09/03/2026
STOP, TOLAK, DAN LAPOR GRATIFIKASI !
Konsekuensi bagi setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima dan tidak melaporkan gratifikasi dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatanya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya akan dikenai sanksi hukuman disiplin
berat maupun konsekuensi berupa pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sebagaimana diatur pada pasal 12B ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan konsekuensi bagi setiap pemberi gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya adalah pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) sebagaimana diatur pada Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.