Islam Selamatkan Negeri Peduli Banjir Bima

Islam Selamatkan Negeri Peduli Banjir Bima Contact information, map and directions, contact form, opening hours, services, ratings, photos, videos and announcements from Islam Selamatkan Negeri Peduli Banjir Bima, Social service, Bima.

Ngobrol rutinBedah kaffahHalaman Museum Asi Mbojo Kota BimaSabtu 11/11/3/2023
11/11/2023

Ngobrol rutin
Bedah kaffah
Halaman Museum Asi Mbojo Kota Bima
Sabtu 11/11/3/2023

MEWUJUDKAN PERISAI UMATBuletin Kaffah Edisi 316 (12 Rabiul Akhir 1445 H/27 Oktober 2023 M)SAMPAI saat ini, sudah ribuan ...
27/10/2023

MEWUJUDKAN PERISAI UMAT

Buletin Kaffah Edisi 316 (12 Rabiul Akhir 1445 H/27 Oktober 2023 M)

SAMPAI saat ini, sudah ribuan kaum Muslim di Gaza Palestina dibantai secara keji oleh Zionis Yahudi. Di media sosial berseliweran foto-foto dan video-video mengerikan ribuan korban yang berjatuhan. Termasuk foto-foto dan video-video anak-anak dan bayi-bayi yang amat menyayat hati. Banyak yang terluka parah, kepala pecah dan wajah berlumuran darah. Banyak yang kakinya putus dan tangannya lepas dari tubuhnya. Beberapa bayi bahkan kepalanya terlepas dari badannya. Semua akibat bom-bom yang dijatuhkan secara membabi-buta dan tanpa henti oleh Zionis Yahudi di Gaza sejak lebih dari dua pekan lalu.

Pemimpin Dunia Kembali Bungkam

Menyaksikan pembantaian keji atas umat Islam untuk ke sekian kalinya, para pemimpin dunia kembali bungkam. Hanya sedikit yang bersuara. PBB dan lembaga-lembaga HAM dunia juga lebih banyak diam. Demikian p**a para penguasa Muslim. Mereka seolah-olah buta dan tuli. Padahal jelas Allah SWT telah berfirman:

مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا

Siapa saja yang membunuh satu orang, bukan karena orang itu membunuh orang lain, atau membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh seluruh manusia (TQS al-Maidah [5]: 32).

Apalagi jika yang terbunuh adalah seorang Muslim. Ini jauh lebih dahsyat dibandingkan dengan kehancuran dunia ini. Demikian sebagaimana sabda Rasulullah saw.:

لَزَوَالُ الدُّنْيَا أَهْوَنُ عِنْدَ اللهِ مِنْ قَتْلِ رَجُلٍ مُسْلِم

Kehancuran dunia ini lebih ringan di sisi Allah dibandingkan dengan pembunuhan seorang Muslim (HR at-Tirmidzi dan an-Nasa’i).

Karena itulah, ketika ada seorang pedagang Muslim yang dibunuh beramai-ramai oleh kaum Yahudi Bani Qainuqa, karena membela kehormatan seorang Muslimah yang dilecehkan oleh pedagang Yahudi, Rasulullah saw., sebagai kepala Negara Islam, segera mengirim para Sahabat untuk memerangi mereka dan mengusir mereka dari Madinah setelah mengepung perkampungan mereka selama 15 malam (Sîrah Ibnu Hisyâm, 3/9-11).

Korban ‘Ashabiyyah!

Tragedi Gaza hanyalah pengulangan belaka dari ratusan bahkan ribuan tragedi yang menimpa umat Islam di sejumlah negara di seluruh dunia. Pertanyaannya: Mengapa para penguasa Muslim dan Arab tidak bergerak sedikit pun untuk membela warga Palestina, khususnya Gaza? Mengapa mereka tidak segera mengirimkan ratusan ribu tentaranya untuk menggempur pas**an Zionis Yahudi?

Jawabannya: Pertama, inilah dampak buruk sikap ‘ashabiyyah dalam wujud nasionalisme. Akibatnya, para penguasa Muslim hanya mementingkan negeri mereka masing-masing. Mereka tak peduli atas tragedi yang terjadi di Palestina, juga di sejumlah negeri Muslim lainnya.

Betapa buruk ‘ashabiyyah dalam wujud nasionalisme ini diakui juga sejak dulu oleh Letnan Jenderal Sir John Glubb (‘Glubb Pasha’), yang pernah memimpin ‘Arab Legion’ (1938-1956). Sebagaimana dinukil dalam Buku The Changing Scenes of Life-An Autobiography: Sir John Glubb (Quartet Books, hlm. 54), dia tegas menyatakan, "Nasionalisme adalah satu kecelakaan (bagi Dunia Islam, pen.) yang sengaja dibawa masuk dari Eropa.”

