Sekretariat DPRD Kepulauan Selayar

Sekretariat DPRD Kepulauan  Selayar Halaman Resmi Sekretariat DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar

Sekretariat DPRD Selayar - Komisi I DPRD Kepulauan Selayar didampingi Kepala Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan Hj....
13/06/2023

Sekretariat DPRD Selayar - Komisi I DPRD Kepulauan Selayar didampingi Kepala Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan Hj.Andi Ros Irma, melakukan peninjauan Gedung Sentra Industri Kecil dan Menengah (IKM) yang terletak di Desa Bontosunggu, Kecamatan Bontoharu, hari ini Selasa (13/06)

Kunjungan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Andi Mahmud, bersama Wakil Ketua Komisi Tanri Bangun, Sekretaris Komisi Muh. Anas Ali, dan Anggota Komisi Devi Zulkifli dan Hj. Eni Sutiono, serta didampingi oleh Sekretaris DPRD Masdar J Pratama dan Camat Bontoharu Andi Batara Gau.

Sekretaris Komisi I Muh. Anas Ali mengungkapkan bahwa Gedung Sentra IKM (Pengelolaan Ikan) tersebut dibangun pada Tahun 2022 lalu, dengan Anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai 6 Milyar rupiah.

” Bangunan ini dikerjakan tahun lalu dengan anggaran 6 M melalui DAK, sementara Peralatannya itu sudah diadakan sejak Tahun 2019 dan masih disimpan di Kantor Desa Bontosunggu yang hingga saat ini belum dimanfaatkan” ungkap Anas.

Dalam berita acara Pemeriksaan dari Panitia Pemeriksa Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan, pada saat proses pengadaan ditemukan beberapa barang tidak sesuai spesifikasi.

Adapun hasil Pemeriksaan Tim pemeriksa Barang yang diadakan oleh CV. Bintang Nusantara sebagaimana tertuang dalam berita acara Nomor: 0042/BAPB-PPHP/ 12.81/X/2019/Disperindagkum tertanggal 21 Oktober 2019 sbb:

Mesin Pencacah/Pencabik (Mixer) , Spesifikasi tidak sesuai, mesin penggerak GX 200.
Mesin Spinner, Penutup rusak (Penyot), Dimensi 27x57x65.
Mesin Penggorengan, Freezer dan Mesin Genset (Sesuai Spesifikasi)
Mesin dan Peralatan Kemasan, tidak sesuai spesifikasi.
Mesin Pengepungan Ikan, Bahan Material Stainless Berkarat Dimensi, 100bx 70 x110 CM
Berdasarkan hasil kunjungan hari ini, Komisi I DPRD Kepulauan Selayar berharap agar Bangunan dan Peralatan yang telah menelan biaya yang cukup besar tersebut dapat segera difungsikan dan kehadirannya dapat bermanfaat bagi Masyarakat.

” Komisi I berharap supaya bantuan peralatan yang ada sejak 2019 dan bangunan ini difungsikan untuk masyarakat ” kunci Muh. Anas Ali.

Menanggapi hasil Kunjungan dan harapan Komisi I DPRD Kepulauan Selayar, Kepala Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan Hj. Andi Ros Irma menyampaikan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti hal tersebut dan telah menyiapkan 10 Kelompok untuk pemanfaatannya.

“Sangat berharap gedung dan peralatan yang telah ada agar segera dimanfaatkan, Sesuai peruntukannya. Gedung dan peralatan ini akan dimanfaatkan oleh kelompok pengelola ikan yang sudah dibentuk sebanyak 10 Kelompok, Insha Allah dalam waktu dekat peralatan yang sudah ada sejak tahun 2019 akan segera dipindahkan dari Aula kantor desa ke gedung sentra IKM” kata Andi Ros Irma. Ia juga menyampaikan akan melaksanakan Pelatihan bagi kelompok yang akan menggunakan peralatan di Gedung tersebut.

Sekretariat DPRD Selayar - Komisi I DPRD Kepulauan Selayar didampingi Kepala Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan Hj.Andi Ros Irma, melakukan peninjauan Gedung Sentra Industri Kecil dan Menengah (IKM) yang terletak di Desa Bontosunggu, Kecamatan Bontoharu, hari ini Selasa (13/06) Kunjungan terseb...

