengan adanya pelaksanaan kegiatan usaha UMKM.

2. Dalam hal pelaku usaha besar dan/atau menengah menjalin kemitraan dengan UMKM dengan tujuan untuk menguasai UMKM tersebut, maka pelaku usaha besar dan/atau menengah tersebut dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam UU UMKM dan PP UMKM.

3. Apabila dalam kegiatan usaha pelaku usaha besar dan/atau menengah merugikan pelaku usaha lainnya termasuk usaha mikro, maka pelaku usaha tersebut maka Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha dapat mengenakan sanksi administratif terhadap sebagaimana diatur dalam UU No. 5/1999.

Demikian analisa hukum ini kami sampaikan untuk dapat menjadi referensi terkait dengan perlindungan hukum yang diberikan oleh Pemerintah kepada UMKM berdasarkan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Atas perhatian dan kepercayaan dari Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia kepada kami, diucapkan terima kasih.

Hormat kami,
PELAKU USAHA MIKRO ECERAN BBM

Bagi Pemimpin Negri
Presiden Joko Widodo
Wakil Presiden Republik Indonesia

Dewan Energi Nasional Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM)
Menteri Sosial RI Kementrian Perdagangan KEMPAREKRAF (Kementrian Pariwisata Ekonomi Kreatif) Kementrian BUMN BPH Migas Kementrian ESDM Pertamina Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI Kementrian Pendidikan Nasional antaranews.com Kang Dedi Mulyadi

⛽🇲🇨🇲🇨🇲🇨

04/02/2023

MELUNCUR TIGA UNIT TUJUAN PALEMBANG
Semoga Rezekinya Makin Lancar Bossq

Alhamdulillah Rezeki Hari Ini Berangkat Pengiriman Lagi Tujuan Kalimantan SelatanUntuk Yg Minat Order Pom Mini Digital S...
04/02/2023

Alhamdulillah Rezeki Hari Ini Berangkat Pengiriman Lagi Tujuan Kalimantan Selatan

Untuk Yg Minat Order Pom Mini Digital Silahkan Langsung
Chat WhatsApp
0821-1639-9287

Bismillah🙏Khusus Yang Serius Mau Punya Usaha!!! Modal 1x Untung Tiap Hari...! ➖Mesin Berkualitas➖Harga Pabrik➖Bergaransi...
03/02/2023

Bismillah🙏

Khusus Yang Serius Mau Punya Usaha!!!
Modal 1x Untung Tiap Hari...!

➖Mesin Berkualitas
➖Harga Pabrik
➖Bergaransi
➖(S&K Berlaku)
➖Awet Dan Recomendep

Yuk siapa yang mau usaha bensin eceran dengan mesin pom mini yang harganya murah dan bersahabat🙏.

⛽❤️❤️ PERTAMINISHOP BEKASI |

Solusi usaha kekinian ;

Menghadapi persaingan dagang yg ketat kini kami Menginovasikan karya kami berbasis elektro yaitu PERTAMINI DIGITAL/POM MINI.Dengan Alat ini,penjual minyak eceran tidak perlu report menjual BBM Dengan cara lama sekarang anda dapat berjualan layaknya pemilik SPBU Galon minyak dan memberikan service kpd konsumen anda layaknya mengantri di SPBU.

TINGGALKAN CARA LAMA ANDA DAN TINGKATKAN OMSET JUALAN ANDA..PERTAMINI SOLUSI-Nya

✔ Proses Beli :
📲 PESAN > 💳 PAYMENT 🚛 ANTAR >
🚚 GRATIS ONGKOS KIRIM (WILAYAH TERTENTU)

⛽ Tipe Unit :
✓1 nozzle 210 liter (Portable&Tanam)
✓ 2 nozzle 420 liter (Portable)
✓ 3 Nozle 630 liter (Portable)

Tersedia Pertamini digital type ACDC mati lampu tetap bisa beroperasi dan berbagai sparepart SPBU/PERTAMINI

✔Keistimewaan Produk :
🔹BERGARANSI
🔹Tangki Anti Karat Kapasitas 210 ltr (2 nozzle : 2x210ltr)
🔹Tangki di dalam box (bukan ditanam)
🔹Bisa Kustom (warna.design)
🔹Bisa isi per liter, fulltank, sesuai jlh Rupiah
🔹Cek riwayat penjualan
🔹Roda atau tanpa Roda

🔥🔥🔥🔥Special Price Pertamini Type AC :

READY
1 NOZZLE 110L Rp 3.300.000
1 NOZZLE 210L Rp 4.000.000
2 NOZZLE 110L Rp 7.570.000
2 NOZZLE 210L Rp 8.800.000
3 NOZZLE 110L Rp 11.000.000
3 NOZZLE 210L Rp 15.000.000

• 1 nozle kapasitas 210 liter :
Rp.7.500.000

• 2 nozle kapasitas 420 liter :
Rp.13.500.000

• 3 Nozle kapasitas 630 liter :
Rp.18.000.000

💬 Konsultasi & Pembelian
📞 0821-1639-9287

inbok WhatsApp :
➡️ https://wa.me/6282116399287

03/02/2023
Untuk menghadapi persaingan yg ketat,kini kami hadirkan alat praktis jualan BBM anda atar terlihat berkesan dan tampil l...
03/02/2023

Untuk menghadapi persaingan yg ketat,kini kami hadirkan alat praktis jualan BBM anda atar terlihat berkesan dan tampil lain dari yg lain,tentunya Akan memuaskan langganan anda,untuk dapat selalu membeli BBM eceran nilai sesuai odi kantong mereka,Ayoooo buruannn dapatkan PROMO dan segera dapatkan pertamini produk kami yg telah teruji kualitas barang dan ber Garansi produknya.

Adapun kelebihan produk kami :
• Komputer terbaru dan awet jangka panajng
• Sistem pengoperasin simple dan mudah dipahami
• Tersedia History dan Rekap penjualan
• Sparepart mudah dan mudah di dapatkan
• Tampilan pertamini modern dan Elegan
• Produk Original dan Bergaransi

HARGA KHUSUS 1 NOZLE 210 LITER
MULAI DARI : 3 JUTAAN ..YAOLOO YAOLOO MURAHHH BANGEEETTTT

https://wa.me/6282116399287

Silahkan dilirik bosku.untuk buat usaha baru ❤️❤️Info dan pemesanan :0821-1639-9287
03/02/2023

Silahkan dilirik bosku.untuk buat usaha baru ❤️❤️

Info dan pemesanan :
0821-1639-9287


Address

Kp Balong Asem Rt 03/02, Sukawangi, Kec. Sukawangi, Kabupaten Bekasi
Bekasi
17620

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Pom Mini Digital posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share

Category