Palestina secara tidak langsung adalah korban pertama dari buruknya nasionalisme (juga nation-state) ini di Dunia Islam. Pasalnya, sejak wilayahnya dicaplok oleh Yahudi tahun 1948 hingga kini, kaum Muslim Palestina nyaris berjuang sendirian. Para penguasa negara-negara Arab yang berada di sekelilingnya seolah bergeming. Diam saja. Enggan melakukan pembelaan. Padahal sudah tak terhitung darah kaum Muslim Palestina ditumpahkan oleh Zionis Yahudi sejak 75 tahun lalu.

Kedua, kebanyakan para penguasa Muslim dan Arab adalah antek Barat, khususnya AS. Wajar jika mereka cenderung membiarkan—bahkan mendukung—kebijakan tuan-tuan mereka meski jelas-jelas dalam rangka membunuhi kaum Muslim di berbagai negeri Islam, khususnya di Palestina. Sejauh ini mereka hanya pandai mengecam dan mengutuk. Sebagian lagi diam seribu bahasa. Ini karena banyak penguasa Arab, termasuk Turki, telah lama menjalin hubungan kerja sama bahkan hubungan diplomatik dengan Zionis Yahudi, yang notabene salah satu alat Amerika di Timur Tengah.

Wajib Membela Sesama kaum Muslim!

Kaum Muslim itu bersaudara. Mereka dipersaudarakan karena kesamaan akidah. Karena itu persaudaraan mereka melampaui batas-batas negara. Allah SWT berfirman:

إِنَّمَا الْمًؤْمِنُوْنَ إِخْوَةٌ

Sungguh kaum Mukmin itu bersaudara (QS al-Hujurat [49]: 10).

Karena bersaudara wajar jika mereka saling mencintai. Inilah yang diperintahkan oleh Rasulullah saw.:

لاَ تَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ حَتَّى تُؤْمِنُوا وَلاَ تُؤْمِنُوا حَتَّى تَحَابُّوا

Kalian tidak masuk surga hingga kalian beriman dan belum sempurna keimanan kalian hingga kalian saling mencintai (HR Muslim).

Karena bersaudara p**a kaum Muslim tak boleh saling membiarkan saudaranya terzalimi. Mereka harus saling membela. Rasulullah saw. bersabda, “Muslim itu saudara bagi Muslim lainnya. Dia tidak layak menzalimi dan menyerahkan saudaranya kepada musuh.” (HR al-Bukhari dan Muslim).

Wujud pembelaan terhadap sesama kaum Muslim di antaranya dengan melancarkan jihad manakala saudara mereka atau negeri mereka di mana pun diserang oleh orang-orang atau negara kafir. Contohnya adalah kaum Muslim Palestina yang dijajah Israel, dengan dukungan AS dan negara-negara Barat. Allah SWT berfirman:

وَقَاتِلُوا فِي سَبِيلِ اللهِ الَّذِينَ يُقَاتِلُونَكُمْ

Perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kalian (TQS al-Baqarah 190).

Serangan atas sebagian kaum Muslim pada hakikatnya merupakan serangan terhadap seluruh kaum Muslim di seluruh dunia. Karena itu upaya membela kaum Muslim di Palestina, misalnya, juga merupakan kewajiban kaum Muslim di seluruh dunia. Allah SWT berfirman:

وَإِنْ اسْتَنْصُرُوْكُمْ فِي الدِّيْنِ فَعَلَيْكُمْ النَّصْرُ

Jika mereka meminta pertolongan kepada kalian dalam urusan agama ini maka kalian wajib menolong mereka (TQS al-Anfal [8]: 72).

Jihad Amalan Utama

Selain wajib, jihad—termasuk untuk membela sesama kaum Muslim di Palestina (juga di manapun kaum Muslim dijajah dan diperangi)—adalah amalan utama. Allah SWT, antara lain, berfirman:

إِنَّ اللهَ اشْتَرَى مِنَ الْمُؤْمِنِينَ أَنْفُسَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ بِأَنَّ لَهُمُ الْجَنَّةَ يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ اللهِ فَيَقْتُلُونَ وَيُقْتَلُونَ

Sungguh Allah telah membeli dari orang-orang Mukmin, diri dan harta mereka, dengan bayaran surga untuk mereka. Mereka berperang di jalan Allah, lalu mereka membunuh atau terbunuh (TQS at-Taubah [9]: 111).

Keutamaan amalan jihad pun dinyatakan oleh Rasulullah saw. Di antaranya sebagaimana sabda beliau:

مَوْقِفٌ سَاعَةً فِي سَبِيل اللهِ خَيْرٌ مِنْ قِيَامِ لَيْلَةِ الْقَدْرِ عِنْدَ الْحَجَرِ الْأَسْوَدْ

Berjaga-jaga satu jam di medan jihad fi sabilillah adalah lebih baik daripada menghidupkan Lailatul Qadar di dekat Hajar Aswad (HR Ibnu Hibban dan al-Baihaqi).

Karena itu sudah selayaknya kaum Muslim, khususnya para tentara mereka, merindukan jihad fi sabilillah. Saat ini kesempatan untuk meraih keutamaan jihad itu terpampang jelas di depan mata, di Bumi Palestina.

Umat Butuh Khilafah!