Sekretariat DPRD Selayar - Komisi I DPRD Kepulauan Selayar, mengunjungi langsung Kantor PLN Unit Induk Wilayah (UIW) Sul...
01/06/2023

Sekretariat DPRD Selayar - Komisi I DPRD Kepulauan Selayar, mengunjungi langsung Kantor PLN Unit Induk Wilayah (UIW) Sulselbar di Jln Hertasning Panakkukang, Makassar untuk menyampaikan aspirasi tentang layanan kelistrikan warga Desa Kahu-kahu dan Bontoborusu, Kecamatan Bontoharu Selayar, hari ini Rabu (31/05).

Kunjungan kerja tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I Andi Mahmud, bersama Wakil Ketua Komisi Tanri Bangun Patta, Sekretaris Komisi Muh. Anas Ali, serta Anggota Hj. Eni Sutiyono, Hj. Maryani Ali, Kasmawati Bachtiar dan Devi Zulkifli. Turut mendampingi Sekretaris DPRD Masdar J Pratama.

Kedatangan Komisi I DPRD Kepulauan Selayar diterima oleh Asisten Manager Komunikasi dan Manajemen Stakeholder PLN UIW Sulselbar Agus Salim, sekitar Pukul 10.00 Wita.Sekretaris Komisi I DPRD Kepulauan Selayar Muh. Anas Ali mengungkapkan, bahwa ada dua poin penting yang disampaikan dalam pertemuan dengan pihak PLN UIW Sulselbar.

” Ada dua poin penting yang kami sampaikan secara lisan dan juga melalui Surat Resmi yang ditandatangani oleh Pimpinan DPRD, yaitu agar Pelayanan Listrik di Desa Kahu-Kahu dan Desa Bontoborusu diharapkan supaya pelayanan listrik selama 12 jam dapat segera dilaksanakan. Poin kedua Untuk jangka Panjang pelayanan listrik 24 jam untuk secepatnya PLN Selayar merealisasikan rencana kerja terkait Pembangun Tower agar kabel PLN bisa menjangkau dua Desa tersebut. ” Ungkap Anas.

Menanggapi aspirasi tersebut, mewakili manajer PLN Wilayah Sulselbar, Agus Salim berjanji bahwa PLN UIW Sulselbar melalui PLN ULP Selayar akan merealisasikan layanan listrik 12 Jam di Desa Kahu-kahu dan Bontoborusu paling lambat pada Peringatan hari Kemerdekaan 17 Agustus 2023 mendatang.

” Insya Allah untuk layanan listrik 12 Jam akan terwujud paling lambat 17 Agustus 2023, nanti sisa butuh dukungan pemerintah ataupun warga setempat untuk semua terkait program ini, jika kami butuh bantuan kelengkapan-kelengkapan, sarana ataupun akses untuk kelancaran operasional ” kata Agus Salim.

Selain berkunjung langsung ke Kantor PLN UIW Sulselbar, Muh. Anas Ali secara pribadi juga memperjuangkan aspirasi tersebut melalui jalur politik.Sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan, ia melaporkan aspirasi tersebut kepada Ketua DPD PDI P Sulsel Andi Ridwan Wittiri yang juga Anggota DPR RI.

Usaha tersebut ternyata membuahkan hasil, Andi Ridwan Wittiri menyampaikan langsung proposal yang diajukan Muh. Anas Ali ke Direktur Distribusi PLN Pusat Ady Prianto dan GM. PLN UIW Sulselbar Moch. Andy Adchaminoerdin.

Kedua pejabat Tinggi PLN tersebut berjanji akan memasukkan Aspirasi pelayanan listrik di Desa Kahu-kahu dan Desa Bontoborusu dalam Program Listrik Desa (LISDES) T.A 2023.

“Noted Pak Andi, kami masukkan ke Program Lisdes kami Th.2023/24, tulis Ady Priatno, menjawab Chat dari Andi Ridwan Wittiri.

Jawaban yang sama ditegaskan GM PLN UIW Sulselbar Moch. Andy Adchaminoerdin.

” Baik Puang, kita masukkan kedalam Program Lisdes. Tadi Pak Ady Prianto juga sudah info” Jawab Andy.

