Balai Uji Terap Teknik dan Metode Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BUTTMKHIT) atau Karantina Uji Terap merupakan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Badan Karantina Indonesia yang memiliki tugas strategis dalam pelaksanaan uji terap, pengembangan, validasi, dan penerapan teknik serta metode karantina. Karantina Uji Terap berperan memastikan bahwa setiap tindakan karantina terhadap hewan, ikan,
tumbuhan, dan produknya didukung oleh data ilmiah, metode yang teruji, dan hasil yang dapat dipertanggungjawabkan. Melalui kegiatan uji laboratorium, uji lapang, dan pengembangan metode teknis, Karantina Uji Terap menjadi fondasi ilmiah pengambilan kebijakan karantina dalam rangka perlindungan sumber daya hayati nasional. Sebagai garda penguat sistem biosekuriti, Karantina Uji Terap berkontribusi langsung dalam pencegahan masuk, keluar, dan tersebarnya HPHK, HPIK, dan OPTK, sekaligus mendukung kelancaran perdagangan, keamanan pangan, dan ketahanan hayati Indonesia.