Namun sayang, karena faktor nasionalisme (juga nation-state) sebagaimana yang telah dijelaskan di atas, tak mudah bagi kaum Muslim, khususnya tentara mereka, bahkan di negeri-negeri Arab sekalipun, untuk berjihad di Bumi Palestina. Karena itu kaum Muslim sedunia sejatinya membutuhkan Khilafah yang dipimpin oleh seorang khalifah. Sebabnya jelas, sebagaimana sabda Rasulullah saw.:

إِنَّمَا الإِمَامُ جُنَّةٌ يُقَاتَلُ مِنْ وَرَائِهِ وَيُتَّقَى بِهِ

Imam (Khalifah) itu laksana perisai; kaum Muslim berperang di belakang dia dan dilindungi oleh dirinya (HR Muslim).

Apa yang disabdakan Rasulullah saw. di atas dibuktikan dalam sejarah antara lain oleh Khalifah Al-Mu’tashim Billah. Al-Qalqasyandi dalam kitabnya, Ma’âtsir al-Inâfah, menjelaskan salah satu sebab penaklukan Kota Amuriah—kota terpenting bagi imperium Romawi saat itu, selain Konstantinopel—pada tanggal 17 Ramadhan 223 H. Diceritakan bahwa penguasa Amuriah yang kafir telah menawan wanita mulia keturunan Fathimah ra. Wanita itu disiksa dan dinistakan hingga berteriak dan menjerit meminta pertolongan.

Menurut Ibn Khalikan dalam Wafiyah al-A’yan, juga Ibn al-Atsir dalam Al-Kâmil fî at-Târîkh, berita penawanan wanita mulia itu sampai ke telinga Khalifah Al-Mu’tashim Billah. Tak berpikir lama, Khalifah Al-Mu’tashim Billah segera mengerahkan sekaligus memimpin sendiri puluhan ribu pas**an kaum Muslim menuju Kota Amuriyah. Terjadilah peperangan sengit. Kota Amuriyah pun berhasil ditaklukkan. Pas**an Romawi bisa dilumpuhkan. Sekitar 30 ribu tentaranya berhasil dibunuh. Sebanyak 30 ribu lainnya ditawan oleh pas**an kaum Muslim. Khalifah pun berhasil membebaskan wanita mulia tersebut.

Alhasil, sekali lagi, kaum Muslim sedunia memang butuh seorang khalifah sebagai perisai mereka. Semoga saja umat Islam di seluruh dunia segera memiliki Khilafah, yang dipimpin oleh seorang khalifah pemberani yang mengayomi, seperti Khalifah Al-Mu’tashim Billah. Khalifahlah yang akan menaklukkan Amerika, Eropa, Rusia, Cina juga Zionis Yahudi/Israel. Khalifah p**a yang akan menyatukan berbagai negeri Islam, menjaga kehormatan kaum Muslim dan menolong kaum tertindas di manapun.

Insya Allah, masa yang mulia itu akan segera tiba. Sebabnya, hal itu memang telah di-nubuwwah-kan oleh Rasulullah saw.:

ثُمّ تَكُوْنُ خِلاَفَةً عَلَى مِنْهَاجِ النُّبُوَّةِ

Kemudian akan datang kembali masa Khilafah yang mengikuti metode kenabian… (HR Ahmad).

Hanya saja, kabar gembira dari Rasulullah saw. ini tak cukup disambut dengan s**acita, namun harus diperjuangkan dengan penuh kesungguhan dan pengorbanan oleh seluruh kaum Muslim sedunia, termasuk di Indonesia. Tentu agar Khilafah yang telah Rasulullah saw. janjikan segera mewujud dalam kenyataan.

WalLâhu a’lam bi ash-shawâb. []

---*---

Hikmah:

Rasulullah saw. bersabda:

مَنْ أُذِلَّ عِنْدَهُ مُؤْمِنٌ، فَلَمْ يَنْصُرْهُ، وَهُوَ قَادِرٌ عَلَى أَنْ يَنْصُرَهُ أَذَلَّهُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ عَلَى رُؤُوْسٍ الْخَلاَئِقِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Siapa saja yang menyaksikan seorang Mukmin dihinakan di hadapannya, tetapi dia tidak menolong Mukmin tersebut, padahal dia mampu, Allah pasti akan menghinakan dirinya di hadapan seluruh makhluk-Nya pada Hari Kiamat. (HR Ahmad). []

HARAM MERAMPAS LAHAN SECARA ZALIMBuletin Kaffah Edisi 311 (06 Rabi’ul Awwal 1445 H/22 September 2023 M)Warga Melayu di R...
22/09/2023

HARAM MERAMPAS LAHAN SECARA ZALIM

Buletin Kaffah Edisi 311 (06 Rabi’ul Awwal 1445 H/22 September 2023 M)

Warga Melayu di Rempang menjerit pilu. Lahan yang sudah mereka tempati sejak turun-temurun, tanpa mereka ketahui, ternyata kepemilikannya sudah berpindah tangan. Kini mereka dihadapkan pada kebijakan penggusuran. Di atas tanah mereka akan dibangun Rempang Eco City. Di Kep**auan Rempang akan dibangun juga industri silika dan solar panel milik perusahaan Cina.

