08/03/2021
Pengujian berkala kendaraan bermotor adalah serangkaian kegiatan menguji dan atau memeriksa bagian-bagian kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan laik jalan yang dilakukan secara berkala.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum, pengujian dimaksudkan agar kendaraan bermotor yang akan digunakan di jalan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
1. PENGUJIAN BERKALA PERTAMA
Pemilik/ kuasa kendaraan mengajukan permohonan kepada unit pengujian berkala sesuai dengan tempat kendaraan didaftarkan dengan melampirkan persyaratan :
Sertifikat Uji Tipe / Sertifikat Registrasi Uji Tipe ;
Foto copy STNK dengan memperlihatkan aslinya ;
Tera dari meteorologi (kendaraan tanki) ;
Informasi kepemilikan trayek (Angkutan Penumpang Umum).
2. PENGUJIAN BERKALA LANJUTAN
Pemilik/kuasa kendaraan mengajukan permohonan pengujian berkala lanjutan dengan melampirkan persyaratan :
Surat Tanda Uji Kendaraan ;
Foto copy STNK dengan memperlihatkan aslinya ;
Ijin Trayek (Kendaraan angkutan Penumpang umum).
3. PROSEDUR PEMERIKSAAN TEKNIS
Pemeriksaan Teknis kendaraan adalah serangkaian kegiatan pemeriksaan terhadap komponen – komponen kendaraan dengan urutan pemeriksaan sebagai berikut :
A. UJI BERKALA PERTAMA
Pemeriksaan kesesuaian identitas kendaraan meliputi :
Merk dan tipe
Nomor rangka landasan
Nomor mesin
Pemeriksaan kesesuaian dimensi kendaraan dengan Sertifikat Registrasi Uji Tipe meliputi :
Jenis dan macam kendaraan
Panjang total
Lebar total
Tinggi total
Rear Over Hang
Front Over Hang
Dimensi Ruang Penumpang meliputi :
Tinggi Atap
Lebar lorong
Jarak, lebar dan jumlah tempat duduk
Lebar dan tinggi pintu
Pengukuran berat kendaraan meliputi berat masing-masing sumbu roda
Penghitungan dan penetapan daya angkut
Penetapan dan pengetokan nomor uji kendaraan
B. UJI BERKALA LANJUTAN
1) PRA UJI / Pemeriksaan kesesuaian identitas kendaraan meliputi :
Merk dan tipe
Nomor rangka landasan
Nomor mesin
Pemeriksaan kebersihan dan keapikan kendaraan
Pemeriksaan kesesuaian identitas kendaraan sesuai dengan yang tercantum dalam STNK dan STUK meliputi :
Tanda Nomor Kendaraan ;
Nomor mesin ;
Nomor Rangka Landasan ;
Nomor Uji.
Badan kendaraan/bodi ;
Kondisi dan jenis kaca ;
Penghapus kaca ;
Spion ;
Keadaan ban dan roda ;
Sistem penerangan;
Alat pengendali dan indikator ;
Tempat duduk ;
Sumbu roda kelima untuk tempelan ;
Draw Bar untuk gandengan ;
Tulisan nama perusahaan/tanda jurusan untuk angkutan penumpang umum ;
Perlengkapan dan kelengkapan kendaraan.
Untuk Efesiensi waktu pada saat pemeriksaan, menghindari kerusakan alat akibat kesalahan prosedur serta dalam upaya meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, kendaraan yang masuk ke gedung pengujian dikemudikan oleh penguji.
2) PELAKSANAAN PENGUJIAN MEKANIS (LAIK JALAN)
Pelaksanaan pengujian mekanis pada UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Kota Tasikmalaya dilaksanakan di dalam gedung uji dengan menggunakan alat uji yang standar, meliputi:
Uji Emisi (Smoke Tester/Gas Analyzer)
(1) Smoke Tester (SOLAR/ Diesel)
(2) Gas Analyzer (Bensin)
Axle Play Detector (Under Carriage)
Alat uji axle play detector berfungsi untuk membantu memeriksa bagian bawah kendaraan bermotor (under carriage) khususnya pada bagian suspensi, kingpin, dan balljoint di lorong uji
Alat Uji Daya Pancar Sinar Lampu Utama (Headlight Tester)
Alat uji ini digunakan untuk mengetahui intensitas cahaya lampu jauh.
Alat Uji Kebisingan Suara Klakson
Alat Uji Efisiensi Rem Utama dan Rem Parkir (Brake Tester)
Alat uji ini digunakan untuk mengukur besarnya gaya pengereman pada setiap roda dalam satu sumbu kendaraan sehingga bisa diketahui besarnya efisiensi rem untuk satu kendaraan, sedangkan axle load dipergunakan untuk mengetahui berat suatu sumbu kendaraan bermotor
Alat Uji Akurasi Kecepatan (Speedometer Tester)
Alat uji ini digunakan untuk mengetahui kesesuaian antara kecepatan kendaraan yang ada di speedometer dengan alat uji, sehingga diketahui besarnya penyimpangan speedometer.
D. REKOMENDASI NUMPANG UJI KENDARAAN BERMOTOR
Pemilik/kuasa kendaraan yang akan melaksanakan pengujian berkala kendaraan diluar tempat asal kendaraan didaftarkan harus mengajukan permohonan kepada unit pengujian kendaraan bermotor tempat kendaraan tersebut didaftarkan dengan melampirkan persyaratan :
Foto copy STNK;
Surat Tanda Uji kendaraan/Buku uji.
Setelah memenuhi persyaratan, unit pengujian asal tempat kendaraan tersebut didaftarkan menerbitkan surat pengantar numpang uji.
Pengujian diluar tempat kendaraan didaftarkan dapat dilaksanakan setelah ada surat pengantar dari tempat asal kendaraan didaftarkan.
Unit Pengujian kendaraan bermotor tempat kendaraan melaksanakan pengujian wajib melaporkan hasil pengujiannya kepada unit pengujian kendaraan bermotor asal kendaraan didaftarkan.