24/09/2026
📢 Ini Tarif PPh Badan Sesuai PP 20 Tahun 2026!
pernah dengar isu tarif PPh Badan naik dari 0,5% menjadi 22%?
Eits jangan salah paham ❌
✅ PP 20 Tahun 2026 tidak menaikkan tarif PPh Badan menjadi 22%.
Yang diatur kembali adalah cakupan Wajib Pajak yang dapat menggunakan PPh Final 0,5%, yaitu Wajib Pajak Orang Pribadi, Perseroan Perorangan, dan Koperasi sesuai persyaratan.
Bagi CV/PT yang terdaftar sejak PP ini berlaku, tarif pajak dihitung dengan ketentuan umum PPh Badan (tarif 22% atas Penghasilan Kena Pajak). Namun demikian, tersedia fasilitas pengurangan tarif Pasal 31E UU PPh bagi Wajib Pajak Badan dengan peredaran bruto sampai dengan Rp50 miliar setahun, sepanjang memenuhi ketentuan.
💡 Yuk simak informasi berikut,
untuk konsultasi bisa ke kantor pajak terdekat ya !