Konflik pun pecah. Warga yang berusaha mempertahankan lahan mereka dihalau oleh aparat keamanan dengan cara kekerasan. Pemerintah memaksa warga harus mengosongkan lahan mereka segera. Pemerintah berdalih, investasi yang bernilai Rp 300 triliun itu akan meningkatkan pendapatan asli daerah dan menyejahterakan warga. Meski banyak menuai kecaman, Pemerintah tetap akan melanjutkan proyek tersebut.

Konflik Lahan Marak

Konflik Rempang menambah panjang deretan persoalan lahan di Tanah Air. Komisi Ombudsman menyebutkan laporan masyarakat tentang agraria mencapai 1.612 laporan sepanjang 2021. Pada tahun 2022, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional saat itu membeberkan jumlah tanah sengketa yang terdaftar sudah hampir 90 juta bidang tanah, sementara yang berkonflik mencapai 8.000 kasus. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mendata sepanjang delapan tahun kepemimpinan Jokowi ada 2.710 konflik agraria di seluruh Indonesia dan tidak ada solusi nyata untuk itu.

Dalam kasus Rempang, Pemerintah berdalih warga tidak mempunyai hak kepemilikan dan hak pemanfaatan. Karena itu Pemerintah mengklaim kebijakan di Rempang adalah pengosongan, bukan penggusuran. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Hadi Tjahjanto menyebutkan warga Rempang tidak punya sertifikat lahan. Dengan alasan itulah, sejak tahun 2001 Pemerintah pusat dan BP Batam menerbitkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) untuk perusahaan swasta. HPL itu kemudian berpindah tangan ke PT Makmur Elok Graha.

Ada indikasi Pemerintah menggunakan cara domein verklaring, yakni “negaraisasi” lahan. Artinya, lahan yang tidak memiliki bukti kepemilikan secara otomatis beralih menjadi milik negara. Lalu Negara berwenang untuk mengelola lahan itu, termasuk menyerahkan lahan tersebut kepada pihak lain.

Domein verklaring adalah konsep kolonialis Belanda untuk menguasai lahan milik pribumi yang tidak mempunyai bukti kepemilikan lahan. Kekhawatiran ini disampaikan sejumlah pihak, termasuk Komnas HAM, saat mengkritisi RUU Pertanahan pada tahun 2019. Dengan adanya UU Cipta Kerja juga banyak pihak yang mengkhawatirkan warga akan mudah kehilangan hak kepemilikan lahan. Pasalnya, dalam UU Cipta Kerja (Pasal 103 ayat 2) disebutkan: “Untuk kepentingan umum dan/atau proyek strategis nasional, lahan budidaya pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dialihfungsikan.”

Kepemilikan lahan oleh warga juga terancam oleh maraknya penggandaan sertifikat kepemilikan lahan. Banyak warga berkonflik karena sertifikat lahan ternyata dimiliki lebih dari satu orang. Ironinya, kejahatan penggandaan sertifikat lahan ini dilakukan mafia tanah yang justru kerap melibatkan oknum pejabat Badan Pertanahan Negara.

Islam Melindungi Kepemilikan Lahan

Beda dengan sistem hukum lahan di negeri ini, syariah Islam melindungi harta masyarakat secara total, termasuk lahan. Islam mengatur skema kepemilikan lahan dengan adil. Warga bisa memiliki lahan melalui pemberian seperti hadiah atau hibah dan warisan. Islam juga membolehkan Negara Khilafah membagikan tanah kepada warga secara cuma-cuma. Rasulullah saw., misalnya, pernah memberikan tanah kepada beberapa orang dari Muzainah atau Juhainah. Beliau pun pernah memberikan suatu lembah secara keseluruhan kepada Bilal bin al-Harits al-Mazani.

Syariah Islam juga menetapkan bahwa warga bisa memiliki lahan dengan cara mengelola tanah mati, yakni lahan tak bertuan, yang tidak ada pemiliknya. Rasulullah saw. bersabda:

مَنْ أَحْيَا أَرْضًا مَيْتَةً فَهِيَ لَهُ وَلَيْسَ لِعِرْقٍ ظَالِمٍ حَقٌّ

Siapa saja yang menghidupkan tanah mati maka tanah itu menjadi miliknya dan tidak ada hak bagi penyerobot tanah yang zalim (yang menyerobot tanah orang lain) (HR at-Tirmidzi, Abu Dawud dan Ahmad).

Beliau juga bersabda:

‌مَنْ ‌سَبَقَ إِلَى مَا ‌لَمْ ‌يَسْبِقْ إِلَيْهِ مُسْلِمٌ فَهُوَ لَهُ

Siapa saja yang lebih dulu sampai pada sebidang tanah, sementara belum ada seorang Muslim pun yang mendahuluinya, maka tanah itu menjadi miliknya (HR ath-Thabarani).