Sekretariat DPRD Selayar - Komisi I DPRD Kepulauan Selayar, mengunjungi langsung Kantor PLN Unit Induk Wilayah (UIW) Sulselbar di Jln Hertasning Panakkukang, Makassar untuk menyampaikan aspirasi tentang layanan kelistrikan warga Desa Kahu-kahu dan Bontoborusu, Kecamatan Bontoharu Selayar, hari ini R...

Sekretariat DPRD Selayar - Komisi I DPRD bersama PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Kepulauan Selayar, menggelar Rapat dal...
01/06/2023

Sekretariat DPRD Selayar - Komisi I DPRD bersama PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Kepulauan Selayar, menggelar Rapat dalam rangka menindaklanjuti Aspirasi Warga Desa Bontoborusu dan Desa Kahu-kahu Kecamatan Bontoharu, terkait Peningkatan Pelayanan Listrik di kedua Desa tersebut.

Rapat digelar pagi ini Kamis (25/05) sekitar pkl 10.00 Wita, di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Lantai I Jln Jend. Ahmad Yani Benteng.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I Andi Mahmud, ST.,M.I.Kom, dan dihadiri Wakil Ketua Komisi Drs. Tanri Bangun Patta, sekretaris Komisi Muh. Anas Ali, SH, serta Anggota Hj. Eni Sutiyono dan Hj. Maryani Ali, SE.

Dari pihak PLN dihadiri langsung oleh Manajer PLN ULP Selayar Asmar, Supervisor Teknik Abd. Rosyid dan Fadhilla Javier.

Ketua Komisi 1 DPRD Andi Mahmud usai membuka Rakor, menyampaikan bahwa rapat tersebut digelar Terkait Pelayanan Listrik di Desa Kahu-Kahu Desa Bontoborusu, yang mana Warga kedua Desa tersebut berharap supaya pelayanan listrik selama 12 jam dapat segera dilaksanakan.

Rapat juga mengamanatkan beberapa poin antara lain bahwa DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar akan menyampaikan aspirasi masyarakat di dua Desa tersebut, dengan bersurat ke PLN wilayah SULSELBAR di Makassar. Selain itu juga untuk jangka Panjang, diharapkan upaya PLN untuk mewujudkan pelayanan listrik 24 jam.

” Kami juga meminta agar Pelayanan Listrik di Desa Kahu-Kahu dan desa Bontoborusu untuk secepatnya PLN Selayar merealisasikan rencana kerja terkait Pembangun Tower, agar kabel PLN bisa menjangkau Dua Desa tersebut” ungkap Sekretaris Komisi I Muh. Anas Ali.

Sementara itu, menanggapi aspirasi Warga yang disampaikan Komisi I DPRD, Manager PLN ULP Selayar, Asmar menegaskan bahwa pihaknya siap menampung semua aspirasi warga yang masuk melalui Komisi I, untuk selanjutnya akan berkoordinasi dengan PLN UP3 Bulukumba dan PLN UID Sulselrabar, serta melakukan upaya maksimal untuk peningkatan layanan Listrik di dua desa tersebut.

” PLN Selayar tentu akan melakukan upaya maksimal, semua aspirasi yang disampaikan Komisi I akan kami koordinasikan dengan Pimpinan kami di UP3 Bulukumba dan PLN UID Sulselbar, termasuk untuk upaya percepatan pemasangan bantuan Meteran Gratis Tahun 2023, dimana launching penyalaannya dilakukan serentak oleh PLN” kata Asmar.

Terkait banyaknya keluhan dari masyarakat tentang pelayanan Perusahaan Outsourcing pemasangan meteran listrik, Komisi I merekomendasikan agar Perusahaan tersebut diganti dengan perusahaan lain.

Selain itu, Pihak Komisi I DPRD juga berharap, agar Program Corporate Social Responsibility (CSR) yang ada di PLN, agar kiranya bisa diarahkan untuk kegiatan Event Sepak Bola di Lapangan Sepak Bola PLN Tangkala tahun 2024.

Sekretariat DPRD Selayar - Komisi I DPRD bersama PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Kepulauan Selayar, menggelar Rapat dalam rangka menindaklanjuti Aspirasi Warga Desa Bontoborusu dan Desa Kahu-kahu Kecamatan Bontoharu, terkait Peningkatan Pelayanan Listrik di kedua Desa tersebut. Rapat digelar pagi i...

