07/03/2026
Laporan Realisasi APBDes Pemerintah Desa Langkidi Tahun Anggaran 2025
Laporan keuangan desa adalah salah satu bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa. Laporan Keuangan Desa juga dapat diartikan sebagai catatan informasi atas posisi suatu keuangan desa pada semester tertentu yang dapat digunakan sebagai acuan atau rujukan untuk menggambarkan keberhasilan desa dalam hal penyelenggaraan pemerintah desa.
Dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa, Pasal 103 di jelaskan bahwa kepala desa wajib menyampaikan laporan keuangan desa berupa Laporan Realiasi APBDes kepada Bupati/Walikota setiap tahun berjalan.
Sebagai bentuk transpransi dan informasi publik, berikut kami sampaikan Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDesa Pemerintah Desa Langkidi Kecamatan Bajo Tahun Anggaran 2025 sebagai berikut :
https://drive.google.com/file/d/1GNUNTHWV2typrvJGoLf-NxQCnEvLVdA-/view?usp=sharing
Sumber :
- Perdes Desa Langkidi Nomor 1 Tahun 2026 tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDes Tahun Anggaran 2025
- Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa, Pasal 103