Dengan demikian lahan yang tidak ada pemiliknya, lalu dihidupkan oleh warga dengan cara ditanami, misalnya, atau didirikan bangunan di atasnya, atau bahkan dengan sekadar dipagari, maka otomatis lahan itu menjadi miliknya. Nabi saw. bersabda:

مَنْ أَحَاطَ حَائِطًا عَلَى أَرْضٍ فَهِيَ لَهُ

Siapa saja yang mendirikan pagar di atas tanah (mati) maka tanah itu menjadi miliknya (HR ath-Thabarani).

Namun demikian syariah Islam juga mengingatkan para pemilik lahan agar tidak menelantarkan lahannya. Penelantaran lahan selama tiga tahun menyebabkan gugurnya hak kepemilikan atas lahan tersebut. Selanjutnya lahan itu bisa diambil paksa oleh Negara dan diberikan kepada pihak yang sanggup mengelola lahan tersebut. Ketetapan ini berdasarkan Ijmak Sahabat pada masa Khalifah Umar bin al-Khaththab ra. Imam Abu Yusuf dalam Kitab Al-Kharâj mencantumkan perkataan Khalifah Umar ra., “Tidak ada hak bagi pematok lahan setelah tiga tahun (ditelantarkan),” (Abu Yusuf, Al-Kharâj, 1/77, Maktabah Syamilah).

Imam Abu Ubaid dalam Kitab Al-Amwâl meriwayatkan bahwa Khalifah Umar ra. pernah mengambil kembali lahan milik Bilal bin al-Harits al-Mazani. Sebelumnya lahan tersebut merupakan pemberian dari Rasulullah saw. Namun, Khalifah Umar ra. melihat lahan tersebut ditelantarkan. Kemudian beliau memerintahkan agar Bilal hanya boleh menguasai lahan seluas yang sanggup ia kelola (Abu Ubaid, Al-Amwâl, hlm. 328, Maktabah Syamilah).

Hukum yang jelas seperti ini akan memberikan keadilan bagi para pemilik lahan. Kepemilikan mereka yang telah puluhan tahun atas lahan tidak bisa dibatalkan atau diambil-alih oleh siapa saja, bahkan oleh Negara sekalipun, hanya karena tidak bersertifikat. Malah terbukti, ketika sertifikat menjadi satu-satunya bukti keabsahan kepemilikan lahan, ini justru membuka terjadinya perampasan lahan. Pasalnya, ada segelintir orang yang mempunyai akses mengurus sertifikat lahan. Sebaliknya, warga yang tidak mempunyai akses mengurus lahan terancam status kepemilikannya. Bahkan karena tidak ada sertifikat, Negara bisa semena-mena mengambil-alih lahan milik warga yang sudah turun-temurun mereka kelola dan mereka huni.

Zalim!

Perampasan lahan tanpa alasan syar’i adalah perbuatan ghasab dan zalim. Allah SWT telah mengharamkan memakan harta sesama manusia dengan cara yang batil, termasuk dengan cara menyuap penguasa, agar diberikan kesempatan merampas hak milik orang lain. Allah SWT berfirman:

وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Janganlah kalian makan harta di antara kalian dengan cara yang batil. (Jangan p**a) kalian membawa urusan harta itu kepada para penguasa dengan maksud agar kalian dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kalian tahu (TQS al-Baqarah [2]: 188).

Ayat di atas secara tegas mengancam siapa saja yang ingin menguasai harta orang lain, termasuk lahan orang lain, dengan cara menyuap penguasa. Suatu hal yang dipandang lumrah hari ini. Tidak jarang orang-orang kaya, termasuk pengusaha, menyuap pejabat agar dapat menguasai lahan sekalipun dengan cara merampas lahan tersebut dari orang lain.

Tentang perampasan tanah, Nabi saw. telah mengancam para pelakunya dengan siksaan yang keras pada Hari Akhir. Beliau bersabda:

مَنْ أَخَذَ شِبْرًا مِنَ الأَرْضِ ظُلْمًا، فَإِنَّهُ يُطَوَّقُهُ يَوْمَ القِيَامَةِ مِنْ سَبْعِ أَرَضِيْنَ

Siapa saja yang mengambil sejengkal tanah secara zalim, maka Allah akan mengalungkan tujuh bumi kepada dirinya (HR Muttafaq ‘alayh).

Rasulullah saw. juga mengingatkan bahwa Allah SWT menunda balasan bagi para pelaku kezaliman. Namun, ketika Allah menurunkan siksa-Nya, tak ada yang dapat lolos dari azab tersebut. Beliau bersabda:

إِنَّ اللهَ لَيُمْلِـي لِلظَّالِـمِ حَتَّى إِذَا أَخَذَهُ لَـمْ يُفْلِتْهُ

Sungguh Allah pasti menunda (hukuman) bagi orang zalim. Namun, jika Allah telah menyiksa orang zalim itu, Allah tidak akan melepaskan dirinya (HR al-Bukhari).