Sekretariat DPRD Selayar - Setelah meneima 3 (Tiga) Rancangan Perda dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar p...
27/05/2023

Sekretariat DPRD Selayar - Setelah meneima 3 (Tiga) Rancangan Perda dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar pada maret lalu, DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar langsung melaksanakan pembahasan terhadap ketiga ranperda tersebut melalui Pansus I,II dan III selama kurang lebih tiga bulan dan dinyatakan selesai pada akhir Mei.

Dalam rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD pada Jum'at Malam (26/05/20230 pukul 20.00 wita turut di tetapkan ketiga ranperda tersebut menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar, masing-masing :

Ranperda tentang Rencana Induk Pengembangan Kawasan Minapolitan Daerah Tahun 2023-2028
Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Tahun 2019-2034.
Ranperda tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Investasi.
Penetapan ketiga ranperda tersebut menjadi perda di tetapkan dengan Keputusan DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 6 Tahun 2023 yang dibacakan oleh Sekretaris DPRD Masdar J Pratman, S.Kom, M.M.

Sekretariat DPRD Selayar - Setelah meneima 3 (Tiga) Rancangan Perda dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar pada maret lalu, DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar langsung melaksanakan pembahasan terhadap ketiga ranperda tersebut melalui Pansus I,II dan III selama kurang lebih tiga bulan dan d...

Sekretariat DPRD Selayar - Hari ini Jumat (26/05/2023) Pukul 20.00 Wita DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar, Menerima 7 (Tu...
27/05/2023

Sekretariat DPRD Selayar - Hari ini Jumat (26/05/2023) Pukul 20.00 Wita DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar, Menerima 7 (Tujuh) Rancangan Peraturan Daerah dalam rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar melalui Wakil Bupati H Saful Arif, S.H menyerahkan 7 Rancangan Perda kepada DPRD yang diterima langsung oleh Ketua DPRD Mappatunru, S.Pd.

Berikut Nama Perda Yang Diserahkan :

Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2023-2042.
Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Ranperda tentang Penyesuaian Bentuk Hukum Perusahan Daerah Air Minum Kabupaten Kepulauan Selayar Menjadi Perumda Air MinumTirta Tanadoang.
Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah.
Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah.
Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2022.
https://dprd.kepulauanselayarkab.go.id/berita/detail/hari-ini-dprd-selayar-terima-7-ranperda-untuk-dibahas #

Sekretariat DPRD Selayar - Hari ini Jumat (26/05/2023) Pukul 20.00 Wita DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar, Menerima 7 (Tujuh) Rancangan Peraturan Daerah dalam rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar melalui Wakil Bupati H Saful Arif, S.H meny...

20/05/2023
Ketua DPRD Kepulauan Selayar bersama anggota dewan dan staf menerima kunjungan KPK RI, Senin (8/5/2023). Saat kunjungan,...
19/05/2023

Ketua DPRD Kepulauan Selayar bersama anggota dewan dan staf menerima kunjungan KPK RI, Senin (8/5/2023). Saat kunjungan, Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) menyampaikan tentang pelaksanaan pengelolaan keuangan, baik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) propinsi dan kabupaten.

“Jika Pemerintah Daerah tidak mampu menghilangkan korupsi, minimal bisa dikurangi atau diminimalisir,” papar Ketua Tim Person In Charge (PIC KPK) Wilayah IV Sulsel, Tri Budi Rochmanto saat audensi dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Selayar di Gedung Parlemen jalan Jenderal Ahmad Yani Benteng, Senin 8 Mei 2023 sekira jam 14.00 Wita kemarin.

Dikatakan Tri Budi dihadapan 25 anggota DPRD Selayar bahwa tugas, fungsi, dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi adalah melakukan tindakan-tindakan pencegahan sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi. Kemudian melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang serta melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi dengan instansi yang bertugas melakukan pelayanan publik.

“KPK bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Lembaga Anti Rasuah ini berdiri sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor: 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi,” jelasnya.

