08/06/2026
Halo Wargi Kota Bekasi dan seluruh rekan-rekan ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi! 👋✨
Media sosial adalah ruang publik. Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), jempol kita adalah cerminan dari martabat, integritas, dan profesionalisme instansi.
Plh. Wali Kota Bekasi, Abdul Harris Bobihoe, resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 800.1.6/2668/BKPSDM.PKA tentang Penegakan Etika dan Larangan Penggunaan Media Sosial Di Luar Kepatutan bagi ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Yuk, ingat dan terapkan poin-poin penting berikut ini:
✅ KEWAJIBAN ASN:
* Menggunakan media sosial secara bijak, santun, bertanggung jawab, serta menjaga norma kesopanan dan nama baik Pemkot Bekasi.
* Menjadi teladan dalam komunikasi digital, menyebarkan informasi positif pemerintah, dan wajib menjaga NETRALITAS ASN.
❌ LARANGAN ASN:
* Anti-Hoaks & SARA: Dilarang membuat/membagikan konten ujaran kebencian, pornografi, judi, kekerasan, provokasi, hoaks, dan SARA.
* Menjaga Citra: Dilarang mengunggah konten yang merusak kehormatan dan profesionalisme ASN maupun Pemerintah Kota Bekasi.
* No Atribut untuk Pribadi: Dilarang menyalahgunakan pakaian dinas, atribut, fasilitas kantor, logo instansi, atau simbol pemda untuk kepentingan pribadi, hiburan, promosi, atau endorsement.
* Jam Kerja Tetap Fokus: Dilarang bermain media sosial pada jam kerja yang dapat mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
---
Kepala Perangkat Daerah juga akan melakukan pengawasan ketat dan siap menindak tegas setiap pelanggaran sesuai peraturan yang berlaku, lho!
Mari bersama-sama kita bangun ruang digital yang sehat, aman, dan penuh informasi positif. Jadilah ASN yang bijak dan beretika di dunia maya! 💼 digital bersih, pelayanan makin maksimal!
CC:
bobihoe