Wahai kaum Muslim, sengketa lahan dan perampasan lahan tidak akan pernah tuntas selama tidak dikelola dengan syariah Islam. Aturan hari ini akan terus mengancam pemilik lahan, terutama rakyat. Mereka kesulitan mendapatkan pengakuan atas kepemilikan lahan mereka. Sebaliknya, penguasanya justru lebih sering berpihak pada korporasi atas nama investasi. Hari ini saja di Tanah Air jauh lebih banyak lahan dikuasai oleh pengusaha daripada oleh rakyat biasa. Walhi menyebutkan 94,8% lahan dikuasai oleh para pengusaha. Begitu sedikit yang tersisa untuk rakyat. Ini akibat tata kelola lahan yang rusak dan keberpihakan penguasa kepada pengusaha, bukan kepada rakyat. Inilah sumber kerusakan tersebut.

Hanya syariah Islam yang bisa memberikan perlindungan menyeluruh dan berkeadilan untuk seluruh umat manusia. Bergegaslah menuju penerapannya. Dengan penerapan syariah Islam, Allah SWT pasti akan mendatangkan keberkahan berlimpah untuk umat manusia.

وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَىٰ آمَنُوا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكَاتٍ مِنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ وَلَٰكِنْ كَذَّبُوا فَأَخَذْنَاهُمْ بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ

Jika penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi. Akan tetapi, mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu. Karena itu Kami menyiksa mereka disebabkan perbuatan mereka itu (TQS al-A’raf [7]: 96). []

---*---

Hikmah:

Rasulullah saw. bersabda:

وَاتَّقِ دَعْوَةَ الْمَظْلُومِ، فَإِنَّ دَعْوَةَ الْمَظْلُومِ مُجَابَةٌ

Takutlah terhadap doa orang yang terzalimi karena doa orang yang terzalimi itu mustajab (cepat terkabul). (HR Malik). []

HARAM MENGAWASI DAN MENCURIGAI MASJID!Buletin Kaffah Edisi 310 (29 Safar 1445 H/15 September 2023 M)Kepala Badan Nasiona...
15/09/2023

HARAM MENGAWASI DAN MENCURIGAI MASJID!

Buletin Kaffah Edisi 310 (29 Safar 1445 H/15 September 2023 M)

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Rycko Amelza mengusulkan adanya mekanisme kontrol rumah ibadah. Tujuannya untuk mencegah penyebaran paham radikalisme. Usulan tersebut muncul saat menanggapi pernyataan anggota Komisi III DPR RI Irjen Pol (Purn) Drs. H. Safaruddin, M.I.Kom. Saat itu ia menyinggung adanya masjid di instansi Pemerintah di Kalimantan Timur yang menurut dia setiap hari isi ceramahnya mengkritik Pemerintah.

Selanjutnya BNPT juga akan melibatkan masyarakat agar turut mengawasi ceramah-ceramah di masjid. Harapannya, tokoh agama dan warga yang akan mencegah dan menegur ujaran yang menyebarkan rasa kebencian, kekerasan dan permusuhan.

Namun, rencana ini langsung menuai reaksi keras dari kalangan Muslim, bahkan juga dari Persatuan Gereja Indonesia (PGI). Wakil Ketua MUI Anwar Abbas menyatakan bahwa cara berpikir dan bersikap BNPT ini menunjukkan corak kepemimpinan yang tiranic dan despotisme. Ketua Muhammadiyah Haedar Nashir menilai usulan BNPT ini akan menimbulkan konflik antar golongan di masyarakat.

Tajassus Haram!

Mengawasi masjid dan aktivitas kaum Muslim di dalamnya adalah bentuk tajassus yang secara jelas hukumnya haram. Allah SWT berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ ۖ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا

Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan prasangka (kecurigaan), karena sebagian dari prasangka itu dosa. Janganlah kalian mencari-cari keburukan orang. Jangan p**a kalian menggunjingkan satu sama lain (TQS al-Hujurat [49]: 12).

Maknanya, kata Imam Ibnu Jarir ath-Thabari rahimahulLâh, “Janganlah sebagian dari kalian mencari-cari keburukan orang lain. Jangan p**a menyelidiki rahasia-rahasianya untuk mencari keburukan-keburukannya. Hendaklah kalian menerima urusannya yang tampak bagi kalian. Dengan yang tampak itu hendaknya kalian memuji atau mencela, bukan dengan rahasia-rahasianya yang tidak kalian ketahui.” (Tafsîr ath-Thabari, 7/85).

Larangan memata-matai sesama Muslim juga dipertegas oleh Nabi saw.:

إِيَّاكُمْ وَالظَّنَّ، فَإِنَّ الظَّنَّ أَكْذَبُ الحَدِيثِ، وَلاَ تَحَسَّسُوا، وَلاَ تَجَسَّسُوا، وَلاَ تَحَاسَدُوا، وَلاَ تَدَابَرُوا، وَلاَ تَبَاغَضُوا

Jauhilah oleh kalian prasangka karena sungguh prasangka itu ujaran yang paling dusta. Jangan p**a kalian melakukan tahassus, tajassus (mematai-matai), saling hasad, saling membelakangi dan saling membenci (HR al-Bukhari).