Sekadar diketahui, KPK diberi amanat oleh konstitusi untuk melaksanakan pemberantasan kasus korupsi secara profesional, intensif dan berkesinambungan. KPK juga mempunyai visi dan misi. Visinya adalah bersama masyarakat menurunkan tingkat korupsi demi terwujudnya Indonesia maju.

Kehadiran KPK di Selayar bukan hanya untuk berkoordinasi dengan Pemda, tetapi juga berkoordinasi dengan Pimpinan DPRD Selayar sesuai amanah dari pimpinan, sambung Tri Budi.

Dikatakannya, KPK menaruh harapan agar tindak pidana korupsi di Selayar ini dapat diminimalisir atau sedapat mungkin bisa dihilangkan.

“Anggota DPRD juga yang memiliki fungsi pengawasan anggaran harus menjaga jati diri dan marwah gedung wakil rakyat ini dengan melakukan upaya dan tindakan pencegahan sehingga tidak terjadi korupsi,” kata Tri Budi mengingatkan.

Diketahui, diawal kegiatan, Ketua DPRD Kepulauan Selayar, Mappatunru memberikan sambutan, setelah itu dilanjutkan Tri Budi Rochmanto yang memperkenalkan anggota timnya yang terdiri dari Basuki Haryono, Harun Hidayat selaku Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) dan Muhammad Idham Anam

Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) telah memberikan sinyal hati-hati terhadap pelaksanaan pengelol...
19/05/2023

Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) telah memberikan sinyal hati-hati terhadap pelaksanaan pengelolaan keuangan, baik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) propinsi dan kabupaten.

“Jika Pemerintah Daerah (Pemda) Kepulauan Selayar tidak mampu menghilangkan korupsi, minimal bisa dikurangi atau diminimalisir,” papar Ketua Tim Person In Charge (PIC KPK) Wilayah IV Sulsel, Tri Budi Rochmanto saat audensi dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Selayar di Gedung Parlemen Jl Jenderal Ahmad Yani Benteng, Senin 8 Mei 2023 sekira jam 14.00 Wita kemarin.

Dikatakan Tri Budi dihadapan 25 anggota DPRD Selayar kemarin bahwa tugas, fungsi dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi adalah melakukan tindakan-tindakan pencegahan sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi. Kemudian melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang serta melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi dengan instansi yang bertugas melakukan pelayanan publik.

“KPK bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Lembaga Anti Rasuah ini berdiri sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor : 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi,” jelasnya.

Sekadar diketahui, KPK diberi amanat oleh konstitusi untuk melaksanakan pemberantasan kasus korupsi secara profesional, intensif dan berkesinambungan. KPK juga mempunyai visi dan misi. Visinya adalah bersama masyarakat menurunkan tingkat korupsi demi terwujudnya Indonesia maju.

Kehadiran KPK di Selayar bukan hanya untuk berkoordinasi dengan Pemda, tetapi juga berkoordinasi dengan Pimpinan DPRD Selayar sesuai amanah dari pimpinan, sambung Tri Budi.

Dikatakannya, KPK menaruh harapan agar tindak pidana korupsi di Selayar ini dapat diminimalisir atau sedapat mungkin bisa dihilangkan.

“Anggota DPRD juga yang memiliki fungsi pengawasan anggaran harus menjaga jati diri dan marwah gedung wakil rakyat ini dengan melakukan upaya dan tindakan pencegahan sehingga tidak terjadi korupsi,” kata Tri Budi mengingatkan.

Usai Ketua DPRD Kepulauan Selayar, Mappatunru, memberikan sambutan, Tri Budi Rochmanto telah memperkenalkan anggota timnya yang terdiri dari Basuki Haryono, Harun Hidayat selaku Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) dan Muhammad Idham Anam.
https://dprd.kepulauanselayarkab.go.id/berita/detail/satu-jam-dprd-selayar-bersama-kpk

Address

Jalan Jend. Ahmad Yani No. 2 Benteng
Benteng
92812

Opening Hours

Monday 07:30 - 16:00
Tuesday 07:30 - 16:00
Wednesday 07:00 - 16:00
Thursday 07:00 - 16:00
Friday 08:00 - 17:00

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Sekretariat DPRD Kepulauan Selayar posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Organization

Send a message to Sekretariat DPRD Kepulauan Selayar:

Share