Para ulama memasukkan perbuatan memata-matai orang lain ke dalam dosa besar. Hal ini karena kerasnya ancaman bagi para pelakunya. Rasulullah saw. bersabda:

وَمَنِ اسْتَمَعَ إِلَى حَدِيثِ قَوْمٍ، وَهُمْ لَهُ كَارِهُونَ، أَوْ يَفِرُّونَ مِنْهُ، صُبَّ فِي أُذُنِهِ الآنُكُ يَوْمَ القِيَامَةِ

Siapa saja yang berusaha mendengarkan pembicaraan orang-orang, sedangkan mereka tidak s**a (didengarkan), atau mereka menjauh dari dirinya, maka pada telinganya akan dituangkan cairan tembaga pada Hari Kiamat (HR al-Bukhari).

Ibnu Hajar al-Haitami rahimahulLâh berkata, “Perbuatan tajassus dikategorikan dosa besar tampak jelas di dalam hadis ini walaupun aku tidak melihat ulama menyebutkan demikian. Pasalnya, dituangkan cairan tembaga pada dua telinga pada Hari Kiamat merupakan ancaman yang sangat keras.” (Az-Zawâjir ‘an Iqtirâf al-Kabâ-ir, 2/268. Maktabah Syamilah).

Keharaman memata-matai orang lain juga dipertegas dalam hadis Nabi saw. berikut:

لَوْ أَنَّ امْرَأً اطَّلَعَ عَلَيْكَ بِغَيْرِ إِذْنٍ فَخَذَفْتَهُ بِعَصَاةٍ فَفَقَأْتَ عَيْنَهُ، لَمْ يَكُنْ عَلَيْكَ جُنَاحٌ

Andai seseorang mengintip dirimu tanpa izin, lalu engkau melempar dia dengan kerikil hingga engkau mencongkel matanya, maka engkau tidak berdosa (HR al-Bukhari dan Muslim).

Larangan memata-matai ini bersifat umum meliputi semua bentuk seperti: mengawasi dari kejauhan, menguping pembicaraan, memasang alat penyadap atau kamera; termasuk menyadap pembicaraan, email, whatsapp, atau meminta warga, untuk saling memata-matai tetangganya atau orang lain.

Keharaman tajassus juga berlaku baik atas individu rakyat, organisasi, perusahaan juga negara. Ini karena nas-nya bersifat umum. Obyek yang dimata-matai juga berlaku umum, baik terhadap warga Muslim maupun ahludz-dzimmah. Keharaman penguasa melakukan tindakan memata-matai warga disampaikan oleh Baginda Nabi saw.:

إِنَّ ‌الْأَمِيرَ إِذَا ‌ابْتَغَى الرِّيبَةَ فِي النَّاسِ أَفْسَدَهُمْ

Sungguh seorang penguasa itu, jika mencurigai rakyatnya, berarti ia telah merusak mereka (HR Ahmad).

Jadi jelas sudah, haram hukumnya mengawasi atau memata-matai masjid dan aktivitas dakwah di dalamnya.

Penguasa Wajib Dikoreksi

Mengoreksi penguasa adalah salah satu bentuk amar makruf nahi mungkar yang diperintahkan agama. Baginda Nabi saw. bersabda:

لَتَأْمُرُنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَلَتَنْهَوُنَّ عَنِ ‌الْمُنْكَرِ ‌أَوْ ‌لَيُسَلِّطَنَّ ‌اللَّهُ ‌عَلَيْكُمْ ‌شِرَارَكُمْ فَيَدْعُو خِيَارُكُمْ فَلَا يُسْتَجَابُ لَهُمْ

Hendaklah kalian melakukan amar makruf nahi mungkar atau (jika tidak) Allah akan menjadikan orang yang berkuasa atas diri kalian adalah yang paling jahat di antara kalian, kemudian orang-orang terkemuka di antara kalian berdoa, tetapi doa mereka tidak dikabulkan (HR al-Bazzar).

Demikian agungnya amal mengoreksi penguasa hingga Nabi saw. menyebut amal ini sebagai jihad yang paling utama.

أَفْضَلُ الْجِهَادِ كَلِمَةُ عَدْلٍ عِنْدَ سُلْطَانٍ جَائِرٍ

Jihad yang paling utama ialah menyatakan kebenaran di hadapan penguasa zalim (HR Abu Dawud).

Karena itu mengoreksi penguasa bukanlah menjelek-jelekkan penguasa atau ujaran kebencian (hate speech). Ini adalah kewajiban setiap muslim yang menyaksikan kemungkaran di hadapannya, terutama yang dilakukan penguasa. Nabi saw. bersabda:

مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَراً فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَستَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإِنْ لَمْ يَستَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الإِيْمَانِ

Siapa saja di antara kalian yang melihat kemungkaran, ubahlah dengan tangannya. Jika tidak bisa, ubahlah dengan lisannya. Jika tidak bisa, ingkarilah dengan hatinya, dan itu merupakan selemah-lemahnya iman (HR Muslim).

Penguasa yang menolak dikritisi oleh rakyatnya adalah ciri penguasa totaliter. Lebih mengherankan lagi jika ada wakil rakyat yang tidak mengkritik penguasa, atau malah marah dan menolak kritik dari rakyatnya. Padahal mereka adalah wakil rakyat dan digaji oleh rakyat untuk membela kepentingan rakyat.

Lebih tepat bila hari ini aparat keamanan mengawasi dan menindak setiap kebijakan pemerintah yang sudah banyak merugikan negara dan rakyat seperti sengketa lahan di kawasan Rempang, meninggalnya ratusan warga dalam Tragedi Kanjuruhan, penyelundupan jutaan ton nikel ke luar negeri, pengesahan UU Cipta Kerja, IKN, mangkrak dan tekornya banyak proyek yang dibangun pemerintah, seperti kereta cepat Jakarta-Bandung, dsb. Bukan malah memata-matai dan menindak rakyat yang melakukan koreksi pada penguasa. Itu ibarat pepatah; buruk muka cermin dibelah.

Padahal mencurigai apalagi menghalangi amar makruf nahi mungkar adalah tindakan kemungkaran. Apalagi sampai menghalang-halangi orang yang berdakwah menyampaikan kalimatullah di masjid. Allah SWT berfirman:

أَلَا لَعْنَةُ اللَّهِ عَلَى الظَّالِمِينَ . الَّذِينَ يَصُدُّونَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ وَيَبْغُونَهَا عِوَجًا وَهُمْ بِالْآخِرَةِ هُمْ كَافِرُونَ

Ingatlah, laknat Allah (ditimpakan) atas orang-orang zalim, (yaitu) orang-orang yang menghalangi (manusia) dari jalan Allah dan menghendaki (supaya) jalan itu bengkok. Mereka itulah orang-orang yang mengingkari adanya Hari Akhirat (TQS Hud [11]: 18-19).

Islamofobia

Pengawasan masjid dengan dalih pencegahan radikalisme adalah bentuk islamofobia. Takut dan benci pada ajaran agama seperti mencurigai aktivitas dakwah di masjid. Sebagaimana takut dan benci pada penerapan syariat Islam yang sebenarnya itu adalah kewajiban kaum muslimin.

Label radikalisme sendiri produk dari Barat untuk menyudutkan dan menyerang Islam. Barat menggunakan istilah radikalisme pada kelompok-kelompok Islam yang menolak tunduk pada kepentingan mereka dan menolak ajaran sekularisme-liberalisme yang mereka propagandakan. Kepentingan Barat itu adalah melestarikan imperialisme gaya baru mereka berupa penjajahan ekonomi, politik, sosial, budaya juga militer. Lalu Barat memuji-muji kelompok Islam yang akomodatif terhadap kepentingan mereka dan menerima ajaran-ajaran mereka dengan nama Islam moderat.

Padahal nilai-nilai sekularisme dan liberalisme yang dibungkus dengan demokrasi sudah terbukti mengandung mafsadat seperti: mengesahkan LGBT, melegalkan minuman keras, perzinaan dan pelacuran, muamalah ribawi, bahkan sekarang muncul wacana dari Pemerintah untuk memungut pajak dari judi online. Belum lagi penjarahan SDA dengan mengatasnamakan investasi yang hanya memberikan keuntungan pada para pengusaha asing dan aseng.

Wahai umat Muslim, mereka yang mencintai agamanya dan negerinya pasti tidak akan mau melihat negeri ini terseret menuju kehancuran. Mereka akan berusaha keras menyelamatkan umat dan negeri ini agar menjadi negeri yang penuh berkah. Untuk itulah dakwah harus digiatkan agar kalamullah menjadi tinggi dan syariah Islam dalam naungan Khilafah tegak di muka bumi.

لَا ‌يَزَالُ مِنْ ‌أُمَّتِي أُمَّةٌ قَائِمَةٌ ‌بِأَمْرِ ‌اللَّهِ، لَا يَضُرُّهُمْ مَنْ خَذَلَهُمْ، وَلَا مَنْ خَالَفَهُمْ، حَتَّى يَأْتِيَهُمْ أَمْرُ اللَّهِ وَهُمْ عَلَى ذَلِكَ

Selalu ada dari umatku senantiasa yang menegakkan perintah Allah. Tidak dapat mencelakai mereka orang yang menghina mereka dan menyelisihi mereka hingga datang pertolongan Allah kepada mereka, sedangkan mereka tetap dalam kondisi demikian (HR al-Bukhari). []

---*---

Hikmah:

Nabi saw. bersabda:

اِذَا رَاَيْتُمُ الرَّجُلَ يَعْتَادُ الْمَسْجِدَ فَاشْهَدُوْا لَهُ باِلإِيْمَانِ

“Apabila kamu sekalian melihat seseorang biasa ke masjid, maka saksikanlah bahwa ia benar-benar beriman.” (HR. Tirmidzi dari Abu Sa’id Al Khudri).[]

Address

Bima
84141

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Islam Selamatkan Negeri Peduli Banjir Bima posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share

Category